photo IKLAN_zps0bd7cdbd.png

Minggu, 16 Juni 2013

GLOBALISASI EKONOMI & LIBERALISASI PERDAGANGAN

Globalisasi Ekonomi
Globalisasi merupakan satu proses untuk meletakkan dunia dibawah satu unit yang sama tanpa dibatasi oleh sempadan dan kedudukan geografi sesebuah negara. Melalui proses ini, dunia akhirnya tidak lagi mempunyai sempadan dengan ruang udara dan langit sesebuah negara itu terbuka luas untuk dimasuki oleh pelbagai maklumat yang disalurkan menerusi pelbagai perantaraan media komunikasi seperti internet,media elektronik,dan teknologi siber. Perkembangan ini memungkinkan perhubungan diantara sesebuah negara dengan negara yang lain dan perhubungan sesama manusia dapat dilakukan dalam tempoh yang singkat.
Proses globalisasi ekonomi adalah perubahan perekonomian dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan proses ini akan berlangsung terus dengan laju yang akan semakin cepat mengikuti perubahan teknologi yang juga akan semakin cepat dan peningkatan serta perubahan pola kebutuhan masyarakat dunia.
 Globalisasi ekonomi ditandai dengan semakin menipisnya batas-batas geografi dari kegiatan ekonomi atau pasar secara nasional atau regional, tetapi semakin mengglobal menjadi “satu” proses yang melibatkan banyak negara. Globalisasi ekonomi biasanya dikaitkan dengan proses internasionalisasi produksi,perdagangan dan pasar uang. Globalisasi ekonomi merupakan suatu proses yang berada diluar pengaruh atau jangkauan kontrol pemerintah, karena proses tersebut terutama digerakkan oleh kekuatan pasar global, bukan oleh kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan oleh sebuah pemerintah secara individu.


Dimensi Globalisasi
Thomas I Friedman (2000) :
1.         Dimensi ideologi à kapitalisme. Seperangkat nilai yg menyertainya; individulisme, demokrasi dan HAM
2.         Dimensi ekonomi à pasar bebas. Tata nilai yg harus membuka kesepakatan terbukanya arus barang dan jasa.
3.         Dimensi teknologi à teknologi informasi akan membuka batas-batas negara à borderless country

Globalisasi Di Bidangekonomi
Globalisasi Produksi, di mana perusahaan berproduksi di berbagai negara,dengan sasaran agar biaya produksi menjadi lebih rendah. Hal ini dilakukanbaik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastrukturyang memadai ataupun karena iklim usaha dan politik yang kondusif
Globalisasi Pembiayaan, di mana perusahaan global mempunyai akses untukmemperoleh pinjaman atau melakukan investasi di semua negara di dunia. contoh, PT. Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT. Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan polaBOT (Build-Operate-Transfer) bersama mitrausaha dari manca negara.
Globalisasi Tenaga Kerja, di mana perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf professional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional atau buruh diperoleh dari negara berkembang.
Globalisasi Jaringan Informasi. Masyarakat suatu negara dengan mudahdan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV, radio, media cetak, Dengan jaringankomunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagaibelahan dunia untuk barang yang sama. Sebagai contoh, KFC, celana jeans Levis, hamburger
Globalisasi Perdagangan.Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan non tarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin ketat dan fair. Bahkan, transaksi menjadi semakin cepat karena ³less papers/documents´ dalam perdagangan, tetapi dapat mempergunakan jaringan teknologi telekomunikasi yang semakin canggih.

Tingkatan Globalisasi
Susan dan Strange (1997) :
1.    Material Lifeà terciptanya struktur produksi (barang dan jasa) global yg dihasilkan yg berorientasi ke pasar global.
2.    Struktur keuanganà investasi membutuhkan ruang yg bersifat global shg territorial state sudah tidak relevan. Tingkat pertumbuhan perdagangan mata uang asing lebih cepat dibandingkan total ekspor dunia.  
3.    Persepsi, keyakinan, gagasan dan seleraà nilai demokratisasi, perlindungan HAM, pelestarian lingkungan hidup menjadi isu global. Exp: Humanitarian Intervention oleh UN.

Liberalisasi Perdagangan
Liberalisasi perdagangan adalah kebijakan mengurangi atau bahkan menghilangkan hambatan perdagangan (tarif maupun non tarif) dalam  rangka meningkatkan kelancaran arus barang dan jasa.
Dasar Liberalisasi Perdagangan à Kerangka Paradigma Neoklasik yg dianjurkan untuk melawan restriksi perdagangan.
Alasan yg digunakan :
1.    Liberalisasi Perdagangan diharapkan mampu mendorong berlangsungnya proses rasionalisasi industri bersamaan dgn proses alokasi manajemen ekonomi yg optimal à menghindari X-inefficiancy
2.    Menghindari atau meminumkan ketidakstabilan ekonomi makro.  Kebijakan proteksi yg disertai oleh adanya kurs mata uang yg tidak realistis (over valued currency) yg mengakibatkan foreign exchange bottlenecks
3.    Mendorong berlangsungnya proses produksi dalam skala penuh dgn perluasan produksi untuk ekspor.
Perekonomian dunia mengalami proses liberalisasi perdagangan ditandai dengan mulai terbentuknya General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada tahun 1947 yang perannya sekarang telah digantikan oleh World Trade Organisation (WTO). Tujuan liberalisasi perdagangan untuk meningkatkan volume dan nilai perdagangan yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Karena  Menurut Baier dan Bergstand, perdagangan dunia dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu pertumbuhan pendapatan (income), penurunan hambatan perdagangan dan semakin murahnya biaya transportasi (Coughlin, 2003).

General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)
Perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di Genewa, Swiss. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah negara penandatangan sebanyak 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
v  Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
v  Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.
v  Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.

Misi GATT
Sebagai lembaga yang selalu mengupayakan terciptanya Pasar Bebas. Dengan senantiasa mengedepankan konsep Keunggulan Komparatif atau memaksimalkan potensi  (David Ricardo-1772/1823).
Keunggulan Komparatif: Negara menjadi makmur melalui konsentrasi terhadap produk apa  yang bisa diproduksi oleh negara dengan sebaik-baiknya.

Tujuan GATT
1.         Meningkatkan  Taraf  Hidup Umat Manusia
2.         Meningkatkan Kesempatan Kerja
3.         Meningkatkan Pemanfaatan Kekayaan Alam Dunia, Dan
4.         Meningkatkan Produksi Dan Tukar Menukar Barang.

Prinsip-prinsip GATT
Most Favoured Nation
Suatu kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar non-diskriminatif.  Semua negara terikat untuk memberikan negara2 lainnya perlakuan yang sama dlm pelaksanaan dan kebijakan impor dan ekspor serta biaya lainnya.

Nasional Treatment
Produk dari suatu negara anggota yang diimpor ke dalam suatu negara harus diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri.

Larangan Restriksi Kuantitatif
Larangan RK terhadap ekspor atau impor  dalam apapun (misalnya penetapan kuota exim, restriksi penggunaan lisensi exim).
Perlindungan Melalui Tarif
Pada prinsipnya GATT hanya memperkenankan tindakan proteksi terhadap industri domestik melalui tarif (menaikan tarif bea masuk)

Resipositas
Perundingan tarif yang didasarkan atas dasar timbal balik dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

Putaran Uruguay
Putaran Uruguay adalah babak 8 negosiasi perdagangan multilateral (MTN) dilakukan dalam kerangka Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT), mulai 1986-1994 dan merangkul 123 negara sebagai "pihak kontraktor". Putaran Uruguay mengubah GATT ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Putaran Perdagangan Dalam GATT/WTO


World Trade Organization (WTO)
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.

Persetujuan Bidang Pertanian
 Persetujuan Bidang Pertanian (Agreement on Agriculture/ AoA) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 bertujuan untuk  melakukan reformasi kebijakan perdagangan di bidang pertanian dalam rangka menciptakan suatu sistem perdagangan pertanian yang adil dan berorientasi pasar. Program reformasi tersebut berisi komitmen-komitmen spesifik untuk mengurangi subsidi domestik, subsidi ekspor dan meningkatkan akses pasar melalui penciptaan peraturan dan disiplin GATT yang kuat dan efektif.
 Persetujuan tersebut juga meliputi isu-isu di luar perdagangan seperti ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment – S&D) bagi negara-negara berkembang, termasuk juga perbaikan kesempatan dan persyaratan akses untuk produk-produk pertanian bagi negara-negara tersebut.
 Dalam Persetujuan Bidang Pertanian dengan mengacu pada sistem klasifikasi HS (harmonized system of product classification), produk-produk pertanian didefinisikan sebagai komoditi dasar pertanian (seperti beras, gandum, dll.) dan produk-produk olahannya (seperti roti, mentega, dll.) Sedangkan, ikan dan produk hasil hutan serta seluruh produk olahannya tidak tercakup dalam definisi produk pertanian tersebut.

Persetujuan Bidang Pertanian menetapkan sejumlah peraturan pelaksanaan tindakan-tindakan perdagangan di bidang pertanian, terutama yang menyangkut akses pasar, subsidi domestik dan subsidi ekspor. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, para anggota WTO berkomitmen untuk meningkatkan akses pasar dan mengurangi subsidi-subsidi yang mendistorsi perdagangan melalui skedul komitmen masing-masing negara. Komitmen tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari GATT.

3 Pilar Perjanjian Pertanian WTO
A. Akses Pasar
Dilihat dari sisi akses pasar, Putaran Uruguay telah menghasilkan perubahan sistemik yang sangat signifikan: perubahan dari situasi dimana sebelumnya ketentuan-ketentuan non-tarif yang menghambat arus perdagangan produk pertanian menjadi suatu rezim proteksi pasar berdasarkan pengikatan tarif beserta komitmen-komitmen pengurangan subsidinya. Aspek utama dari perubahan yang fundamental ini adalah stimulasi terhadap investasi, produksi dan perdagangan produk pertanian melalui:
(i)                akses pasar produk pertanian yang transparan, prediktabel dan kompetitif,
(ii)              peningkatan hubungan antara pasar produk pertanian nasional dengan pasar internasional, dan
(iii)            penekanan pada mekanisme pasar yang mengarahkan penggunaan yang paling produktif terhadap sumber daya yang terbatas, baik di sektor pertanian maupun perekonomian secara luas.
   Negara anggota dari kelompok negara maju sepakat untuk mengurangi tarif mereka sebesar rata-rata 36% pada seluruh produk pertanian, dengan pengurangan minimum 15% untuk setiap produk, dalam periode enam tahun sejak tahun 1995. Bagi negara berkembang, pengurangannya adalah 24% dan minimum 10% untuk setiap produk. Negara terbelakang diminta untuk mengikat seluruh tarif pertaniannya namun tidak diharuskan untuk melakukan pengurangan tarif. 


B. Subsidi Domestik
Subsidi domestik dibagi ke dalam dua kategori. Kategori pertama adalah subsidi domestik yang tidak terpengaruh atau kalaupun ada sangat kecil pengaruhnya terhadap distorsi perdagangan (sering disebut sebagai Green Box) sehingga tidak perlu dikurangi. Kategori kedua adalah subsidi domestik yang mendistorsi perdagangan (sering disebut sebagai Amber Box) sehingga harus dikurangi sesuai komitmen.
 Subsidi Domestik dalam sektor Pertanian:
1.       Amber Box, adalah semua subsidi domestik yang dianggap mendistorsi produksi dan perdagangan;
2.       Blue Box, adalah amber box dengan persyaratan tertentu yang ditujukan untuk mengurangi distorsi. Subsidi yang biasanya dikategorikan sebagai Amber Box akan dimasukkan ke dalam Blue Box jika subsidi tersebut juga menuntut dikuranginya produksi oleh para petani; dan
3.       Green Box, adalah subsidi yang tidak berpengaruh atau kalaupun ada sangat kecil pengaruhnya terhadap perdagangan. Subsidi tersebut harus dibiayai dari anggaran pemerintah (tidak dengan membebani konsumen dengan harga yang lebih tinggi) dan harus tidak melibatkan subsidi terhadap harga.
 Berkaitan dengan kebijakan yang diatur dalam Green Box terdapat tiga jenis subsidi lainnya yang dikecualikan dari komitmen penurunan subsidi yaitu kebijakan pembangunan tertentu di negara berkembang, pembayaran langsung pada program pembatasan produksi (blue box), dan tingkat subsidi yang disebut de minimis.


C. Subsidi Ekspor

Hak untuk memberlakukan subsidi ekspor pada saat ini dibatasi pada: (i) subsidi untuk produk-produk tertentu yang masuk dalam komitmen untuk dikurangi dan masih dalam batas yang ditentukan oleh skedul komitmen tersebut; (ii) kelebihan pengeluaran anggaran untuk subsidi ekspor ataupun volume ekspor yang telah disubsidi yang melebihi batas yang ditentukan oleh skedul komitmen tetapi diatur oleh ketentuan ”fleksibilitas hilir” (downstream flexibility); (iii) subsidi ekspor yang sesuai dengan ketentuan S&D bagi negara-negara berkembang; dan (iv) Subsidi ekspor di luar skedul komitmen tetapi masih sesuai dengan ketentuan anti-circumvention. Segala jenis subsidi ekspor di luar hal-hal di atas adalah dilarang.


sumber : modul matakuliah perdagangan internasional, Agribisnis UNPAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar