photo IKLAN_zps0bd7cdbd.png

Rabu, 19 Juni 2013

Penguatan Kapasitas kelembagaan

Terdapat dua jenis pengertian kelembagaan yaitu kelembagaan sebagai aturan main dan kelembagaan sebagai organisasi. Sebagai aturan main kelembagaan merupakan perangkat aturan yang membatasi aktivitas anggota dan pengurus dalam mencapai tujuan organisasi. Kelembagaan dalam arti organisasi biasanya menggambarkan aktivitas yang dikoordinasikan atas dasar melalui mekanisme admistrasi atau komando (Arkadie, 1989 dan Pakpahan, 1990).
Kelembagaan pertanian adalah norma atau kebiasaan yang terstruktur dan terpola serta dipraktekkan terus menerus untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat yang terkait erat dengan penghidupan dari bidang pertanian di pedesaan.

Kelembagaan petani dan kelembagaan penyuluhan

è    Kelembagaan petani
Pengembangan kapasitas petani dan kelembagaan kelompok petani diperlukan dalam upaya meningkatkan daya saing petani dalam pengembangan sistem agribisnis di Indonesia. Upaya ini semakin diperlukan dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas. Kapasitas petani dapat meningkat sejalan dengan partisipasi mereka dalam kelembagaan petani. Kapasitas petani dan partisipasi mereka dalam kelembagaan petani akan mendorong kapasitas kelembagaan menjadi lebih efektif.
Dalam kehidupan komunitas petani, posisi dan fungsi kelembagaan petani merupakan bagian pranata sosial yang memfasilitasi interaksi sosial atau social interplay dalam suatu komunitas. Kelembagaan pertanian juga memiliki titik strategis (entry point) dalam menggerakkan sistem agribisnis di pedesaan. Untuk itu segala sumberdaya yang ada di pedesaan perlu diarahkan/diprioritaskan dalam rangka peningkatan profesionalisme dan posisi tawar petani (kelompok tani). Saat ini potret petani dan kelembagaan petani di Indonesia diakui masih belum sebagaimana yang diharapkan (Suradisastra, 2008).
Peran kelembagaan dalam membangun dan mengembangkan sektor pertanian di Indonesia terutama terlihat dalam kegiatan pertanian tanaman pangan, khususnya padi. Di tingkat makro nasional, peran lembaga pembangunan pertanian sangat menonjol dalam program dan proyek intensifikasi dan peningkatan produksi pangan. Kegiatan pembangunan pertanian dituangkan dalam bentuk program dan proyek dengan membangun kelembagaan koersif (kelembagaan yang dipaksakan), seperti Padi Sentra, Demonstrasi Massal (Demas), Bimbingan Massal (Bimas), Bimas Gotong Royong, Badan Usaha Unit Desa (BUUD), Koperasi Unit Desa (KUD) dan lain-lain. Kondisi di atas menunjukkan signifikansi keberdayaan kelembagaan dalam akselerasi pembangunan sektor pertanian. Hal ini sejalan dengan hasil berbagai pengamatan yang menyimpulkan bahwa bila inisiatif pembangunan pertanian dilaksanakan oleh suatu kelembagaan atau organisasi, di mana individu individu yang memiliki jiwa berorganisasi menggabungkan pengetahuannya dalam tahap perencanaan dan implementasi inisiatif tersebut maka peluang keberhasilan pembangunan pertanian menjadi semakin besar (De los Reyes dan Jopillo 1986;USAID 1987; Kottak 1991; Uphoff 1992a; Cernea 1993; Bunch dan Lopez 1994 dalam Sradisastra, 2011).
Permasalahan dan kelemahan petani
Menurut Dimyati (2007), permasalahan yang masih melekat pada sosok petani dan kelembagaan petani di Indonesia adalah:
1)                  Masih minimnya wawasan dan pengetahuan petani terhadap masalah manajemen produksi maupun jaringan pemasaran.
2)                  Belum terlibatnya secara utuh petani dalam kegiatan agribisnis. Aktivitas petani masih terfokus pada kegiatan produksi (on farm).
3)                  Peran dan fungsi kelembagaan petani sebagai wadah organisasi petani belum berjalan secara optimal.
Problem mendasar bagi mayoritas petani Indonesia adalah ketidakberdayaan dalam melakukan negosiasi harga hasil produksinya. Posisi tawar petani pada saat ini umumnya lemah, hal ini merupakan salah satu kendala dalam usaha meningkatkan pendapatan petani. Menurut Branson dan Douglas (1983), lemahnya posisi tawar petani umumnya disebabkan petani kurang mendapatkan/memiliki akses pasar, informasi pasar dan permodalan yang kurang memadai. Petani kesulitan menjual hasil panennya karena tidak punya jalur pemasaran sendiri, akibatnya petani menggunakan sistim tebang jual. Dengan sistim ini sebanyak 40 % dari hasil penjualan panenan menjadi milik tengkulak.
Peningkatan produktivitas pertanian tidak lagi menjadi jaminan akan memberikan keuntungan layak bagi petani tanpa adanya kesetaraan pendapatan antara petani yang bergerak di sub sistem on farm dengan pelaku agribisnis di sub sektor hulu dan hilir. Kesetaraan pendapatan hanya dapat dicapai dengan peningkatan posisi tawar petani. Hal ini dapat dilakukan jika petani tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi menghimpun kekuatan dalam suatu lembaga yang betul-betul mampu menyalurkan aspirasi mereka. Oleh karena itu penyuluhan pertanian harus lebih tertuju pada upaya membangun kelembagaan. Lembaga ini hanya dapat berperan optimal apabila penumbuhan dan pengembangannya dikendalikan sepenuhnya oleh petani sehingga petani harus menjadi subjek dalam proses tersebut (Jamal, 2008).
Menurut Akhmad (2007), upaya yang harus dilakukan petani untuk menaikkan posisi tawar petani adalah dengan:
1)                  Konsolidasi petani dalam satu wadah untuk menyatukan gerak ekonomi dalam setiap rantai pertanian, dari pra produksi sampai pemasaran.
2)                  Kolektifikasi produksi, yaitu perencanaan produksi secara kolektif untuk menentukan pola, jenis, kuantitas dan siklus produksi secara kolektif. Hal ini perlu dilakukan agar dapat dicapai efisiensi produksi dengan skala produksi yang besar dari banyak produsen. Efisisensi dapat dicapai karena dengan skala yang lebih besar dan terkoordinasi dapat dilakukan penghematan biaya dalam pemenuhan faktor produksi.
3)                  Kolektifikasi dalam pemasaran produk pertanian. Hal ini dilakukan untuk mencapai efisiensi biaya pemasaran dengan skala kuantitas yang besar, dan menaikkan posisi tawar produsen dalam perdagangan produk pertanian. Kolektifikasi pemasaran dilakukan untuk mengkikis jaring-jaring tengkulak yang dalam menekan posisi tawar petani dalam penentuan harga secara individual. Upaya kolektifikasi tersebut tidak berarti menghapus peran dan posisi pedagang distributor dalam rantai pemasaran, namun tujuan utamanya adalah merubah pola relasi yang merugikan petani produsen dan membuat pola distribusi lebih efisien dengan pemangkasan rantai tata niaga yang tidak menguntungkan.

Penguatan kapasitas kelembagaan petani
Untuk mengatasi permasalahan di atas perlu melakukan upaya pengembangan, pemberdayaan, dan penguatan kelembagaan petani (seperti: kelompok tani, lembaga tenaga kerja, kelembagaan penyedia input, kelembagaan output, kelembagaan penyuluh, dan kelembagaan permodalan) dan diharapkan dapat melindungi bargaining position petani. Tindakan perlindungan sebagai keberpihakan pada petani tersebut, baik sebagai produsen maupun penikmat hasil jerih payah usahatani mereka terutama diwujudkan melalui tingkat harga output yang layak dan menguntungkan petani.
Dengan demikian, penguatan dan pemberdayaan kelembagaan tersebut juga untuk menghasilkan pencapaian kesinambungan dan keberlanjutan daya dukung SDA dan berbagai usaha untuk menopang dan menunjang aktivitas kehidupan pembangunan pertanian di pedesaan..
Lembaga di pedesaan lahir untuk memenuhi kebutuhan sosial masyarakatnya. Sifatnya tidak linier, namun cenderung merupakan kebutuhan individu anggotanya, berupa: kebutuhan fisik, kebutuhan rasa aman, kebutuhan hubungan sosial, pengakuan, dan pengembangan pengakuan. Manfaat utama lembaga adalah mewadahi kebutuhan salah satu sisi kehidupan sosial masyarakat, dan sebagai kontrol sosial, sehingga setiap orang dapat mengatur perilakunya menurut kehendak masyarakat (Elizabeth dan Darwis, 2003).
Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi oleh suatu kelembagaan petani agar tetap eksis dan berkelanjutan adalah:
1)                  Prinsip otonomi (spesifik lokal)
2)                  Prinsip pemberdayaan

3)                  Prinsip kemandirian lokal

è    Kelembagaan Penyuluhan
Kelembagaan kelompok petani merupakan merupakan sarana sekaligus sasaran penyuluhan pertanian (Albrecht,H. et.al., 1989; Anonim, 2001; Mosher,1991), sehingga keberadaannya sangat diperlukan. Kondisi dilematis biasanya timbul dari kelembagaan penyuluhan karena bias kepentingan. Penyuluh pertanian, baik pegawai pemerintah maupun swasta, merupakan anggota atau staf dari institusi yang menugaskannya sehingga tidak jarang dalam melakukan pekerjaannya lebih berorientasi pada kepentingan dinas daripada kepentingan petani. Berkaitan dengan situasi ini, penguatan kapasitas kelembagaan kelompok petani memerlukan komitmen bagi kelembagaan penyuluhan, terutama kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah, untuk melaksanakan tugas yang semestinya.
Secara umum kelembagaan penyuluhan di Indonesia sejak Pelita I sampai sekarang telah mengalami beberapa perubahan. Pertama, pada tahun 1970-1990, dimana secara kelembagaan penyuluh merupakan bagian dari program Bimbingan Massal (BIMAS) yang bertanggung jawab pada peningkatan komoditas pokok untuk memenuhi sasaran produksi maksimal. Kedua, pada tahun 1991 kelembagaan penyuluh di set up ulang, sehingga pengelolaan kelembagaan penyuluh pertanian yang semula di Bimas diserahkan ke dinas-dinas teknis lingkup pertanian. Masa ini ditandai dengan munculnya BPP dan PPL Tanaman Pangan, BPP Perkebunan, BPP Perikanan, BPP Peternakan. PPL bersifat monovalen. Ketiga, pada tahun 1996-2000, kelembagaan penyuluhan di tingkat Kabupaten/Kota disatukan dalam wadah baru dengan Nomenklatur Balai Informasi Penyuluhan Pertanian (BIPP) dan di tingkat kecamatan BPP difungsikan kembali sebagai home base semua Penyuluh Pertanian yang bertugas di kecamatan.
Pada model kelembagaan pertama sampai ketiga, penentuan dan pengelolaan penyuluhan dilakukan dengan sistem sentralisasi. Keempat, pada tahun 2001-2005, kelembagaan penyuluh diserahkan kepada pemerintah daerah. Era ini menjadi awal dilaksanakannya desentralisasi program-program penyuluhan. Namun banyak daerah yang tidak siap sehingga penyuluhan menjadi “mati suri”. Kelima, pada tahun 2006-sekarang dilakukan revitalisasi penyuluhan pertanian dimana kelembagaan penyuluh di tingkat kabupaten dan kecamatan dihidupkan kembali yang dituangkan dalam UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kelautan (SP3K), kelembagaan di Kabupaten Badan Pelaksana Penyuluhan (BAPELLUH) dan di kecamatan BPP. Hal ini dipertegas dengan Surat Menteri Pertanian No.157 yang isinya menyatakan bahwa dana dekonsentrasi dari Pusat hanya akan diberikan kepada kabupaten/ kota yang sudah membentuk Kelembagaan Penyuluhan Pertanian. Kelembagaan penyuluhan pertanian merupakan salah satu wadah organoisasi yang terdapat dalam dinas pertanian. Fungsi utama dari kelembagaan penyuluhan pertanian adalah sebagai wadah dan organisasi pengembangan sumberdaya manusia pertanian serta menyelenggarakan penyuluhan.
Kelembagan penyuluhan pertanian di pusat adalah badan Pengembangan SDM pertanian, Depertemen Pertanian dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang penyuluhan pertanian denagn Komisi penyuluhan pertanian nasional yang berfungsi menyiapkan bahan untuk merumuskan kebijaksanaan nasional penyuluh pertanian dan bahan untuk memecahmasalah dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian yang memiliki komposisi anggota 60% unsure non pemerintah dan 40% unsure pemerintah. Kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan adalah BPP atau lemmbaga lainnya yang mempunyai tugas dan fungsi yang sama dan ditetapkan dengan peraaturan daerah dan SK bupati. Kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat desa adalah kelompok tani yang melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian.
Penyuluhan pertanian pada hakikatnya dilaksanakan untuk membantu petani agar mampu memecahkan permasalahan yang dihadapi sendiri. Penyuluhan, menurut Van den Ban dan Hawkins (1999), diartikan sebagai proses yang membantu petani dalam: menganalisis situasi yang sedang dihadapi dan melakukan perkiraan kedepan; meningkatkan pengetahuan dan mengembangkan wawasan terhadap suatu masalah, serta membantu menyusun kerangka berdasarkan pengetahuan yang dimiliki petani; memperoleh pengetahuan khusus berkaitan dengan cara pemecahan masalah yang dihadapi serta akibat yang ditimbulkan; memutuskan pilihan yang tepat yang menurut pendapat petani sudah optimal; meningkatkan motivasi petani untuk menetapkan pilihannya; dan mengevaluasi dan meningkatkan ketrampilan dalam membentuk pendapat dan mengambil keputusan.
Mengembangkan kapasitas kelembagaan kelompok petani adalah wujud nyata dari tugas kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah di tingkat provinsi, sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-undang Sistem Penyuluhan, yaitu: "memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah" dan tugas kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah tingkat kabupaten, sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf e, yaitu: "menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha".
Salah satu langkah-langkah tindakan menuju kelembagaan kelompok petani yang efektif adalah melalui peningkatan dukungan penyuluhan pertanian, meliputi :
a.                   Meningkatkan kompetensi penyuluh dalam memfasilitasi petani, meliputi: penguasaan materi, kemampuan berkomunikasi, sikap terhadap sasaran serta adanya komitmen terhadap profesi.
b.                  Penggunaan pendekatan penyuluhan yang tepat sesuai dengan karakteristik khalayak sasaran, meliputi: kesesuaian informasi, ketepatan metode, penggunaan berbagai teknik penyuluhan dan penggunaan media dalam penyuluhan.
c.                   Penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian, meliputi: ketersediaan programnya penyuluhan, kemudahan akses, dukungan fasilitas yang diperlukan, dan pelaksanaan program.

Peranan penyuluh pertanian sebagai fasilitator, motivator dan pendukung gerak usaha petani merupakan titik sentral dalam memberikan penyuluhan kepada petani, berkaitan dengan pengelolaan usahatani yang berkesinambungan dan ramah lingkungan. Kesalahan dalam memberikan penyuluhan kepada petani nantinya akan menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar