Globalisasi
Ekonomi
Globalisasi merupakan satu proses untuk meletakkan dunia
dibawah satu unit yang sama tanpa dibatasi oleh sempadan dan kedudukan geografi
sesebuah negara. Melalui proses ini, dunia
akhirnya tidak lagi mempunyai sempadan dengan ruang udara dan langit sesebuah
negara itu terbuka luas untuk dimasuki oleh pelbagai maklumat yang disalurkan
menerusi pelbagai perantaraan media komunikasi seperti internet,media elektronik,dan
teknologi siber. Perkembangan ini memungkinkan perhubungan diantara sesebuah
negara dengan negara yang lain dan perhubungan sesama manusia dapat dilakukan
dalam tempoh yang singkat.
Proses
globalisasi ekonomi adalah perubahan perekonomian dunia yang bersifat mendasar
atau struktural dan proses ini akan berlangsung terus dengan laju yang akan
semakin cepat mengikuti perubahan teknologi yang juga akan semakin cepat dan
peningkatan serta perubahan pola kebutuhan masyarakat dunia.
Globalisasi ekonomi ditandai dengan semakin
menipisnya batas-batas geografi dari kegiatan ekonomi atau pasar secara
nasional atau regional, tetapi semakin mengglobal menjadi “satu” proses yang
melibatkan banyak negara. Globalisasi ekonomi biasanya dikaitkan dengan proses internasionalisasi
produksi,perdagangan dan pasar uang. Globalisasi ekonomi merupakan suatu proses
yang berada diluar pengaruh atau jangkauan kontrol pemerintah, karena proses
tersebut terutama digerakkan oleh kekuatan pasar global, bukan oleh kebijakan atau
peraturan yang dikeluarkan oleh sebuah pemerintah secara individu.
Dimensi
Globalisasi
Thomas I Friedman (2000) :
1.
Dimensi ideologi à kapitalisme. Seperangkat nilai
yg menyertainya; individulisme, demokrasi dan HAM
2.
Dimensi ekonomi à pasar bebas. Tata nilai yg
harus membuka kesepakatan terbukanya arus barang dan jasa.
3.
Dimensi teknologi à teknologi informasi akan membuka batas-batas negara à borderless country
Globalisasi
Di Bidangekonomi
Globalisasi Produksi, di mana perusahaan berproduksi di berbagai
negara,dengan sasaran agar biaya produksi menjadi lebih rendah. Hal ini
dilakukanbaik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah,
infrastrukturyang memadai ataupun karena iklim usaha dan politik yang kondusif
Globalisasi Pembiayaan, di mana perusahaan global mempunyai akses
untukmemperoleh pinjaman atau melakukan investasi di semua negara di dunia.
contoh, PT. Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT. Jasa
Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan
dengan polaBOT (Build-Operate-Transfer) bersama mitrausaha dari manca negara.
Globalisasi Tenaga Kerja, di mana perusahaan global akan mampu memanfaatkan
tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf
professional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman
internasional atau buruh diperoleh dari negara berkembang.
Globalisasi Jaringan Informasi. Masyarakat suatu negara dengan mudahdan cepat
mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuan teknologi,
antara lain melalui: TV, radio, media cetak, Dengan jaringankomunikasi yang
semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagaibelahan dunia untuk
barang yang sama. Sebagai contoh, KFC, celana jeans Levis, hamburger
Globalisasi Perdagangan.Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman
tarif serta penghapusan berbagai hambatan non tarif. Dengan demikian kegiatan
perdagangan dan persaingan menjadi semakin ketat dan fair. Bahkan, transaksi
menjadi semakin cepat karena ³less papers/documents´ dalam perdagangan, tetapi
dapat mempergunakan jaringan teknologi telekomunikasi yang semakin canggih.
Tingkatan
Globalisasi
Susan dan Strange (1997) :
1.
Material Lifeà terciptanya struktur produksi
(barang dan jasa) global yg dihasilkan yg berorientasi ke pasar global.
2.
Struktur keuanganà investasi membutuhkan ruang yg
bersifat global shg territorial state sudah tidak relevan. Tingkat
pertumbuhan perdagangan mata uang asing lebih cepat dibandingkan total ekspor
dunia.
3.
Persepsi, keyakinan, gagasan dan seleraà nilai demokratisasi, perlindungan HAM, pelestarian lingkungan hidup
menjadi isu global. Exp: Humanitarian Intervention oleh UN.
Liberalisasi Perdagangan
Liberalisasi perdagangan adalah kebijakan mengurangi atau
bahkan menghilangkan hambatan perdagangan (tarif maupun non tarif) dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang
dan jasa.
Dasar Liberalisasi Perdagangan à Kerangka Paradigma Neoklasik
yg dianjurkan untuk melawan restriksi perdagangan.
Alasan yg digunakan :
1.
Liberalisasi Perdagangan diharapkan mampu mendorong berlangsungnya proses
rasionalisasi industri bersamaan dgn proses alokasi manajemen ekonomi yg
optimal à menghindari X-inefficiancy
2.
Menghindari atau meminumkan ketidakstabilan ekonomi makro. Kebijakan proteksi yg disertai oleh adanya
kurs mata uang yg tidak realistis (over valued currency) yg
mengakibatkan foreign exchange bottlenecks
3.
Mendorong berlangsungnya proses produksi dalam skala penuh dgn perluasan
produksi untuk ekspor.
Perekonomian dunia
mengalami proses liberalisasi perdagangan ditandai dengan mulai terbentuknya General
Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada tahun 1947 yang perannya
sekarang telah digantikan oleh World Trade Organisation (WTO). Tujuan
liberalisasi perdagangan untuk meningkatkan volume dan nilai perdagangan yang
pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat. Karena Menurut Baier dan
Bergstand, perdagangan dunia dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu pertumbuhan
pendapatan (income), penurunan hambatan perdagangan dan semakin murahnya
biaya transportasi (Coughlin, 2003).
General Agreement on Tariffs and Trade
(GATT)
Perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada
tahun 1948 di Genewa, Swiss. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 negara, tetapi pada saat sidang
terakhir di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah negara
penandatangan sebanyak 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku
sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
v Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang
diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara
tersebut.
v Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT
tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau
sekelompok negara tertentu.
v Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan
kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh
negara lain.
Misi GATT
Sebagai lembaga yang selalu mengupayakan terciptanya Pasar Bebas. Dengan
senantiasa mengedepankan konsep Keunggulan Komparatif atau memaksimalkan
potensi (David Ricardo-1772/1823).
Keunggulan Komparatif: Negara menjadi makmur melalui konsentrasi terhadap
produk apa yang bisa diproduksi oleh
negara dengan sebaik-baiknya.
Tujuan GATT
1.
Meningkatkan Taraf Hidup Umat Manusia
2.
Meningkatkan Kesempatan Kerja
3.
Meningkatkan Pemanfaatan Kekayaan Alam Dunia, Dan
4.
Meningkatkan Produksi Dan Tukar Menukar Barang.
Prinsip-prinsip GATT
Most Favoured Nation
Suatu kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar
non-diskriminatif. Semua negara terikat
untuk memberikan negara2 lainnya perlakuan yang sama dlm pelaksanaan dan
kebijakan impor dan ekspor serta biaya lainnya.
Nasional Treatment
Produk dari
suatu negara anggota yang diimpor ke dalam suatu negara harus diperlakukan sama
seperti halnya produk dalam negeri.
Larangan Restriksi
Kuantitatif
Larangan RK
terhadap ekspor atau impor dalam apapun
(misalnya penetapan kuota exim, restriksi penggunaan lisensi exim).
Perlindungan
Melalui Tarif
Pada prinsipnya GATT hanya
memperkenankan tindakan proteksi terhadap industri domestik melalui tarif
(menaikan tarif bea masuk)
Resipositas
Perundingan tarif yang
didasarkan atas dasar timbal balik dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
Putaran Uruguay
Putaran Uruguay adalah babak 8
negosiasi perdagangan multilateral (MTN) dilakukan dalam kerangka Perjanjian
Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT), mulai 1986-1994 dan merangkul 123
negara sebagai "pihak kontraktor". Putaran Uruguay mengubah GATT ke
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Putaran Perdagangan Dalam GATT/WTO
World
Trade Organization (WTO)
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi
Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus
mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu
persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai
hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota
yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan
perdagangannya. Walaupun
ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para
produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara
pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.
Persetujuan
Bidang Pertanian
Persetujuan Bidang Pertanian (Agreement on Agriculture/ AoA) yang
berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 bertujuan untuk melakukan
reformasi kebijakan perdagangan di bidang pertanian dalam rangka menciptakan
suatu sistem perdagangan pertanian yang adil dan berorientasi pasar. Program
reformasi tersebut berisi komitmen-komitmen spesifik untuk mengurangi subsidi
domestik, subsidi ekspor dan meningkatkan akses pasar melalui penciptaan
peraturan dan disiplin GATT yang kuat dan efektif.
Persetujuan tersebut juga meliputi isu-isu di luar perdagangan
seperti ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, perlakuan khusus dan berbeda
(special and differential treatment – S&D) bagi negara-negara
berkembang, termasuk juga perbaikan kesempatan dan persyaratan akses untuk
produk-produk pertanian bagi negara-negara tersebut.
Dalam Persetujuan Bidang Pertanian dengan mengacu pada sistem
klasifikasi HS (harmonized system of product classification),
produk-produk pertanian didefinisikan sebagai komoditi dasar pertanian (seperti
beras, gandum, dll.) dan produk-produk olahannya (seperti roti, mentega, dll.)
Sedangkan, ikan dan produk hasil hutan serta seluruh produk olahannya tidak
tercakup dalam definisi produk pertanian tersebut.
Persetujuan Bidang Pertanian menetapkan sejumlah peraturan pelaksanaan
tindakan-tindakan perdagangan di bidang pertanian, terutama yang menyangkut
akses pasar, subsidi domestik dan subsidi ekspor. Berdasarkan
ketentuan-ketentuan tersebut, para anggota WTO berkomitmen untuk meningkatkan
akses pasar dan mengurangi subsidi-subsidi yang mendistorsi perdagangan melalui
skedul komitmen masing-masing negara. Komitmen tersebut merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari GATT.
3 Pilar Perjanjian Pertanian WTO
A. Akses
Pasar
Dilihat dari sisi akses pasar,
Putaran Uruguay telah menghasilkan perubahan sistemik yang sangat signifikan:
perubahan dari situasi dimana sebelumnya ketentuan-ketentuan non-tarif yang
menghambat arus perdagangan produk pertanian menjadi suatu rezim proteksi pasar
berdasarkan pengikatan tarif beserta komitmen-komitmen pengurangan subsidinya.
Aspek utama dari perubahan yang fundamental ini adalah stimulasi terhadap
investasi, produksi dan perdagangan produk pertanian melalui:
(i)
akses pasar produk
pertanian yang transparan, prediktabel dan kompetitif,
(ii)
peningkatan
hubungan antara pasar produk pertanian nasional dengan pasar internasional, dan
(iii)
penekanan pada
mekanisme pasar yang mengarahkan penggunaan yang paling produktif terhadap
sumber daya yang terbatas, baik di sektor pertanian maupun perekonomian secara
luas.
Negara
anggota dari kelompok negara maju sepakat untuk mengurangi tarif mereka sebesar
rata-rata 36% pada seluruh produk pertanian, dengan pengurangan minimum 15%
untuk setiap produk, dalam periode enam tahun sejak tahun 1995. Bagi negara
berkembang, pengurangannya adalah 24% dan minimum 10% untuk setiap produk.
Negara terbelakang diminta untuk mengikat seluruh tarif pertaniannya namun
tidak diharuskan untuk melakukan pengurangan tarif.
B. Subsidi
Domestik
Subsidi domestik dibagi ke dalam dua kategori. Kategori
pertama adalah subsidi domestik yang tidak terpengaruh atau kalaupun ada sangat
kecil pengaruhnya terhadap distorsi perdagangan (sering disebut sebagai Green
Box) sehingga tidak perlu dikurangi. Kategori kedua adalah subsidi domestik yang mendistorsi perdagangan (sering
disebut sebagai Amber Box) sehingga harus dikurangi sesuai komitmen.
Subsidi Domestik dalam
sektor Pertanian:
1.
Amber Box, adalah semua subsidi domestik yang dianggap
mendistorsi produksi dan perdagangan;
2.
Blue Box, adalah amber box dengan persyaratan tertentu
yang ditujukan untuk mengurangi distorsi. Subsidi yang biasanya dikategorikan
sebagai Amber Box akan dimasukkan ke dalam Blue Box jika subsidi tersebut juga
menuntut dikuranginya produksi oleh para petani; dan
3.
Green Box, adalah subsidi yang tidak berpengaruh atau
kalaupun ada sangat kecil pengaruhnya terhadap perdagangan. Subsidi tersebut
harus dibiayai dari anggaran pemerintah (tidak dengan membebani konsumen dengan
harga yang lebih tinggi) dan harus tidak melibatkan subsidi terhadap harga.
Berkaitan dengan kebijakan yang diatur dalam Green Box terdapat tiga
jenis subsidi lainnya yang dikecualikan dari komitmen penurunan subsidi yaitu
kebijakan pembangunan tertentu di negara berkembang, pembayaran langsung pada
program pembatasan produksi (blue box), dan tingkat subsidi yang disebut de
minimis.
C. Subsidi
Ekspor
Hak untuk memberlakukan
subsidi ekspor pada saat ini dibatasi pada: (i) subsidi untuk produk-produk
tertentu yang masuk dalam komitmen untuk dikurangi dan masih dalam batas yang
ditentukan oleh skedul komitmen tersebut; (ii) kelebihan pengeluaran anggaran
untuk subsidi ekspor ataupun volume ekspor yang telah disubsidi yang melebihi
batas yang ditentukan oleh skedul komitmen tetapi diatur oleh ketentuan
”fleksibilitas hilir” (downstream flexibility); (iii) subsidi ekspor yang
sesuai dengan ketentuan S&D bagi negara-negara berkembang; dan (iv) Subsidi
ekspor di luar skedul komitmen tetapi masih sesuai dengan ketentuan
anti-circumvention. Segala jenis subsidi ekspor di luar hal-hal di atas
adalah dilarang.
sumber : modul matakuliah perdagangan internasional, Agribisnis UNPAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar