photo IKLAN_zps0bd7cdbd.png

Rabu, 15 Mei 2013

PROTEKSI KAKAO INDONESIA


Proteksi adalah kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant industry) dan persaingan-persaingan barang-barang impor.
Tujuan kebijakan proteksi adalah:
a. memaksimalkan produksi dalam negeri;
b. memperluas lapangan kerja;
c. memelihara tradisi nasional;
d. menghindari risiko yang mungkin timbul jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi andalan;
e. menjaga stabilitas nasional, yang dikhawatirkan akan terganggu jika bergantung pada negara lain.

Proteksi dapat dilakukan melalui kebijakan berikut ini.
a. Tarif dan Bea Masuk
Tarif adalah suatu pembebanan atas barang-barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Sementara itu, barangbarang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.
Dengan pengenaan bea masuk yang besar atas barangbarang dari luar negeri, mempunyai maksud memproteksi industri dalam negeri sehingga diperoleh pendapatan negara. Bentuk umum kebijakan tarif adalah penetapan pajak impor dengan persentase tertentu dari harga barang yang diimpor.
Macam-macam penentuan tarif atau bea masuk, yaitu:
1) bea ekspor (export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di luar costum area);
2) bea transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain;
3) bea impor (import duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (tom area).

b. Pelarangan Impor
Pelarangan impor adalah kebijakan pemerintah untuk melarang masuknya barang-barang dari luar negeri, dengan tujuan untuk melindungi produksi dalam negeri dan meningkatkan produksi dalam negeri.
c. Kuota atau Pembatasan Impor
Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-barang yang masuk dari luar negeri. Secara grafik akan tampak dala
Tujuan diberlakukannya kuota impor di antaranya:
a. mencegah barang-barang yang penting berada di tangan negara lain;
b. untuk menjamin tersedianya barang-barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup;
c. untuk mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilitas harga di dalam negeri.

d. Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk membantu menutupi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri. Sehingga produsen dalam negeri dapat menjual barangnya lebih murah dan bisa bersaing dengan barang impor.

e. Dumping
Dumping adalah kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar negeri lebih murah daripada di dalam negeri.
Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping yaitu:
- kekuatan monopoli di dalam negeri lebih besar daripada luar negeri, sehingga kurva permintaan di dalam negeri lebih inelastis dibanding kurva permintaan di luar negeri.
- terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen dalam negeri tidak dapat membeli barang dari luar negeri.

2. Politik Dagang Bebas
Politik dagang bebas adalah kebijakan pemerintah untukmengadakan perdagangan bebas antarnegara. Pihak-pihak yang mendukung kebijakan perdagangan bebas mengajukan alas an bahwa perdagangan bebas akan memungkinkan bila setiap negara berspesialisasi dalam memproduksi barang di mana suatu negara memiliki keunggulan komparatif.

3. Politik Autarki
Politik autarki adalah kebijakan perdagangan dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari pengaruh-pengaruh negara lain, baik pengaruh politik, ekonomi, maupun militer, sehingga kebijakan ini bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional yang menganjurkan adanya perdagangan bebas. itu seorang importir dalam melaksanakan pembayarannya harus membeli uang dollar terlebih dahulu pada suatu bank devisa dengan kurs yang berlaku, kemudian ditransfer kepada eksportir di Amerika

Kebijakan Pemerintah terhadap Proteksi komoditas kakao

1.      Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2007 tentang Penghapusan PPN atas
Komoditas Kakao Kakao merupakan salah satu komoditas perdagangan penting di Indonesia. Sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2007, Pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk setiap kakao yang dibeli pabrik dalam negeri. Sebaliknya, apabila petani mengekspor produknya ke luar negeri, PPN itu tidak dikenakan. Hal ini menyebabkan petani lebih suka melakukan ekspor.
 Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai terhadap perdagangan biji kakao yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diakui mampu mendongkrak kinerja industri pengolahan kakao di dalam negeri. Dengan penerapan PP tersebut, 10 industri pengolahan kakao dari 14 yang ada di Indonesia mampu berproduksi sesuai dengan kapasitas terpasangnya. Kapasitas terpasang rata-rata 14 industri pengolahan tersebut sebesar 220.000 ton/tahun. Sebelum Pemerintah menghapuskan PPN, kinerja produksi industri hanya mencapai 50 persen (110 ton/tahun), namun setelah diberlakukan PP No. 7/2007 maka kinerja produksi industri mencapai 80 persen dari kapasitas. Peningkatan ini terjadi karena selama ini para pelaku industri pengolahan kakao dalam negeri selalu kesulitan mendapatkan biji kakao dari petani dimana petani lebih menyukai untuk mengekspor biji kakao daripada memenuhi kebutuhan domestik. Dengan penghapusan PPN tersebut, industri menjadi lebih mudah mendapatkan bahan baku.
Guna meningkatkan kinerja produksinya, industri pengolahan memerlukan dukungan pembiayaan dari sektor perbankan untuk menjakin kepastian usahanya. Selama ini perbankan enggan membiayai karena tidak adanya kepastian jaminan pasokan bahan baku. Dengan penerapan PP No. 7 Tahun  2007 ini, pihak perbankan memperoleh kepastian bahwa industri mempunyai sumber pasokan bahan baku sehingga kucuran pembiayaan kepada industri pengolahan menjadi lebih mudah terealisasi.
Penghapusan PPN terhadap perdagangan biji kakao juga merupakan insentif bagi eksportir untuk memilih menjual biji kakao ke pabrik pengolahan dalam negeri daripada mengekspor, karena harga jualnya bersaing dan tidak kalah dengan pembeli asing. Pembayaran pembeli dalam negeri juga lebih cepat sehingga mengurangi masalah. Jika dijual ke AS misalnya, pembayaran baru dilakukan dalam waktu dua bulan kemudian. Sebaliknya di dalam negeri hanya butuh waktu 1 – 2 hari. 
Dalam jangka panjang, kebijakan penghapusan PPN atas penyerahan biji kakao ini akan meningkatkan kapasitas pengolahan industri kakao nasional mencapai 295.000 ton. Dengan demikian ekspor biji kakao hanya sekitar 105.000 ton. Saat ini terjadi idle capacity karena biji kakao yang diolah hanya sebanyak 145.000 ton. Jika full capacity pabrik pengolahan tercapai, maka akan diperoleh pendapatan sekitar US $ 1,06 miliar dari industri pengolahan ditambah dengan ekspor biji kakao senilai US $ 157 juta.

2.       Penetapan Tarif Bea Masuk Kakao 
Sampai saat ini industri pengolahan kakao Indonesia masih mendapatkan proteksi dengan instrumen kebijakan penerapan tarif bea masuk (TBM) bagi input (bahan baku) berupa biji kakao dan output (hasil olahan) berupa cocoa butter, cocoa powder dan cocoa cake sebesar 5%. Namun kebijakan ini menjadi disinsentif karena mengakibatkan impor kakao olahan menjadi lebih murah daripada memproduksi sendiri. Di sisi lain, negara tujuan ekspor Indonesia melakukan diskriminasi terhadap biji kakao yang berasal dari Indonesia sehingga mereka menetapkan bea masuk yang cukup besar. Malaysia mengenakan tarif 25% terhadap biji kakao dari Indonesia,  China mengenakan bea masuk 10%, Uni Eropa 20% , dan India 38%. Padahal terhadap produk kakao dari negara lain dikenakan bea masuk yang kecil. Misalnya Uni Eropa membebaskan bea masuk bagi komoditas kakao dari Afrika dan China mengenakan tarif bea masuk 0% atas produk kakao dari Malaysia.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar