Prinsip Penyuluhan
Prinsip
merupakan suatu pernyataan mengenai kebijaksanaan yang dijadikan sebagai
pedoman dalam pengambilan keputusan dan dilaksanakan secara konsisten. Dalam
kegiatan penyuluhan, prinsip menurut Leagans (1961) menilai bahwa setiap
penyuluh dalam melaksanakan kegiatannya harus berpegang teguh pada
prinsip-prinsip yang sudah disepakati agar dapat melakukan pekerjaannya dengan
baik. Bertolak dari pemahaman penyuluhan
sebagai salah satu sistem pendidikan, maka penyuluhan memiliki prinsip-prinsip:
•
Mengerjakan, artinya,
kegiatan penyuluhan harus seba-nyak mungkin melibatkan masyarakat untuk
mengerjakan/ menerapkan sesuatu. Karena melalui "mengerjakan" mereka
akan mengalami proses belajar (baik dengan menggunakan pikiran, perasaan, dan
ketrampilannya) yang akan terus diingat untuk jangka waktu yang lebih lama.
•
Akibat, artinya,
kegiatan penyuluhan harus memberikan akibat atau pengaruh yang baik atau
bermanfaat. Sebab, perasaan senang/puas atau tidak senang/kecewa akan
mempengaruhi semangatnya untuk mengikuti kegiatan belajar/penyuluhan dimasa-masa
mendatang.
•
Asosiasi, artinya,
setiap kegiatan penyuluhan harus dikait-kan dengan kegiatan lainnya. Sebab,
setiap orang cende-rung untuk mengaitkan/menghubungkan kegiatannya dengan
kegiatan/peristiwa yang lainnya. Misalnya, dengan melihat cangkul orang ingat
penyuluhan tentang persiapan lahan yang baik; melihat tanaman yang
kerdil/subur, akan mengingatkannya kepada usahaa-usaha pemupukan.
Lebih lanjut, Dahama
dan Bhatnagar (1980) meng-ungkapkan prinsip-prinsip penyuluhan yang lain yang
mencakup:
- Minat dan Kebutuhan, artinya, penyuluhan akan
efektif jika selalu mengacu kepada minat dan kebutuhan masyarakat.
Mengenai hal ini, harus dikaji secara mendalam: apa yang benar-benar
menjadi minat dan kebutuhan yang dapat menyenangkan setiap individu maupun
segenap warga masyarakatnya, kebutuhan apa saja yang dapat dipenyui sesuai
dengan tersedianya sumberdaya, serta minat dan kebutuhan mana yang perlu
mendapat prioritas untuk dipenuhi terlebih dahulu.
- Organisasi masyarakat bawah, artinya penyuluhan
akan efektif jika mampu melibatkan/menyentuk organisasi masyarakat bawah,
sejak dari setiap keluarga/kekerabatan.
- Keragaman budaya, artinya, penyuluhan harus
memperha-tikan adanya keragaman budaya. Perencanaan penyuluhan harus
selalu disesuaikan dengan budaya lokal yang beragam. Di lain pihak,
perencanaan penyuluhan yang seragam untuk setiap wilayah seringkali akan
menemui hambatan yang bersumber pada keragaman budayanya.
- Perubahan budaya, artinya setiap kegiatan
penyuluhan akan mengakibatkan perubahan budaya. Kegiatan penyuluhan harus
dilaksanakan dengan bijak dan hati-hati agar perubahan yang terjadi tidak
menimbulkan kejutan-kejutan budaya. Karena itu, setiap penyuluh perlu
untuk terlebih dahulu memperhatikan nilai-nilai budaya lokal seperti tabu,
kebiasaan-kebiasaan, dll.
- Kerjasama dan partisipasi, artinya penyuluhan
hanya akan efektif jika mampu menggerakkan partisipasi masyarakat untuk
selalu bekerjasama dalam melaksanakan program-program penyuluhan yang
telah dirancang.
- Demokrasi dalam penerapan ilmu, artinya dalam
penyu-luhan harus selalu memberikan kesempatan kepada masyarakatnya untuk
menawar setiap ilmu alternatif yang ingin diterapkan. Yang dimaksud
demokrasi di sini, bukan terbatas pada tawar-menawar tentang ilmu
alternatif saja, tetapi juga dalam penggunaan metoda penyuluhan, serta
proses pengambilan keputusan yang akan dilakukan oleh masyarakat
sasarannya.
- Belajar sambil bekerja, artinya dalam kegiatan
penyuluh-an harus diupayakan agar masyarakat dapat "belajar sambil
bekerja" atau belajar dari pengalaman tentang segala sesuatu yang ia
kerjakan. Dengan kata lain, penyuluhan tidak hanya sekadar menyampaikan
informasi atau konsep-konsep teoritis, tetapi harus memberikan kesempatan
kepada masyarakat sasaran untuk mencoba atau memperoleh pangalaman melalui
pelaksanaan kegiatan secara nyata.
- Penggunaan metoda yang sesuai, artinya penyuluhan
harus dilakukan dengan penerapan metoda yang selalu disesuaikan dengan
kondisi (lingkungan fisik, kemampuan ekonomi, dan nilai sosialbudaya)
sasarannya. Dengan kata lain, tidak satupun metoda yang dapat diterapkan
di semua kondisi sasaran dengan efektif dan efisien.
- Kepemimpinan, artinya, penyuluh tidak melakukan
kegi-atan-kegiatan yang hanya bertujuan untuk kepenting-an/kepuasannya
sendiri, dan harus mampu mengembang-kan kepemimpinan. Dalam hubungan ini,
penyuluh sebaiknya mampu menum-buhkan pemimpin-pemimpin lokal atau
memanfaatkan pemimpin lokal yang telah ada untuk membantu kegiatan
penyuluhannya.
- Spesialis yang terlatih, artinya, penyuluh harus
benar-benar orang yang telah memperoleh latihan khusus tentang segala
sesuatu yang sesuai dengan fungsinya sebagai penyuluh. Penyuluh-penyuluh
yang disiapkan untuk menangani kegiatan-kegiatan khusus akan lebih efektif
dibanding yang disiapkan untuk melakukan beragam kegiatan (meskipun masih
berkaitan dengan kegiatan pertanian).
- Segenap keluarga, artinya, penyuluh harus
memperhatikan keluarga sebagai satu kesatuan dari unit sosial. Dalam hal
ini terkandung pengertian :
§ Penyuluhan harus dapat mempengaruhi segenap anggota
keluarga
§ Setiap anggota keluarga memiliki peran/pengaruh dalam
setiap pengambilan keputusan
§ Penyuluhan harus mampu mengembangkan pemahaman bersama
§ Penyuluhan mengajarkan pengelolaan keuangan keluarga
§ Penyuluhan mendorong keseimbangan antara kebutuh-an keluarga
dan kebutuhan usahatani
§ Penyuluhan harus mampu mendidik anggota keluarga yang
masih muda
§ Penyuluhan harus mengembangkan kegiatan-kegiatan
keluarga, memperkokoh kesatuan keluarga, baik yang menyangkut masalah sosial,
ekonomi, maupun budaya
§ Mengembangkan pelayanan keluarga terhadap
masyarakatnya.
Kepuasan, artinya, penyuluhan harus mampu mewujudkan tercapainya
kepuasan. Adanya kepuasan, akan sangat menentukan keikutsertaan sasaran
pada program-program penyuluhan selanjutnya.
Terkait dengan pergeseran kebijakan pembangunan pertanian dari
peningkatan produktivitas usahatani ke arah pengembangan agribisnis, dan di
lain pihak seiring dengan terjadinya perubahan sistem desentralisasi
pemerintahan di Indonesia, telah muncul pemikiran tentang prinsip-prinsip
(Soedijanto, 2001).
Kesukarelaan,
artinya, keterlibatan seseorang dalam kegiatan penyuluhan tidak boleh
berlangsung karena adanya pemaksaan, melainkan harus dilandasi oleh kesadaran
sendiri dan motivasinya untuk memperbaiki dan memecahkan masalah kehidupan yang
dirasakannya.
a.
Otonom, yaitu
kemampuannya untuk mandiri atau melepaskan diri dari ketergantungan yang
dimiliki oleh setiap individu, kelompok, maupun kelembagaan yang lain.
b.
Keswadayaan, yaitu
kemampuannya untuk merumuskan melaksanakan kegiatan dengan penuh tanggungjawab,
tanpa menunggu atau mengharapkan dukungan pihak luar.
c.
Partisifatif, yaitu
keterlibatan semua stakeholders sejak pengambilan keputusan, perencanaan,
pelaksanaan, peman tauan, evaluasi, dan pemanfaatan hasil-hasil
kegiatannya.
d.
Egaliter, yang
menempatkan semua stakehoder dalam kedudukan yang setara, sejajar, tidak ada
yang ditinggikan dan tidak ada yang merasa diirendahkan.
e.
Demokrasi, yang
memberikan hak kepada semua pihak untuk mengemukakan pendapatnya, dan saling
menghar-gai pendapat maupun perbedaan di antara sesama stake-holders.
f.
Keterbukaan, yang
dilandasi kejujuran, saling percaya, dan saling mempedulikan.
g.
Kebersamaan, untuk
saling berbagi rasa, saling membantu dan mengembangkan sinergisme.
h.
Akuntabilitas, yang
dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk diawasi oleh siapapun.
i.
Desentralisasi, yang
memberi kewenangan kepada setiap daerah otonom (kabupaten dan kota) untuk
mengoptimal-kan sumberdaya pertanian bagi sebesar-besar kemakmuran masyarakat
dan kesinambungan pembangunan.
Prinsip Pengembangan Masyarakat
Prinsip dasar pengembangan masyarakat (community
development) yang bersumber dari dunia usaha dan pemerintah pada dasarnya masih
memandang komuniti lokal, sebagai obyek yang harus diperhatikan dan dirubah
agar dapat setara kehidupanya dengan komuniti lainnya dan mandiri.
Prinsip-Prinsip pengembangan masyarakat adalah landasan dasar yang harus
dimiliki oleh seorang pekerja sosial masyarakat, dan ini harus terinternalisasi
dalam diri pekerja sosial masyarakat. Prinsip-prinsip pengembangan masyarakat
yang dikemukakan di sini ialah keterpaduan, berkelanjutan, keserasian,
kemampuan sendiri (swadaya dan gotong royong), dan kaderisasi. Penjelasan dari
prinsip-prinsip tersebut adalah:
1)
Prinsip
keterpaduan memberi tekanan bahwa kegiatan pengembangan masyarakat didasarkan
pada program-program yang disusun oleh masyarakat dengan bimbingan dari
lembaga-lembaga yang mempunyai hubungan tugas dalam pembangunan masyarakat.
2)
Prinsip
berkelanjutan memberi arti bahwa kegiatan pembangunan masyarakat itu tidak
dilakukan sekali tuntas tetapi kegiatannya terus menerus menuju ke arah yang
lebih sempurna.
3)
Prinsip
keserasian diterapkan pada program-program pembangunan masyarakat yang
memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan Pemerintah.
4)
Prinsip
kemampuan sendiri berarti dalam melaksanakan kegiatan dasar yang menjadi acuan
adalah kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat sendiri.
Prinsip-prinsip di atas memperjelas makna bahwa program-program pendidikan
nonformal berbasis masyarakat harus dapat mendorong dan menumbuhkan semangat
pengembangan masyarakat, termasuk keterampilan apa yang harus dijadikan
substansi pembelajaran dalam pendidikan nonformal. Oleh karena itu, upaya untuk
menjadikan pendidikan nonformal sebagai bagian dari kegiatan masyarakat
memerlukan upaya-upaya yang serius agar hasil dari pendidikan dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas hidup mereka.
Dalam hal ini perlu disadari bahwa pengembangan masyarakat itu akan lancar
apabila di masyarakat itu telah berkembang motivasi untuk membangun serta telah
tumbuh kesadaran dan semangat mengembangkan diri ditambah kemampuan serta
ketrampilan tertentu yang dapat menopangnya, dan melalui kegiatan pendidikan,
khususnya pendidikan nonformal diharapkan dapat tumbuh suatu semangat yang
tinggi untuk membangun masyarakat desanya sendiri sabagai suatu kontribusi bagi
pembangunan bangsa pada umumnya. Prinsip-Prinsip pengembangan masyarakat adalah
landasan dasar yang harus dimiliki oleh seorang pekerja sosial masyarakat, dan
ini harus terinternalisasi dalam diri pekerja sosial masyarakat. Menurut CSR
prinsip-prinsip pengembangan masyarakat diantaranya adalah sebagai berikut:Kehendak
menolong diri sendiri dan bertanggung jawab atas diri adalah prasayarat pengembangan masyarakat yang berhasil.
Perbandingan antara Prinsip Penyuluhan dengan Pengembangan
Masyarakat
Persamaan
Penyuluhan dengan Pengembangan Masyarakat
- Baik penyuluhan maupun pemberdayaan mengutamakan penggalian dan pengembangan potensi lokal. Dalam konsep ini penyuluhan dilakukan untuk memaksimalkan potensi masyarakat dengan memberikan pendidikan dan pelatihan bidang pertanian begitu juga dengan pengembangan yang berfungsi menjadikan masyarakat lebih berdaya saing dimasyarakat.
- Mereka yang melaksanakan pengembangan maupun penyuluhan sama-sama mampu bersikap dan menempatkan diri seperti fasilitator, narasumber, moderator maupun motivator bagi mereka yang menerima program ini
- Mereka yang melaksanakan pengembangan maupun penyuluhan sama-sama dituntut memiliki sikap kepemimpinan serta kreativitas tinggi agar penyuluhan dan pengembangan berhasil
Perbedaan Penyuluhan
dengan Pengembangan Masyarakat
1.
Dalam konteks ini penyuluhan pertanian pertujuan
memajukan bidang pertanian sedangkan pengembangan tidak terbatas baik secara
sosial, ekonomi, maupun pertanian.
2.
Pengembangan atau pemberdayaan meliputi unsur
pengawasan dan evaluasi, sedangkan penyuluhan tidak.
Masyarakat miskin yang pada umumnya adalah
masyarakat pedesaan (petani) seringkali merupakan kelompok yang tidak berdaya
baik karena hambatan internal dari dalam dirinya maupun tekanan eksternal dari
lingkungannya. Penyuluh pertanian kemudian hadir sebagai agen pengubah yang
turut terlibat membantu memecahkan persoalan yang dihadapi mereka. Kegiatan
penyuluhan pertanian dapat diartikan sebagai interaksi dinamis antara kelompok
miskin dan pekerja sosial untuk secara bersama-sama menghadapi beragam
tantangan seperti:
1.
Merancang program perbaikan kehidupan sosial ekonomi
2.
Memobilisasi sumber daya setempat, terutama kegiatan
usaha tani.
3.
Memecahkan masalah sosial.
4.
Menciptakan atau membuka akses bagi pemenuhan
kebutuhan,
5.
Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang relevan
dengan konteks pemberdayaan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar