Gerakan
koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya
pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865)
dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828,
King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
prinsip koperasi.
1. Gerakan
Koperasi di Indonesia
Koperasi
dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa
Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
2. Lambang
Koperasi Indonesia
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai
melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi
Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas
dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
d.
Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e. Bintang
dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon
beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh
berakar.
g.
Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna
merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
Pentingnya
Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Koperasi
meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan
kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi
dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat,
prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.
1. Tujuan
Koperasi
Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan
adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan
koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan
usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
2. Manfaat
Koperasi
Berikut
ini beberapa manfaat koperasi:
a.
Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b.
Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c.
Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d.
Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e.
Meniadakan praktik rentenir.
3. Prinsip
Koperasi
Menurut UU
No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a.
Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b.
Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.
Kemandirian.
f.
Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi
Menurut UU
No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
- Koperasi Simpan Pinjamadalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
- Koperasi Konsumenkoperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
- Koperasi Produsenkoperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi Pemasarankoperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
- Koperasi JasaKoperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
4.
Kelengkapan Koperasi
Susunan
koperasi berikut ini:
a.
Anggota, anggota koperasi meliputi:
1.
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup yang lebih luas.
b.
Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas
pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan
kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c.
Pengawas Koperasi
pengawas
koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat
Anggota
Rapat
anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota
dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal
pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan
rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan
memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
5.
Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi
secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan
koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan
berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a.
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan
penyimpanan uang para anggotanya.
b.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari
anggota koperasi.
c.Koperasi
produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual
atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan
keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a.
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan
dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b.
Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c.
Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah,
karyawan sekolah dan guru.
d.
Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
6. Sumber
Modal Koperasi
Adapun
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
b.
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
b. Modal
pinjaman
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya/ anggotanya
yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
- Bank atau lembaga keuangan
lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya
- Sumber lain yang sah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar