Dinamika politik modern antar
negara berjuang merebut supremasi ideologi dalam
makna secara fungsional adalah
supremasi sistem kenegaraan masing-masing.
Dinamika (baca : perebutan
politik supremasi!) bermuara sebagai wujud neo-
imperialisme! (metamorphose :
kolonialisme-imperialisme!). Fenomena demikian menjadi
tantangan
nasional bangsa dan negara-negara
modern. Artinya, sistem kenegaraan Pancasila secara niscaya (a
priori) terus bersaing
demi eksistensi (kemerdekaan dan kedaulatan) bangsa, negara dan budaya (jatidiri
nasional!).
A. Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Sistem
Ideologi Nasional
Nilai Filsafat Pancasila
berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia --- terutama sebagai jiwa dan
asas kerokhanian bangsa dalam perjuangan kemerdekaan dari
kolonialisme-imperialisme 1596-1945 ---. Nilai filsafat Pancasila baik sebagai
pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung) bangsa, sekaligus sebagai jiwa
bangsa (Volksgeist, jatidiri nasional) memberikan identitas dan integritas
serta martabat (kepribadian) bangsa dalam budaya dan peradaban dunia modern;
sekaligus sumber motivasi dan spirit perjuangan bangsa Indonesia!.
Nilai filsafat Pancasila secara
filosofis-ideologis dan konstitusional berkembang dalam sistem kenegaraan Indonesia
; yang dapat dinamakan : sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila yang terjabar
dalam UUD Proklamasi 45. Jadi, tegaknya bangsa dan NKRI sebagai bangsa merdeka,
berdaulat, bersatu dan bermartabat amat ditentukan oleh tegaknya integritas
sistem kenegaraan Pancasila dan UUD Proklamasi 45 !
Berdasarkan analisis normatif
filosofis-ideologis dan konstitusional, semua komponen bangsa wajib setia dan
bangga (imperatif : mengikat, memaksa) kepada sistem kenegaraan Pancasila
sebagaimana terjabar dalam UUD Proklamasi 45; termasuk kewajiban bela negara! .
Sebagai bangsa dan negara modern,
kita mewarisi nilai-nilai fundamental filosofis-ideologis sebagai pandangan
hidup bangsa (filsafat hidup, Weltanschauung) yang telah menjiwai dan sebagai
identitas bangsa (jatidiri nasional, Volksgeist) Indonesia. Nilai-nilai
fundamental warisan sosio-budaya Indonesia ditegakkan dan dikembangkan dalam
sistem kenegaraan Pancasila, sebagai pembudayaan dan pewarisan bagi generasi
penerus.
Kehidupan nasional sebagai bangsa
merdeka dan berdaulat ---sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 berwujud NKRI
berdasarkan Pancasila-UUD 45. Sistem
NKRI ditegakan oleh kelembagaan negara (suprastruktur) bersama semua
komponen bangsa (=infrastruktur) dan warganegara (subyek SDM pemilik, penegak
dan pewaris) berkewajiban menegakkan asas normatif filosofis-ideologis secara
konstitusional, yakni UUD Proklamasi 1945 seutuhnya sebagai wujud kesetiaan dan
kebanggaan nasional.
Nilai-nilai fundamental dimaksud
terutama filsafat hidup (Weltanschauung) bangsa (i.c. filsafat Pancasila) yang
oleh pendiri negara (PPKI) dengan jiwa hikmat kebijaksanaan dan
kenegarawanan, musyawarah mufakat
menetapkan dan mengesahkan sebagai dasar negara Indonesia merdeka (dalam UUD
Proklamasi 45 seutuhnya). Berdasarkan legalitas dan otoritas PPKI sebagai
pendiri negara, maka UUD Proklamasi
sesungguhnya mengikat (imperatif) seluruh komponen bangsa, bahkan seluruh
generasi bangsa untuk setia menegakkan dan membudayakannya. Asas demikian
diakui dan berlaku secara universal sebagai aktualisasi nilai sosio-budaya dan
martabat nasional dapat dilukiskan dengan ringkas dalam uraian berikut.
B. Identitas dan Integritas Sistem Filsafat dan
Sistem Ideologi Nasional
Totalitas sistem filsafat dan sistem ideologi
nasional memberikan integritas dan martabat nasional; selanjutnya ditegakkan
dalam integritas sistem kenegaraan --- yang dinamakan dengan predikat
berdasarkan sistem filsafat dan atau sistem ideologi yang menjiwai dan
melandasi sistem kenegaraan dimaksud.
Secara filosofis-ideologis dan
konstitusional sistem kenegaraan inilah yang ditegakkan dalam wujud kemerdekaan
dan kedaulatan serta kepribadian (martabat) nasional bangsa-bangsa modern.
Secara ontologis dan axiologis, sistem filsafat dan atau sistem ideologi ini
menjadi asas dan landasan budaya dan moral nasional--- yang kompetitif antar
bangsa dalam rangka merebut supremasi ideologi! ---.
Bangsa Indonesia sepanjang
sejarahnya dijiwai nilai-nilai budaya dan moral Pancasila, yang dikutip di muka
merupakan sari dan puncak nilai sosio budaya Indonesia. Nilai mendasar ini
ialah filsafat hidup (Weltanschauung, Volkgeist) Indonesia Raya.
Berdasarkan kepercayaan dan
cita-cita bangsa Indonesia, maka diakui nilai filsafat Pancasila mengandung
multi - fungsi dalam kehidupan bangsa, negara dan budaya Indonesia Raya
(Asas-asas Wawasan Nusantara).
Sesungguhnya nilai dasar filsafat
Pancasila demikian, telah terjabar secara filosofis-ideologis dan
konstitusional di dalam UUD Proklamasi (pra-amandemen) dan teruji dalam
dinamika perjuangan bangsa dan sosial politik 1945 – 1998 (1945 – 1949; 1949 –
1950; 1950 – 1959 dan 1959 – 1998). Reformasi 1998 sampai sekarang, mulai
amandemen I – IV: 1999 – 2002 cukup mengandung distorsi dan kontroversial
secara fundamental (filosofis-ideologis dan konstitusional) sehingga praktek
kepemimpinan dan pengelolaan nasional cukup memprihatinkan.
Bangsa-bangsa modern menyaksikan
bagaimana supremasi ideologi neo-liberalisme yang bermuara neo-imperialisme---
lebih-lebih pasca perang dingin, dengan runtuhnya Uni Soviet 1990 ---. Atas
nama globalisasi-liberalisasi dan postmodernisme negara-negara adidaya sekutu
USA dan UE sebagai representasi neo-liberalisme terus memacu supremasi ideologi
dalam sosial politik dan ekonomi global!.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar