photo IKLAN_zps0bd7cdbd.png

Sabtu, 18 Mei 2013

FILSAFAT DAN SEJARAH PANCASILA



A.
    Pengertian Filsafat Pancasila
Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.

 B.     Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
 Menjelang akhir tahun 1944, bala tentara Jepang secara terus menerus mederita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintahan Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang di umumkan Perdana Menteri Koiso tanggal 7 September 1944 dalam istimewa Parlemen Jepang (Teikoku gikai) ke-85. Janji tersebut keudian diumumkan oleh Jendral Kumakichi  Harada tanggal 1 Maret 1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)..
            Sebagai realisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakil atau mencerminkan suku yang tersebar diwilayah Indonesia. BPUPKI diketuai oleh Dr.Radjiman Widyoningrat, wakil ketua R.P Suroso, dan pejabat mewakili pemeritahan Jepang Tuan Hachibangase. Dalam pelaksanaan tugasnya dibentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia Sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan pancasila sebagai dasar Negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagi berikut :

a.      Mr. Muhammad Yamin, pada siding BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan asas dan dasar Negara sebagi berikut :
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan UUD itu tercantum 5 asas dasar Negara yang berbunyi :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dimpimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

b.      Mr. Soepomo,  pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar Negara yaitu :
1.      Paham Negara Kesatuan
2.      Perhubungan Negara dengan Agama
3.      System Badan Permusyawaratan
4.      Sosialisasi Negara
5.      Hubungan antar-Bangsa

c.       Ir. Soekarno, dalam siding BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar Negara adalah sebagai berikut :
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme dan perikemanusiaan
3.      Mufakat atau demokrasi
4.      Kesejahteraan social
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan

d.      Panitia Kecil pada sidang PPKI, tanggal 22 Juni 1945 memberi usulan rumusan dasar Negara adalah sebagai berikut :
1.   Ketuhanan, dengan mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

e.       Rumusan akhir Pancasila yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945  dalam siding PPKI adalah sebagi berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar Negara hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar Negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika mengubah dasar Negara Pancasila berarti membubarkan Negara hasil Proklamasi ( Tap MPRS No.XX/MPRS/1966).

C.     TEKS PANCASILA
Pancasila
1.         Ketuhanan yang maha esa
2.         Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.         Persatuan Indonesia
4.         Kemanusiaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.         Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia

D.    PERKEMBANGAN FILSAFAT PANCASILA
Sesungguhnya ajaran filsafat merupakan sumber, landasan dan identitas tatanan atau sistem nilai kehidupan umat manusia. Sedemikian berkembang, maka khasanah ajaran nilai filsafat kuantitati-kualitatif terus meningkat; terbukti dengan berbagai aliran (sistem) filsafat yang memberikan identitas berbagai sistem budayasistem kenegaraan dan peradaban bangsa-bangsa modern.
Nilai-nilai filsafat Pancasila ditegakkan (dan dibudayakan) dalam peradaban manusia modern, terutama :
1.                 Aktualisasi Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45;
2.                 Aktualisasi nilai kebangsaan dan kenegaraan Indonesia Raya,
3.                 Secara ontologis-axiologis bangsa Indonesia belum secara signifikan melaksanakan visi-misi yang diamanatkan oleh sistem filsafat Pancasila, sebagaimana terjabar dalam UUD Proklamasi 45 ---terutama dalam era reformasi 1998 – sekarang

E.     Aktualisasi pancasila
aktualisasi pancasila dibagi menjadi 3,
·         Bidang politik,hukum,dan hankam
·         Bidang social ekonomi,kesejahteraan rakyat,dan lingkungan hidup
·         Bidang pendidikan,budaya,dan keagamaan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar