photo IKLAN_zps0bd7cdbd.png

Rabu, 19 Juni 2013

Etika Penyuluhan Pertanian

Etika, adalah tata pergaulan yang khas atau  ciri-ciri perilaku yang dapat digunakan untuk mengindentifikasi, mengasosiasikan diri, dan dapat merupakan sumber motivasi untuk berkarya dan berprestasi bagi kelompok tertentu yang memilikinya. Etika bukanlah peraturan, tetapi lebih dekat kepada nilai-nilai moral untuk membangkitkan kesadaran beritikad baik, jika dilupakan atau dilanggar akan berakibat  kepada tercemarnya pribadi yang bersangkutan, kelompoknya, dan anggota kelompoknya (Kartono M, 1987).
Kegiatan penyuluhan bukan lagi menjadi kegiatan sukarela tetapi telah berkembang menjadi profesi, karena itu setiap penyuluh perlu memegang teguh Etika Penyuluhan. Penyuluh harus mampu berperilaku agar masyarakat selalu memberikan dukungan yang tulus ikhlas terhadap kepentingan nasional. Perilaku yang perlu ditunjukkan atau diragakan oleh setiap penyuluh (SalmonP, 1987) adalah:
  • Perilaku sebagai manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman kepada Tuhan YME, jujur dan disiplin.
  • Perilaku sebagai anggota masyarakat, yaitu mau menghormati adat/kebiasaan masyarakatnya, menghormati pelaku utama dan pelaku usaha agribisnis dan keluarganya (apapun keadaan dan status sosial-ekonominya) dan menghormati sesama penyuluh.
  • Perilaku yang menunjukkan penampilannya sebagai yang andal, yaitu berkeyakinan kuat atas manfaat tugasnya, kerjanya, memiliki jiwa kerjasama yang tinggi  dan berkemampuan untuk bekerja teratur.
  • Perilaku yang mencerminkan dinamika, yaitu ulet, mental dan semangat kerja yang tinggi, selalu berusaha mencerdaskan diri dan selalu berusaha mengkaitkan kemampuannya.
Suatu kenyataan yang tidak dapat disangkal adalah "kegiatan penyuluhan" bukan lagi menjadi kegiatan sukarela, tetapi telah berkembang menjadi "porfesi".  Meskipun demikian, pelaksanaan penyuluhan pertanian belum sungguh-sungguh dilaksanakan secara profesional. Hal ini, terlihat pada:
1)      Kemampuan penyuluh untuk melayani kliennya yang masih terpusat pada aspek teknis budidaya pertanian, sedang aspek manajemen, pendidikan kewirausahaan, dan hak-hak politik petani relatif tidak tersentuh.
2)      Kelambanan transfer inovasi yang dilakukan penyuluh dibanding kecepatan inovasi yang ditawarkan kepada masyarakat oleh pelaku bisnis, LSM, media-masa dan stakeholder yang lain.
3)      Kebanggaan penyuluh terhadap jabatan fungsional yang disandangnya yang lebih rendah dibanding harapannya untuk memperoleh kesempatan menyandang jabatan struktural.
4)      Kinerja penyuluh yang lebih mementingkan pengumpulan “credit point” dibanding mutu layanannya kepada masyarakat
5)      Persepsi yang rendah terhadap kinerja penyuluh yang dikemukakan oleh masyarakat petani dan stakeholder yang lain.
Kenyataan-kenyataan seperti itu, sudah lama disadari oleh masyarakat penyuluhan pertanian di Indonesia, sehingga pada Kongres Penyuluhan Pertanian ke I pada tahun 1986 disepakati untuk merumuskan "Etika Penyuluhan" yang seharusnya dijadikan acuan perilaku penyuluh..
Panca Etika Penyuluh Pertanian :

  1. penyuluh pertanian beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa serta senantiasa menghormati dan memperlakukan petani mitra sejajar.
  2. penyuluh pertanian senantiasa menempatkan keinginan dan kebutuhan petani-nelayan sebagai dasar utama pertimbangan dalam mengembangkan program.
  3. penyuluh pertanian senantiasa lugas, tulus dan jujur menyampaikan informasi, saran ataupun rekomendasi dan bertindak sebagai motivator, dinamisator, fasilitator serta katalisator dalam membimbing petani nelayan
  4. penyuluh pertanian senantiasa memiliki dedikasi dan pengabdian untuk membela kepentingan petani-nelayan serta memperlihatkan teladan, serasi, selaras, dan sumbang kepada semua pihak.
  5. penyuluh pertanian senantiasa memelihara kesetiakawanan dan citra korps penyuluh pertanian atas prinsip “silih asuh, silih asih, silih asah” serta senantiasa bersikap dan bertingkah laku yang menghoromati agama, kepercayaan, aturan, norma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar