photo IKLAN_zps0bd7cdbd.png

Jumat, 17 Mei 2013

Upah Minimum Regional


   Individu yang tidak memperoleh penghasilan cukup tidak akan dapat menciptakan pennintaan akan barang dan jasa. Fenomena tersebut semakin sering kita lihat sekarang ini, khususnya di daerah perkotaan. Mereka tidak dapat menggunakan penghasilan yang mereka dapat untuk: memenuhi kebutuhan pokok sekalipun. Kalau permintaan akan barang dan jasa yang dinyatakan dalam istilah moneter tidak menunjukkan kebutuhan nyata dari mayoritas penduduk, maka perekonomian secara otomatis telah diarahkan pada tujuan yang salah. Oleh karena itu kebijaksanaan pertumbuhan ekonomi cenderung untuk mengabaikan pennintaan golongan miskin baik di kota rnaupun di pedesaan.
            Kecenderungan ini menimbulkan ketimpanganketimpangan yang semakin meningkat dalam hal pendapatan. Mengingat hal tersebut, maka perlu dikembangkan suatu strategi yang lebih efektif dalam menangani kemiskinan dan suatu strategi yang lebih diarahkan pada tujuan pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Strategi tersebut harns mampu memenuhi 5 (lima) sasaran utama, yaitu (1) pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, papan, peralatan sederhana dan berbagai kebutuhan yang secara luas dipandang perlu oleh masyarakat yang bersangkutan, (2) pembukaan kesempatan luas untuk memperoleh pelayanan umum, seperti pendidikan, kesehatan, air minum, pemukiman yang sehat, (3) penjaminan hak untuk memperoleh kesempatan ketja yang produktif, 1termasuk menciptakan sendiri, (4) terbinanya prasarana yang memoogkinkan produksi barang dan jasa dengan kemampuan untuk menyisihkan tabungan bagi pembiayaan usaha selanjutnya, dan (5) partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan (Green,1978 : 7 dan Dorojatun Koentjoro - Jakti, 1970 :15).
            Krisis ekonomi yang teIjadi sekitar tahoo 1997-1998 lalu tampaknya masih memberikan dampak yang cukup berarti. Tidak heran jika tahun 1998 kemudian dikatakan sebagai tahoo bersejarah bagi kehidupan bangsa kita, karena pada tahun tersebut perekonomian Indonesia mengalami krisis yang sangat berat sebagai akibat pengaruh eksternal maupoo internal yang dampaknya juga bisa dirasakan di seluruh daerah. Hal ini mendorong terjadinya restrukturisasi besar-besaran di segala bidang terutama perekonomian yang menjadi roda penggerak kehidupan masyarakat.
            Paradigma ekonomi pun berubah menuju paradigma baru yaitu pembangunan ekonomi yang benar-benar berorientasi pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Pendekatan dan cara yang dipilih untuk mengentaskan kemiskinan juga diperbaiki, yaitu ke arah pengokohan kelembagaan masyarakat. Model tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi penyelesaian persoalan kemiskinan yang bersifat multi dimensional dan structural serta dalam jangka panjang mampu menyediakan aset yang lebih baik bagi masyarakat miskin dalam meningkatkan pendapatan maupun menyuarakan aspirasinya dalam proses pengambilan keputusan.
            Oleh karena itu sejak Nopember 1999 sampai Nopember 2001 dilaksanakan Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan ( P2KP ) Tahap I dan P2KP tahap II dilaksanakan pada tahun 2002-2004, mencakup lebih dari 1300 kelurahan dan desa perkotaan yang tersebar di S9 kabupatenlkota di 6 propinsi pulau Jawa termasuk Jawa Timur. Program ini ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan bagi lebih daTi S juta jiwa ( sesuai dengan Project Appraisal Document, Urban Poverty Project, The World Bank, 1999) atau sekitar 1 juta kepala keluarga masyarakat miskin di wilayah perkotaan di pulau Jawa, yang memiliki pendapatan perkapita dibawah UpahMinimum Regional (UMR ).
             
Pertanyaan
1.      Jelaskan apa yang saudara ketahui tentang Upah Minimum Regional (UMR) !
2.      Berapa UMR untuk Jawa Barat, dan bagaimana pelaksanaannya ?
3.      Apakah UMR tersebut juga berlaku untuk tenaga kerja pertanian (beri alasan mengapa) ? dan bagaimana kondisi riilupah  di pedesaan dengan perkotaan ? dan masalah apa yang timbul karena hal tersebut ?

Pembahasan-Pembahasan

1.      Pengertian Upah Minimum Regional
            Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
           Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei tentang Upah Minimum. Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. KOmponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
            Saat ini UMR juga dikenal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

2.      UMR di Jawa Barat
Di bawah ini adalah besaran upah minimum Kabupaten/ Kota di Jawa Barat   tahun 2010, berdasarkan Keputusan Gubenur JAWA BARAT .
a.       Kab. Cianjur                Rp.     743.500,-
b.      Kota Depok                            Rp. 1.157.000,-
c.       Kota Sukabumi           Rp.     850.000,-
d.      Kota Cirebon             Rp.     840.000,-
e.       Kab Cirebon               Rp.     825.000.-
f.       Kab Kuningan            Rp.      700.000,-
g.      Kab. Indramayu          Rp.      854.145,-
h.      Kota Banjar                 Rp.      689.800,-
i.        Kab Ciamis                             Rp.       699.815,-
j.        Kab. Tasikmalaya        Rp.      775.000,-
k.      Kota Tasikmalaya       Rp.     780.000,-
l.        Kab. Garut                  Rp.     735.000,-
m.    Kab Bandung              Rp.   1.060.500,-
n.      Kota Bandung                        Rp.   1.118.000,-
o.      Kota Cimahi    Rp.   1.107.304,-
p.      Kab Bandung Barat    Rp.   1.105.225,-
q.      Kota Bogor
·         UMK                           Rp.      971.200,-
·         UMK Khusus UKM     Rp.      836.650,-
r.          Kab. Bogor
·         UMK                                       Rp. 1.056.914,-
·         UMS(Sektoral)                        Rp. 1.109.760,-
Pertanyaan
1.      Jelaskan apa yang saudara ketahui tentang Upah Minimum Regional (UMR) !
2.      Berapa UMR untuk Jawa Barat, dan bagaimana pelaksanaannya ?
3.      Apakah UMR tersebut juga berlaku untuk tenaga kerja pertanian (beri alasan mengapa) ? dan bagaimana kondisi riilupah  di pedesaan dengan perkotaan ? dan masalah apa yang timbul karena hal tersebut ?

Pembahasan-Pembahasan

1.      Pengertian Upah Minimum Regional
            Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
            Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei tentang Upah Minimum. Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. KOmponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
            Saat ini UMR juga dikenal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

2.      UMR di Jawa Barat
Di bawah ini adalah besaran upah minimum Kabupaten/ Kota di Jawa Barat   tahun 2010, berdasarkan Keputusan Gubenur JAWA BARAT .
a.       Kab. Cianjur                      Rp.     743.500,-
b.      Kota Depok                      Rp. 1.157.000,-
c.       Kota Sukabumi                 Rp.     850.000,-
d.      Kota Cirebon                    Rp.     840.000,-
e.       Kab Cirebon                      Rp.     825.000.-
f.       Kab Kuningan                   Rp.      700.000,-
g.      Kab. Indramayu                Rp.      854.145,-
h.      Kota Banjar                       Rp.      689.800,-
i.        Kab Ciamis                       Rp.       699.815,-
j.        Kab. Tasikmalaya              Rp.      775.000,-
k.      Kota Tasikmalaya             Rp.     780.000,-
l.        Kab. Garut                                    Rp.     735.000,-
m.    Kab Bandung                    Rp.   1.060.500,-
n.      Kota Bandung                  Rp.   1.118.000,-
o.      Kota Cimahi                      Rp.   1.107.304,-
p.      Kab Bandung Barat          Rp.   1.105.225,-
q.      Kota Bogor
·      UMK                            Rp.      971.200,-
·      UMK Khusus UKM     Rp.      836.650,-
r.       Kab. Bogor
·         UMK                            Rp. 1.056.914,-
UMS(Sektoral)                        Rp. 1.109.760

1.      UMR tidak berlaku untuk tenaga kerja pertanian
            UMR tidak berlaku untuk tenaga kerja pertanian karena penghasilan para pekerja pertanian sangatlah rendah bahkan dibawah penghasilan  minimum dari penghasilan UMR (Upah Minumum Regional).
Sebagai contoh permasalahan spesifik di lahan kering DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) antara lain berkaitan dengan bentuk lahan yang sebagian besar (+ 60 persen) berlereng > 15 persen, kesuburan tanah umumnya rendah, musim kering yang relatif panjang dan yang berakibat pada kepekaan tanah terhadap erosi, keterbatasan air untuk usahatani dan produktivitas lahan rendah. Disamping itu kondisi sosial ekonomi masyarakat khususnya petani umumnya lemah dalam hal permodalan, penerapan teknologi, dan asksesbilitas terhadap pasar maupun posisi tawar. Upaya pengembangan usahatani di lahan kering antara lain diperlukan penerapan inovasi teknologi yang komprehensif, terpadu dan spesifik lokasi memehui kelayakan teknis, sosial dan ekonomi. Penelitian dilaksanakan pada bulan Januari sampai Desember 2005 di dusun Karangpoh, desa Semin, kecamatan Semin, kabupaten Gunungkidul.
            Berdasarkan hasil survai, rata-rata pendapatan responden sebesar Rp 11.222.150 per tahun atau Rp 935.179 per bulan, apabila dibandingkan UMR yang berlaku untuk provinsi DIY sebesar Rp 496.000 maka rata-rata pendapatan tersebut diatas tingkat UMR. Dari total pendapatan tersebut sumbangan yang paling besar adalah hasil hutan 37,57 persen, disusul dari pendapatan lain 28,73 persen, hasil pertanian 19,12 persen dan hasil ternak 14,58 persen.
            Ada satu faktor penting yang membuat sektor pertanian selalu menjadi kontributor terbesar setiap tahunnya terhadap angka pengangguran di Indonesia, yaitu faktor kepemilikan aset produksi. Dalam teori ekonomi, untuk menghasilkan sebuah produk pertanian, tentunya petani harus memiliki aset yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha produksinya. Bagi petani, alat produksi utama tersebut adalah tanah. Tanpa itu, petani tidak bisa menghasilkan produk yang diharapkan.
            Distribusi tanah di Indonesia memang masih meninggalkan banyak persoalan yang butuh perhatian serius. Sensus pertanian tahun 1993 menemukan bahwa di Jawa Barat, ada 6.732.000 keluarga petani yang tidak memiliki lahan sama sekali. Artinya mereka hanya menjadi buruh tani yang hanya mengharapkan imbalan dari pemilik lahan. Sedangkan yang memiliki lahan kurang dari 0,5 Ha adalah 7.608.000 keluarga petani, dan 2.962.000 keluarga memiliki lebih dari 0.5 Ha (BPS yang dikutip oleh Rural Development Institute: 2002). Jumlah yang terakhir akan jauh lebih sedikit lagi apabila digunakan kriteria keluarga yang memiliki lahan 2 Ha atau lebih. Karena petani hanya akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak apabila memiliki lahan minimal 2 Ha.
            Apabila dibandingkan dengan Upah Minimum Regional (UMR) bagi buruh, maka pendapatan petani yang tidak memiliki lahan sama sekali dan kurang dari 0,5 Ha sangat jauh dibawahnya. Bahkan petani yang memiliki lahan 1 Ha-pun belum bisa dipastikan menikmati penghasilan setara dengan UMR. Dari sini bisa dilihat bahwa puluhan juta rakyat masih hidup dibawah garis kemiskinan, dan sebagian dari mereka menjadi pengangguran yang tidak memiliki pendapatan sama sekali. Tidak heran, apabila penduduk desa lebih memilih untuk menjadi buruh di kota daripada menjadi buruh tani yang tidak jelas pendapatannya.
            Salah satu faktor penyebab lambannya pertumbuhan sektor pertanian adalah rendahnya upah buruh tani yang diterimakan sebagai imbalan   untuk peningkatan produktivitas. Menurut Adig Suwandi (1995), produktivitas kasar tenaga kerja pertanian sekitar Rp 638.000,- per  orang per tahun. Sementara itu produktivitas rata-rata nasional mencapai Rp 1,6 juta. Pada tahun 1990, produktivitas tenaga kerja  pertanian hanya mencapai 40 persen dari produktivitas nasional atau hanya 24 persen dari produktivitas sektor industri. Dikatakan pula bahwa selama dekade 80-an, produktivitas tenaga kerja pertanian hanya tumbuh sekitar 1,2 persen.
             Lebih parah lagi bahwa upah buruh tani wanita selalu lebih rendah dibandingkan dengan upah buruh tani pria. Jika gaji upah mencangkul sebesar Rp 1.500,- per hari, praktis sudah bahwa gaji upah menanam  padi tidak lebih tinggi dari Rp. 1.000,- per hari. Meski ketentuan  waktu (jam) bekerja di sektor pertanian relatif lebih rendah, namun  dapat dipastikan bahwa penghasilan mereka tidak stabil alias sangat tergantung oleh musim (musiman).
Pendapatan Petani masih di bawah UMR
Pendapatan para petani Kabupaten Rokan Hilir jauh dibawah Upah Minimum Regional (UMR). Maka jangan heran, bila petani ramai-ramai memilih untuk alih fungsi lahan guna memaksimalkan potensi lahan serta sekaligus mencari peluang untuk hasil yang lebih besar.
Penegasan itu dikemukakan Ketua Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Alkahfi Sutikno SE, Selasa (12/2) di Muktijaya. Kepada Riau Pos, Ia menyebut pengaruh pendapatan sangat menjadi alasan bagi petani untuk secara bersamai-ramai mengalih fungsikan lahan tanaman pangan menjadi lahan tanaman keras. Karena itu, ia tak menyangkal sejatinya peranan semua pihak sangat diperlukan menyikapi kondisi yang terjadi saat ini.
"Pendapatan petani itu jauh di bawah UMR. Tentu petani tak mampu mempertahankan sektor tanaman pangan untuk kesinambungan kehidupannya. Apalagi jelas, saban musim tanam hingga panen berikutnya petani kerap dirugikan," tukas Alkahfi sesaat berdialog bersama sejumlah petani dalam kawasan sentra produksi padi itu.
Ia menyebut latar belakang yang sangat dominan terjadinya kondisi yang acap merugikan petani adalah rendah dan murahnya harga jual gabah kering. Baik itu dijual ditempat, ataupun dijual kepenampungan, kondisinya sama saja. Petani katanya, nyaris tak mempunyai kesempatan untuk mendapatkan hasil penjualan yang memuaskan. Terlebih, ketika harga jual gabah semata-sama ditentukan oleh konsumen tunggal yang umumnya datang dari Sumatera Utara.
Sejauh ini memang potensi pertanian tanaman pangan disemua sudut wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Rokan Hilir bernilai tinggi. Hanya saja, nilai tersebut hampir tidak berdaya guna ketika harga jual gabah paling tinggi hanya mencapai Rp2200. Dan itupun merupakan harga kotor ketika biaya angkut dan kemasan masih harus ditanggung petani untuk mencapai lokasi pengumpulan.
Secara umum menjelaskan bahwa nominal yang harus dikeluarkan petani
hingga masa panen selama hampir empat bulan mencapati Rp5,75 juta. Angka
itu, setelah dihitung dengan hasil produksi dalam angka, setiap hektare
tanaman padi dengan system modern paling maksimal hingga 3,5 ton. Setelah
dijumlahkan, paling besar pendapatan petani hingga Rp7,7 juta.

Maka jangan heran, ketika petani berlomba-lomba untuk mengalih fungsikan lahannya guna mendapatkan hasil maksimal. Sebab dengan mempertahankan lahan tanaman pangan saja, sangat mustahil produksi petani berdaya guna. Lihat lagi infrastruktur pertanian yang kurang mendukung, menjadikan subsector nyaris jalan ditempat.
Kondisi real upah di pedesaan dan perkotaan
Argumen kualitas pertumbuhan yang dilahirkan para ekonom neoklasik adalah salah satu dari cabang pemikiran pemerataan pembangunan, bahwa pembangunan ekonomi bukan hanya untuk mengejar angka atau target-target kuantitatif semata. Pembangunan ekonomi perlu bervisi jauh ke depan untuk menyebar-ratakan hasil-hasil pembangunan ekonomi kepada segenap lapisan masyarkat, dari golongan kaya ke golongan miskin, dari pusat ke daerah, dari tengah ke pinggiran, dari perkotaan ke perdesaan, dari sektor modern ke sektor tradisional, dan sebagainya. Argumen kualitas pertumbuhan juga mengedepankan penguatan akses bagi kelompok miskin dan marginal kepada sumber daya ekonomi. Singkatnya, argumen kualitas pertumbuhan ini juga sangat peduli terhadap pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja serta penciptaan lapangan kerja baru. Inilah yang disebut pembangunan ekonomi berkualitas.
Secara kuantitatif ekonomi makro, ekonomi Indonesia diperkirakan tumbuh di atas 6 persen per tahun pada 2010. Kinerja itu sebenarnya cukup tinggi mengingat pada 2009 ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,5 persen per tahun. Namun, pengikut argumen kualitas pertumbuhan tak terlalu puas dengan kinerja seperti itu karena mereka berfikir pertumbuhan sekitar 6 persen belum mampu menyerap pertambahan angkatan kerja 2 juta per tahun. Argumen mereka perekonomian yang masih mengandalkan sektor konsumsi (68 persen) akan sulit berkontribusi pada pembangunan sektor produktif yang menyerap tenaga kerja dan menciptakan tenaga kerja baru. Kobtribusi komponen investasi tercatat hanya 30,6 persen, sedangkan komponen ekspor 23,3 persen. Postur pertumbuhan ekonomi seperti dialami Indonesia saat ini sekaligus mampu menjelaskan bahwa proses penciptaan lapangan kerja baru dan pengentasan kemiskinan tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
Terlepas apakah argumen kualitas pertumbuhan ekonomi dapat diandalkan atau tidak, potret penurunan angka kemiskinan 2010 yang diumumkan pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) seakan tak memiliki banyak arti secara ekonomi (dan politik). Angka total penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan tahun ini memang turun menjadi 31 juta jiwa (13,3 persen), dari 2009 sebesar 32,6 juta jiwa (14,2 persen). Garis kemiskinan yang digunakan juga telah dinaikkan dari Rp 200.262 menjadi Rp 211.726 per bulan dengan proksi pengeluaran rumah tangga. Kelompok masyarakat menengah atas di kota-kota besar terkadang terheran-heran dengan garis kemiskinan itu, karena bagi mereka, angka itu tidak ubahnya dengan pengeluaran sekali minum kopi dan makanan ringan di hotel berbintang. Garis kemiskinan itu sebenarnya cukup rendah, karena setara dengan 78 sen dollar AS per hari, atau lebih rendah dibandingkan satu dollar per hari sebagaimana strandar internasional.
Secara mikro, potret angka kemiskinan tahun ini menjadi berita sedih, khususnya bagi sektor pertanian dan pedesaan, karena persentase angka kemiskinan di pedesaan meningkat, dari 63,4 persen pada 2009 menjadi 64,2 persen pada 2010. Peningkatan kemiskinan di pedesaan ini seharusnya ”kartu kuning” bagi para pemimpin yang masih berupaya bermain dengan retorika dan semantik politik pencitraan yang tidak berujung. Dengan membesarnya angka kemiskinan di pedesaan, dapat disimpulkan pembangunan pertanian saat ini boleh disebut gagal.
Masalah-Masalah UMR
·         Upah yang tidak sesuai dengan UMR menjadikan karywan bekerja apa adanya
·         Upah UMR tidak seimbang dengan mahalnya kebutuhan pokok


Tidak ada komentar:

Posting Komentar