UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
12 TAHUN 1967
TENTANG
POKOK-POKOK
PERKOPERASIAN
UU
No 12 Th 1967 tentang pokok-pokok perkopersian ini merupakan pengganti dari Undang-undang No.14 tahun 1965
tentang Perkoperasian.UU No 12 Th 1967 ini menjelaskan mengenai
1.
Pengertian Koperasi dan Fungsinya
Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan
hukum Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan.
Bahwa
Koperasi ,baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur
berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi , bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan
dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu
berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional, bahwa pembangunan koperasi
merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat , bahwa untuk
mewujudkan hal-hal tersebut.
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1.
alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
2. alat pendemokrasian ekonomi nasional,
3. sebagai salah atu urat nadi perekonomian Indonesia,
4. alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakyat.
2. alat pendemokrasian ekonomi nasional,
3. sebagai salah atu urat nadi perekonomian Indonesia,
4. alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakyat.
2.
Landasan-landasan Koperasi
a) Pancasila
sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang
berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama,
bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal
pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas
kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan
(mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta
Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan
kemakmuran orang-seorang).
b)UUD Tahun 1945, Pasal 33 Ayat 1
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
3.
Azas dan Sendi dasar koperasi
·
Azas
Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·
Sendi-sendi
dasar Koperasi Indonesia adalah :
1. sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
2. rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan demokrasi dalam Kopersi,
3. pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota,
4. adanya pembatasan bunga atas modal,
5. mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
6. usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka,
7. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
2. rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan demokrasi dalam Kopersi,
3. pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota,
4. adanya pembatasan bunga atas modal,
5. mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
6. usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka,
7. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
4. Peranan dan Tugas
Koperasi
Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, berperanan serta bertugas
untuk:
1.
mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi,
daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya
pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata,
2. mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat,
3. membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
2. mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat,
3. membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
5.
Keanggotaan ,Kewajiban dan Hak anggota
(1) Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau
badan-badan hukum Koperasi-koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam
Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus menurut
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga
negara Indonesia yang:
1.
mampu untuk melakukan tindakan hukum,
2. menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
3. sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ini, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya
2. menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
3. sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ini, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya
Setiap anggota Koperasi mempunyai kewajiban dan tanggung
jawab yang sama:
1. Dalam mengamalkan :
a.
Landasan-landasan, azas dan sendi dasar koperasi;
b. Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
c. Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
b. Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
c. Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
2.
untuk hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.
Setiap anggota Koperasi mempunyai hak yang sama untuk :
1. menghadiri, menyatakan pendapat dan
memberikan suara dalam rapat anggota,
2. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus/Badan
Pemeriksa,
3. meminta diadakannya rapat Anggota
menurut ketentuan- ketentuan dalam Anggaran Dasar,
4. mengemukakan pendapat atau
saran-saran kepada Pengurus di luar rapat, baik diminta atau tidak diminta,
5. mendapat pelayanan yang sama antara sesama
anggota,
6. melakukan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha- usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
6.
Permodalan
(1) Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari
simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya
termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
(2) Simpanan anggota di dalam Koperasi terdiri atas :
a.
simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. simpanan sukarela;
b. simpanan wajib;
c. simpanan sukarela;
(3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh Koperasi dari
bukan anggota.
7. Peranan Pemerintah
Pemerintah
berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas
terhadap Koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 Undang-undang
Dasar 1945 beserta penjelasanny,” 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
(1) Guna melaksanakan kewajiban tersebut diatas , dengan
tidak mengurangi hak dan kewajiban Koperasi untuk mengatur diri sendiri,
Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah menetapkan kebijaksanaan, mengatur
pembinaan, bimbingan, pemberian fasilitas, perlindungan dan pengawasan terhadap
seluruh kegiatan Koperasi.
(2) Menteri menunjuk Pejabat dan menetapkan batas-batas
wewenang Pejabat yang diserahi tugas di bidang pembinaan, bimbingan dan
pengawasan.
(3) Pejabat senantiasa dapat menghadiri dan turut berbicara
dalam Rapat Pengurus dan Rapat Anggota. Dalam keadaan luar biasa, Pejabat
berwenang mengadakan Rapat Anggota, menentukan acaranya dan melakukan
pembicaraan.
8. Kedudukan badan hukum Koperasi
Wewenang untuk memberikan Badan Hukum
Koperasi ada pada Menteri.
Cara-cara mendapatkan Badan Hukum
Koperasi;
(1) Untuk mendapat hak Badan Hukum, pendiri-pendiri Koperasi
mengajukan akta-pendirian kepada Pejabat. Akta-pendirian yang dibuat dalam
rangkap 2 (dua), dimana satu diantaranya bermeterai, bersama-sama petikan
Berita Acara tentang Rapat Pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah
anggota dan nama mereka yang diberikan kuasa untuk menandatangani
akta-pendirian, dikirim kepada Pejabat.
(2) Pada waktu menerima akta-pendirian, Pejabat
mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang tertanggal kepada
pendiri-pendiri Koperasi.
(3) Jika Pejabat berpendapat bahwa isi akta-pendirian itu
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini maka akta-pendirian didaftar dengan
memakai nomor urut dalam buku Daftar Umum yang disediakan untuk keperluan itu
pada kantor Pejabat.
(4) Tanggal pendaftaran akta-pendirian berlaku sebagai
tanggal resmi berdirinya Koperasi.
(5) Kedua buah akta-pendirian tersebut dibubuhi tanggal,
nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh Pejabat atas kuasa Menteri.
Sebuah akta-pendirian yang tidak bermeterai disimpan di kantor Pejabat, sedang
sebuah lainnya yang bermeterai dikirimkan kepada pendiri-pendiri Koperasi.
(6) Jika terdapat perbedaan antara kedua akta-pendirian yang
telah disahkan tersebut maka akta-pendirian yang disimpan di kantor Pejabatlah
yang dianggap benar.
(7) Pejabat mengumumkan setiap pengesahan Koperasi di dalam
Berita-Negara.
(8) Buku Daftar Umum beserta akta-akta yang disimpan pada kantor
Pejabat, dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan
akta-akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
(9) Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai
pembayaran bea meterai atas akta-pendirian dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Sejak
tanggal pendaftaran sebagai dimaksud di atas, Koperasi yang bersangkutan adalah
Badan Hukum, sehingga segala hak dan kewajiban yang timbul serta ikatan yang
diadakan atas namanya sebelum tanggal pendaftaran tersebut,seketika itu beralih
kepadanya.
(1)
Pejabat dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak Pejabat
menerima permintaan pengesahan seperti tersebut dalam pasal 44 harus telah
memberikan pengesahannya.
(2)
Dalam hal Pejabat berkeberatan atas isi akta-pendirian yang diajukan oleh
pendiri-pendiri, karena dianggapnya tidak sesuai dengan Undang-undang ini
beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, maka 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya jangka waktu sebagai dimaksud
di atas, Pejabat harus telah memberikan penolakan tertulis yang memuat
alasan-alasan, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada pendiri-pendiri, yang tembusannya dikirim kepada
Pejabat yang lebih tinggi dan kepada Menteri.
(3)
Terhadap penolakan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
terhitung mulai hari berikutnya diterimanya surat penolakan oleh
pendiri-pendiri, pendiri-pendiri dapat memajukan banding kepada Menteri.
(4)
Menteri memberikan keputusannya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung
mulai hari berikutnya diterimanya surat permohonan banding.
(5)
Keputusan Menteri merupakan keputusan terakhir.
9. Pembubaran Koperasi
1)
Pembubaran Koperasi dilakukan bila dikehendaki oleh Rapat Anggota.
(2)
Pembubaran Koperasi dapat juga dilakukan oleh Pejabat bila:
a.
Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini;
b. Kegiatan-kegiatan Koperasi yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.
b. Kegiatan-kegiatan Koperasi yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.
(3)
Keberatan terhadap alasan yang dipergunakan Pejabat untuk membubarkan Koperasi
karena hal-hal yang tercantum di atas dapat diajukan kepada Menteri.
(4)
Pembubaran Koperasi dinyatakan dalam surat keputusan Pejabat, diumumkan dalam
Berita-Negara dan dicatat dalam Buku Daftar Umum dari kantor Pejabat dimana
akta-pendirian terdaftar.
(1)
Pembubaran Koperasi atas kehendak Rapat Anggota seperti dimaksudkan diatas dilakukan oleh Pejabat setelah ia
menerima permintaan resmi dari pengurus Koperasi yang bersangkutan atau mereka
yang dikuasakan khusus untuk itu.
(2)
Di dalam surat permintaan itu harus disertakan petikan Berita Acara Rapat
Anggota Pembubaran Koperasi yang bersangkutan yang memuat tentang keputusan
Rapat Anggota untuk membubarkan Koperasi tersebut.
(1) Pembubaran Koperasi yang didasarkan atas
salah satu alasan yang termuat diatas dilaksanakan oleh Pejabat setelah waktu 3
(tiga) bulan sejak ia memberitahukan maksudnya secara tertulis, dikirim dengan
pos tercatat atau dengan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepada
Koperasi yang bersangkutan disertai alasan-alasannya, apabila Koperasi yang
bersangkutan tidak menyatakan keberatannya. Tindasan dari surat tersebut harus
dikirim kepada Menteri dan Pejabat yang lebih tinggi.
(2)
Dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat dari
Pejabat termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pengurus atau sekurang-kurangnya
sepersepuluh dari jumlah anggota Koperasi yang bersangkutan, berhak untuk
menyatakan secara tertulis tentang keberatannya, dikirim dengan pos tercatat
atau dengan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Menteri, yang
tindasannya harus dikirim kepada Pejabat yang bersangkutan.
(3)
Menteri harus menyatakan pendapatnya secepat-cepatnya terhadap keberatan
tersebut dan mengirimkan segera pendapatnya itu kepada Pejabat yang
bersangkutan, yang selanjutnya harus mengambil keputusan yang sesuai dengan
pendapat Menteri.
10. Ketentuan Pidana
Bagi
Anggota yang melanggar aturan-aturan dalam kopersi akan mendapatkan sanksi,
diantaranya pidana kurungan selama 14 hari sampai 2 bulan, denda lima ratus
sampai seribu rupiah dan sanksi-sanksi lain di luar ketentuan yakni berupa
sanksi-sanksi administrative oleh menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar