photo IKLAN_zps0bd7cdbd.png

Rabu, 19 Juni 2013

Penguatan Jejaring Stakeholders dan Kapasitas Teknik

Penguatan Jejaring Stakeholders

Tujuan utama penyuluhan yaitu terciptanya better farming, better bussines dan better living. Penyuluhan sebagai proses pemberdayaan, akan menghasilkan masyarakat yang dinamis dan progresif secara berkelanjutan. Melalui penyuluhan, masyarakat petani penerima manfaat mendapatkan alternatif sehingga diharapkan mampu memilih alternatif yang terbaik bagi dirinya dalam membangun dirinya sendiri. Masyarakat difasilitasi agar memiliki posisi tawar , dapat mengambil keputusan, dapat mempercepat terjadinya perubahan-perubahan sosial ekonomi sehingga mereka dapat meningkatkan taraf hidupnya. Selain itu memfasilitasi masyarakat dalam mengadopsi teknik produksi dan pemasaran untuk peningkatan pendapatannya. Tugas Penyuluhan tidak lagi terbatas untuk mengubah perilaku masyarakat bawah, tetapi juga untuk meningkatkan interaksi antar stakeholder lainnya agar mereka mampu mengoptimalkan aksesibilitasnya dengan informasi dan membentuk jaringan terutama dalam bidang usaha yang sama untuk memenuhi permintaan pasar yang meningkat agar mereka mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
Dewasa ini pelaksanaan penyuluhan mensyaratkan adanya pelibatan dan keterlibatan masyarakat melalui suatu kelompok baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun yang dibentuk atas kesadaran masyarakat sendiri. Untuk keberhasilan pelaksanaan penyuluhan yang melibatkan suatu kelompok dibutuhkan pendamping melalui kegiatan pendampingan. Pendamping adalah sesorang atau kelompok/lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang, sedangkan pendampingan lebih diarahkan pada pelaksanaan teknis, penguatan kelembagaan dan serta pengembangan usaha melalui kemitraan dengan pemerintah, dunia usaha dan stakeholder lainnya.

Penguatan Kapasitas Teknik Penyuluhan

Kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian meliputi:
1.                  Penataan Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian
1)                  Pengawalan penerbitan peraturan perundang-undangan penyuluhan pertanian.
2)                  Penataan Badan Koordinasi Penyuluhan, Badan Pelaksana Penyuluhan, dan Balai Penyuluhan Kecamatan, sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2006.
3)                  Penataan Pos Pelayanan Penyuluhan Desa/Kelurahan.
4)                  Perencanaan ketenagaan penyuluh pertanian, serta fasilitasi penyelesaian Penyuluh Pertanian Honorer dan THL-TB PP.
5)                  Identifikasi dan penetapan petani sukses menjadi penyuluh swadaya.
2.                  Pemberdayaan Kelembagaan Petani dan Usahatani
Fasilitasi penumbuhan Gapoktan melalui program pemberdayaan masyarakat tani dan pengembangan Gapoktan menjadi kelembagaan ekonomi perdesaan.
3.                  Pengembangan Program dan Informasi Penyuluhan Pertanian
1)       Pengembangan programa penyuluhan pertanian nasional mendukung empat sukses pembangunan pertanian, serta mengantisipasi perubahan lingkungan dan kelestarian lingkungan
2)                 Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian.
3)                Pengembangan  cyber extension untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Untuk menjamin penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang lebih efektif dan efisien, perlu disusun program, rencana kerja dan kegiatan dalam mendukung system pemantapan penyuluhan pertanian. Pertemuan rencana kerja ini menghasilkan rumusan sebagai berikut:

  Penguatan Inovasi Sosial dan Inovasi Kelembagaan

 Strategi Pokok dalam pengutan inovasi     

Dengan mempertimbangkan kondisi seperti yang disampaikan sebelumnya dan mengembangkan/memperkuat sistem inovasi secara bertahap, adaptif dan antisipatif dalam rangka mewujudkan sistem inovasi nasional yang tangguh di masa depan, maka strategi pokoknya adalah sebagai berikut:
1.                  Memperbaiki Kondisi Dasar sebagai Prasyarat bagi Peningkatan Upaya Pengembangan/Penguatan Sistem Inovasi
2.                  Melakukan Reformasi Kebijakan Inovasi di Berbagai Sektor/Bidang dan Lintas-Sektor/Bidang serta Pada Tataran Pemerintahan yang Berbeda, secara Bertahap dan Berkelanjutan
3.                  Mengembangkan Kepemimpinan (Leadership) dan Memperkuat Komitmen Nasional dalam Pengembangan/Penguatan Sistem Inovasi Nasional dan Daerah

4.                  Meningkatkan Koherensi Kebijakan Inovasi di Tingkat Nasional dan Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar