A. Pengertian Filsafat Pancasila
Filsafat Pancasila dapat
didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional
tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan
tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan
menyeluruh.
B. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Menjelang akhir tahun 1944, bala tentara Jepang
secara terus menerus mederita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian
membawa perubahan baru bagi pemerintahan Jepang di Tokyo dengan janji
kemerdekaan yang di umumkan Perdana Menteri Koiso tanggal 7
September 1944 dalam istimewa Parlemen Jepang (Teikoku gikai) ke-85. Janji
tersebut keudian diumumkan oleh Jendral Kumakichi Harada tanggal
1 Maret 1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)..
Sebagai realisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala pemerintahan
Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan anggota sebanyak 60 orang
yang merupakan wakil atau mencerminkan suku yang tersebar diwilayah Indonesia.
BPUPKI diketuai oleh Dr.Radjiman Widyoningrat, wakil ketua R.P Suroso, dan
pejabat mewakili pemeritahan Jepang Tuan Hachibangase. Dalam pelaksanaan
tugasnya dibentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia Sembilan dan
panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan pancasila
sebagai dasar Negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagi
berikut :
a. Mr. Muhammad Yamin, pada siding BPUPKI tanggal 29 Mei 1945
menyampaikan rumusan asas dan dasar Negara sebagi berikut :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah menyampaikan
pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan
Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan UUD itu tercantum 5 asas dasar Negara
yang berbunyi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dimpimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
b. Mr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam
pidatonya menyampaikan usulan lima dasar Negara yaitu :
1. Paham Negara Kesatuan
2. Perhubungan Negara dengan Agama
3. System Badan Permusyawaratan
4. Sosialisasi Negara
5. Hubungan antar-Bangsa
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan social
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
d. Panitia Kecil pada sidang PPKI, tanggal 22 Juni 1945 memberi usulan rumusan
dasar Negara adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
e. Rumusan akhir Pancasila yang ditetapkan tanggal
18 Agustus 1945 dalam siding PPKI
adalah sebagi berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan inilah yang
kemudian dijadikan dasar Negara hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan
Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar
Negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika
mengubah dasar Negara Pancasila berarti membubarkan Negara hasil Proklamasi ( Tap
MPRS No.XX/MPRS/1966).
C. TEKS PANCASILA
Pancasila
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kemanusiaan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia
D. PERKEMBANGAN FILSAFAT PANCASILA
Sesungguhnya ajaran filsafat merupakan sumber, landasan
dan identitas tatanan atau sistem nilai kehidupan umat manusia. Sedemikian
berkembang, maka khasanah ajaran nilai filsafat kuantitati-kualitatif terus
meningkat; terbukti dengan berbagai aliran (sistem) filsafat yang memberikan
identitas berbagai sistem budaya, sistem kenegaraan dan peradaban bangsa-bangsa
modern.
Nilai-nilai filsafat Pancasila ditegakkan (dan
dibudayakan) dalam peradaban manusia modern, terutama :
1.
Aktualisasi Integritas Sistem Kenegaraan
Pancasila-UUD Proklamasi 45;
2.
Aktualisasi nilai kebangsaan dan kenegaraan
Indonesia Raya,
3.
Secara ontologis-axiologis bangsa
Indonesia belum secara signifikan melaksanakan visi-misi yang
diamanatkan oleh sistem filsafat Pancasila, sebagaimana terjabar
dalam UUD Proklamasi 45 ---terutama dalam era reformasi 1998 – sekarang
E. Aktualisasi pancasila
aktualisasi pancasila
dibagi menjadi 3,
· Bidang politik,hukum,dan hankam
· Bidang social ekonomi,kesejahteraan rakyat,dan
lingkungan hidup
· Bidang pendidikan,budaya,dan keagamaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar