photo IKLAN_zps0bd7cdbd.png

Sabtu, 18 Mei 2013


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
UU No 12 Th 1967 tentang pokok-pokok perkopersian ini merupakan pengganti dari Undang-undang No.14 tahun 1965 tentang Perkoperasian.UU No 12 Th 1967 ini menjelaskan mengenai
1.      Pengertian Koperasi dan Fungsinya
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Bahwa Koperasi ,baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi , bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional, bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat , bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut.
            Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1. alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
2. alat pendemokrasian ekonomi nasional,
3. sebagai salah atu urat nadi perekonomian Indonesia,
4. alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakyat.

2.      Landasan-landasan Koperasi
a)      Pancasila
sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang).
            b)UUD Tahun 1945, Pasal 33 Ayat 1
            Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
3.      Azas dan Sendi dasar koperasi
·         Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·         Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah :
1. sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
2. rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan demokrasi dalam Kopersi,
3. pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota,
4. adanya pembatasan bunga atas modal,
5. mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
6. usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka,
7. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
    4.   Peranan dan Tugas
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, berperanan serta bertugas untuk:
1. mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata,
2. mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat,
3. membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
      5.   Keanggotaan ,Kewajiban dan Hak anggota
(1) Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang:
1. mampu untuk melakukan tindakan hukum,
2. menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
3. sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ini, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya
Setiap anggota Koperasi mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sama:
1. Dalam mengamalkan :
a. Landasan-landasan, azas dan sendi dasar koperasi;
b. Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
c. Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
2. untuk hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.
Setiap anggota Koperasi mempunyai hak yang sama untuk :
1.      menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota,
2.       memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa,
3.      meminta diadakannya rapat Anggota menurut ketentuan- ketentuan dalam Anggaran Dasar,
4.      mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus di luar rapat, baik diminta atau tidak diminta,
5.       mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota,
6.      melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha- usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
   6.   Permodalan
(1) Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
(2) Simpanan anggota di dalam Koperasi terdiri atas :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. simpanan sukarela;
(3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh Koperasi dari bukan anggota.
7.   Peranan Pemerintah
Pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap Koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasanny,” 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
(1) Guna melaksanakan kewajiban tersebut diatas , dengan tidak mengurangi hak dan kewajiban Koperasi untuk mengatur diri sendiri, Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah menetapkan kebijaksanaan, mengatur pembinaan, bimbingan, pemberian fasilitas, perlindungan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan Koperasi.
(2) Menteri menunjuk Pejabat dan menetapkan batas-batas wewenang Pejabat yang diserahi tugas di bidang pembinaan, bimbingan dan pengawasan.
(3) Pejabat senantiasa dapat menghadiri dan turut berbicara dalam Rapat Pengurus dan Rapat Anggota. Dalam keadaan luar biasa, Pejabat berwenang mengadakan Rapat Anggota, menentukan acaranya dan melakukan pembicaraan.
8.   Kedudukan badan hukum Koperasi
     Wewenang untuk memberikan Badan Hukum Koperasi ada pada Menteri.
     Cara-cara mendapatkan Badan Hukum Koperasi;
(1) Untuk mendapat hak Badan Hukum, pendiri-pendiri Koperasi mengajukan akta-pendirian kepada Pejabat. Akta-pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), dimana satu diantaranya bermeterai, bersama-sama petikan Berita Acara tentang Rapat Pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberikan kuasa untuk menandatangani akta-pendirian, dikirim kepada Pejabat.
(2) Pada waktu menerima akta-pendirian, Pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang tertanggal kepada pendiri-pendiri Koperasi.
(3) Jika Pejabat berpendapat bahwa isi akta-pendirian itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini maka akta-pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku Daftar Umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor Pejabat.
(4) Tanggal pendaftaran akta-pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya Koperasi.
(5) Kedua buah akta-pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh Pejabat atas kuasa Menteri. Sebuah akta-pendirian yang tidak bermeterai disimpan di kantor Pejabat, sedang sebuah lainnya yang bermeterai dikirimkan kepada pendiri-pendiri Koperasi.
(6) Jika terdapat perbedaan antara kedua akta-pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta-pendirian yang disimpan di kantor Pejabatlah yang dianggap benar.
(7) Pejabat mengumumkan setiap pengesahan Koperasi di dalam Berita-Negara.
(8) Buku Daftar Umum beserta akta-akta yang disimpan pada kantor Pejabat, dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta-akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
(9) Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea meterai atas akta-pendirian dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Sejak tanggal pendaftaran sebagai dimaksud di atas, Koperasi yang bersangkutan adalah Badan Hukum, sehingga segala hak dan kewajiban yang timbul serta ikatan yang diadakan atas namanya sebelum tanggal pendaftaran tersebut,seketika itu beralih kepadanya.
(1) Pejabat dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak Pejabat menerima permintaan pengesahan seperti tersebut dalam pasal 44 harus telah memberikan pengesahannya.
(2) Dalam hal Pejabat berkeberatan atas isi akta-pendirian yang diajukan oleh pendiri-pendiri, karena dianggapnya tidak sesuai dengan Undang-undang ini beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, maka 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagai dimaksud  di atas, Pejabat harus telah memberikan penolakan tertulis yang memuat alasan-alasan, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pendiri-pendiri, yang tembusannya dikirim kepada Pejabat yang lebih tinggi dan kepada Menteri.
(3) Terhadap penolakan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai hari berikutnya diterimanya surat penolakan oleh pendiri-pendiri, pendiri-pendiri dapat memajukan banding kepada Menteri.
(4) Menteri memberikan keputusannya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai hari berikutnya diterimanya surat permohonan banding.
(5) Keputusan Menteri merupakan keputusan terakhir.
9.   Pembubaran Koperasi
1) Pembubaran Koperasi dilakukan bila dikehendaki oleh Rapat Anggota.
(2) Pembubaran Koperasi dapat juga dilakukan oleh Pejabat bila:
a. Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini;
b. Kegiatan-kegiatan Koperasi yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.
(3) Keberatan terhadap alasan yang dipergunakan Pejabat untuk membubarkan Koperasi karena hal-hal yang tercantum di atas dapat diajukan kepada Menteri.
(4) Pembubaran Koperasi dinyatakan dalam surat keputusan Pejabat, diumumkan dalam Berita-Negara dan dicatat dalam Buku Daftar Umum dari kantor Pejabat dimana akta-pendirian terdaftar.
(1) Pembubaran Koperasi atas kehendak Rapat Anggota seperti dimaksudkan  diatas dilakukan oleh Pejabat setelah ia menerima permintaan resmi dari pengurus Koperasi yang bersangkutan atau mereka yang dikuasakan khusus untuk itu.
(2) Di dalam surat permintaan itu harus disertakan petikan Berita Acara Rapat Anggota Pembubaran Koperasi yang bersangkutan yang memuat tentang keputusan Rapat Anggota untuk membubarkan Koperasi tersebut.
 (1) Pembubaran Koperasi yang didasarkan atas salah satu alasan yang termuat diatas dilaksanakan oleh Pejabat setelah waktu 3 (tiga) bulan sejak ia memberitahukan maksudnya secara tertulis, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Koperasi yang bersangkutan disertai alasan-alasannya, apabila Koperasi yang bersangkutan tidak menyatakan keberatannya. Tindasan dari surat tersebut harus dikirim kepada Menteri dan Pejabat yang lebih tinggi.
(2) Dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat dari Pejabat termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pengurus atau sekurang-kurangnya sepersepuluh dari jumlah anggota Koperasi yang bersangkutan, berhak untuk menyatakan secara tertulis tentang keberatannya, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Menteri, yang tindasannya harus dikirim kepada Pejabat yang bersangkutan.
(3) Menteri harus menyatakan pendapatnya secepat-cepatnya terhadap keberatan tersebut dan mengirimkan segera pendapatnya itu kepada Pejabat yang bersangkutan, yang selanjutnya harus mengambil keputusan yang sesuai dengan pendapat Menteri.
10.  Ketentuan Pidana
Bagi Anggota yang melanggar aturan-aturan dalam kopersi akan mendapatkan sanksi, diantaranya pidana kurungan selama 14 hari sampai 2 bulan, denda lima ratus sampai seribu rupiah dan sanksi-sanksi lain di luar ketentuan yakni berupa sanksi-sanksi administrative oleh menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar