photo IKLAN_zps0bd7cdbd.png

Rabu, 19 Juni 2013

Kelembagaan Penyuluhan

Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan(SP3K) yang disyahkan oleh DPR RI dimaksudkan untuk memperkuat keberadaan dan fungsi kelembagaan penyuluhan pertanian baik di pusat maupun di daerah dalam memfasilitasi petani dan pelaku usaha pertanian lainnya dalam mengembangkan usahanya untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan. Surat Menteri Pertanian Nomor.37/OT.140/M/3/2005 meminta agar PEMDA membentuk kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah. Keberadaan dan berfungsinya kelembagaan ini sangat penting untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi para penyuluh dalan menjalankan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2006, Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan terdiri atas:
a.       kelembagaan penyuluhan pemerintah,
b.      kelembagaan penyuluhan swasta,
c.       kelembagaan penyuluhan swadaya.
Kelembagaan penyuluhan pertanian merupakan salah satu wadah organoisasi yang terdapat dalam dinas pertanian. Kelembagaan pertanian menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada antara lain:
1.      Kebutuhan ketrampilan yang lebih cakap dibanding usaha produk serelia.
2.      Tuntutan petani untuk mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas produknya.
3.      Pengetahuan dari berbagai macam sumber.
4.      Pembiayaaan organisasi penyuluhan dari pihak swasta yang semula hanya dari pihak pemerintah.
Penyesuaian dengan kondisi tersebut maka lembaga penyuluhan dalam menghadapi perubahan tersebut menyikapi dengan:
1.      Pengembangan SDM
2.      Pengembangan system
3.      Metode dan materi
4.      optimalisasi sarana
5.      Prasarana dan alat Bantu
6.      Pemberdayaan masyarakat sasaran
7.      Pengembangan jaringan kerja serta kemitraan
Kelembagaan badan dinas dan subdinas berdasarkan debirokratisasi entrepreneurship beureneraey dengan kombinasi minimal empat organisasi yaitu organisasi administrasi, Vs organisasi teknis dan organisasi structural Vs organisasi fungsional yang berbeda ciri. Organisasi administrasi di bentuk menyangkut pengurusan tugas-tugas dan fungsi administrasi umum, protokoler, logistic dan perlengkapan, personil dan kepegawaiaan serta pengawasan internal.
Organisasi bersifat teknis fungsional adalah dinas-dinas dan unit pelaksana teknis atau unit pelaksana teknis daerah (UPTD). Kelembagaan Struktural dibentuk karena pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lebih banyakmengacu kepada garis komando yang lazim dilakukan pada organisasi militer. Penyuluhan pertanian harus memperhaikan hal-hal seperti penghargaan profesinya, kesejahteraannya serta adanya aturan operasional penyuluhan yang jelas dan trasparan, dengan kata lain harus memperhatikan karier bagi penyuluhnya. Fungsi utama dari kelembagaan penyuluhan pertanian adalah sebagai wadah dan organisasi pengembangan sumberdaya manusia pertanian serta menyelenggarakan penyuluhan.
Adanya kelembagaan penyuluhan pertania berdiri sendiri diharapkan dapat menjamin terselengaranya :
1.      Fungsi perencanaan dan penyusunan program penyuluhan di tingkat Kabupaten Kota dan tersusunnya programa di tingkat BPP.
2.      Fungsi penedian dan penyebaran informasi teknologi, model usaha agrobisnis dan pasar bagi petani di pedesaan.
3.      Fungsi pengembangan SDM pertanian untuk meningkatkan produksi, produktivitas dan pendapatan.
4.      Penataan administrasi dan piningkatan kinerja penyuluh pertanian yang berdasarkan kompetensi dan profesionalisme.
5.      Kegiatan partisipasi petani-penyuluh dan peneliti.
6.      Fungsi supervise, monitoring, evaluasi serta umpan balik yang positif bagi perencanaan penyuluhan kedepan.
Peran kelembagaan di tingkat Kabupaten kota, kecamatan, dan tingkat kelembagaan petani antara lain:
1.      Sebagai Sentra pelayanan pendidikan non-formal dan pembelajaran petani dan kelompoknya dalam usaha agrobisnis.
2.      Sebagai sentra komunikasi, informasi dan promosi teknologi, sarana produksi, pengolahan hasil peralatan danmodel-model agobisnis.
3.      Sebagai sentral pengembangan SDM pertanian dan poenyuluhan berbasis kerakyatan, sesuai kebutuhan petani dan profesionalisme penyuluhan pertanian.
4.      Sebagai sentral pengembangan kelembagaan social ekonomi petani.
5.      Sebagai sentra pengembangan kompetensi dan profesionalisme penyuluh pertanian.
6.      Sebagai sentra pengembangan kemitraan dengan dunia usaha agribisnis dan lainnya.

Struktur Kelembagaan Penyuluhan
6.2.1        Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah
Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri atas:
a.       pada tingkat pusat berbentuk badan yang menagani penyuluhan,
b.      pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan,
c.       pada tingkat kabupaten/kota berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan,
d.      pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan  (UU No.16 tahun 2006)
è Kelembagaan Penyuluhan Pusat.
Kelembagaan Penyuluhan di tingkat pusat bertanggung jawab kepada menteri. Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat pusat, diperlukan wadah koordinasi penyuluhan nasional nonstruktural yangpembentukannya  diatur  lebih  lanjut  dengan  peraturan  presiden.
Badan Penyuluhan di tingkat pusat mempunyai tugas:
1.      Menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standarisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, saran dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;  
2.      Menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan dan  jaringan  informasi  penyuluhan;
3.      Melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi,  serta  alokasi  dan  distribusi  sumber  daya  penyuluhan;
4.      Melaksanakan kerjasama penyuluhan nasional, regional, dan internasional;
5.      Meningkatkan  peningkatan  kapasitas  penyuluh PNS,  swadaya  dan swasta.
Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan, menteri dibantu oleh Komisi Penyuluhan Nasional. Komisi Penyuluhan Nasional mempunyai tugas memberikan masukan kepada menteri sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan.
Pasca Indonesia merdeka, pengembangan SDM pertanian diupayakan lebih serius lagi dibawah pembinaan Kementrian Kemakmuran (1945-1950). Lembaga ini mengalami reorganisasi menjadi Kementrian Pertanian (1950-1960) dan kemudian menjadi Departemen Pertanian hingga saat ini. Setelah berdirinya Departemen Pertanian, penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan pertanian bagi rakyat pribumi menjadi lebih mantap.
            Agar penyelenggaraan pengembangan SDM pertanian dapat lebih memenuhi tuntutan pembangunan pertanian, maka Departemen Pertanian membentuk lembaga pendidikan dan penyuluhan pertanian di tingkat pusat, yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pertanian. Seiring dengan perjalanan waktu, lembaga pendidikan dan penyuluhan pertanian terus mengalami perubahan dan perkembangan, saat ini lembaga pendidikan dan penyuluhan pertanian di Indonesia adalah Badan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) yang berada di Jakarta dari tahun 2001- sekarang.
a)        Visi dan Misi BPPSDMP
            Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2010, nomenklatur Badan Pengembangan SDM Pertanian berubah menjadi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP). BPPSDMP memiliki tugas melaksanakan penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPPSDMP menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b) pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, c) pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta d) pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
            Sesuai tugas dan fungsi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dan memperhatikan potensi, capaian hasil pada periode sebelumnya, serta tantangan dan permasalahan yang ada, maka visi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian periode 2010-2014 adalah “Terwujudnya sumberdaya manusia pertanian yang profesional, kreatif, inovatif dan berwawasan global dalam rangka meningkatkan kemandirian pangan, nilai tambah, ekspor, dan kesejahteraan petani. Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, BPPSDMP menetapkan misi sebagai berikut:
1)        Mengembangkan sistem penyuluhan pertanian yang komprehensif dan terpadu.
2)        Mengembangkan sistem pelatihan pertanian yang berbasis kompetensi kerja.
3)        Mengembangkan pendidikan, standarisasi dan sertifikasi profesi SDM pertanian yang kredibel.
4)        Mengembangkan sistem administrasi dan manajemen yang transparan dan akuntabel.
b)     Tupoksi BPPSDMP
            Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1070, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a)        Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b)        Pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c)        Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d)       Pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
è Kelembagaan Penyuluhan Provinsi.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat provinsi disebut dengan Badan Koordinasi Penyuluhan, yang berkedudukan di provinsi.
Badan Penyuluhan di tingkat provinsi mempunyai tugas:
1.       Melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi dan sasaran penyuluhan;
2.       Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;
3.       Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan
4.       Melaksanakan peningkatkan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta.  
Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi, gubernur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi. Komisi Penyuluhan Provinsi bertugas memberikan masukan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi.
è Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten/Kota.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat kabupaten/kota disebut Badan Pelaksana Penyuluhan. Badan Pelaksana Penyuluhan di tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur  lebih lanjut  dengan  peraturan  bupati/walikota.
Badan penyuluhan di tingkat kabupaten/kota mempunyai tugas:
1.      Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional;
2.      Melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan;
3.      Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
4.      Melaksanakan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasaran, serta pembiayaan penyuluhan;
5.      Menumbuhkembangkan dan menfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku uasaha; dan
6.      Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swakarsa melalui  proses  pembelajaran  secara  berkelanjutan.
Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota, bupati dibantu oleh Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota. Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan masukan kepada bupati/ walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota.
è Kelembagaan Penyuluhan Kecamatan.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat kecamatan disebut Balai Penyuluhan. Balai Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha. Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana Penyuluhan kabupaten/kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota. 
Badan penyuluhan di tingkat kecamatan mempunyai tugas:
1.      Menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;
2.      Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
3.      Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, saran produksi, pembiayaan dan pasar;
4.      Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha; 
5.      Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh  swasta  melalui  proses  pembelajaran  secara  berkelanjutan;
6.      Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan  model  usahatani  bagi  pelaku  utama  dan  pelaku  usaha.
BPP berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha. BPP bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan Kabupaten/Kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota. (UU-SP3K Pasal 15)
è Kelembagaan Penyuluhan Desa/Kelurahan.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat desa/kabupaten disebut Pos Penyuluhan. Pos Penyuluhan desa/ kelurahan merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
Pos Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk:
1.      Menyusun programa penyuluhan;
2.      Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan;
3.      Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya;
4.      Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan  model  usahatani  bagi  pelaku  utama  dan  pelaku  usaha;
5.      Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
6.      Melaksanakan kegiatan rembuk, pertemuan teknis, temu lapang dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
7.      Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
8.      Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan. 
Kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud :
a.       pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan;
b.      pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan;
c.       pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan; dan
d.      pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan.

Kelembagaan penyuluhan swasta
Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan swasta dapat dibentuk oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat.
 Kelembagaan Penyuluhan Swadaya
Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. Kelembagaan penyuluhan swadaya dapat dibentuk atas dasar kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku usaha. Penyuluhan swasta dan/atau swadaya mempunyai tugas:
a.       menyusun perencanaan penyuluhan yang terintegrasi dengan programa penyuluhan;
b.      melaksanakan pertemuan dengan penyuluh dan pelaku utama sesuai dengan kebutuhan;
c.       membentuk forum, jaringan, dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
d.      melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, lokakarya lapangan, serta temu lapang pelaku utama dan pelaku usaha;
e.       menjalin kemitraan usaha dengan berbagai pihak dengan dasar saling menguntungkan;
f.       menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
g.      menyampaikan informasi dan teknologi usaha kepada sesama pelaku utama dan pelaku usaha;
h.      mengelola lembaga pendidikan dan pelatihan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta perdesaan swadaya bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
i.        melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
j.        melaksanakan kajian mandiri untuk pemecahan masalah dan pengembangan model usaha, pemberian umpan balik, dan kajian teknologi; dan
k.      melakukan pemantauan pelaksanaan penyuluhan yang difasilitasi oleh pelaku utama dan pelaku usaha.

Kebijakan Penyuluhan
Arah kebijakan penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian Tahun 2010 - 2014 dalam rangka mewujudkan empat sukes pembangunan pertanian, memperhatikan kelestarian lingkungan dan mengantisipasi perubahan lingkungan, adalah sebagai berikut:
a.       Pengembangan Penyuluh Pertanian polivalen di tingkat lapangan dan Penyuluh Pertanian Spesialis di tingkat Kab/Kota, Provinsi, dan Pusat.
b.      Penempatan satu penyuluh satu desa mendukung satu desa satu komoditas unggulan dengan mengoptimalkan peran penyuluh PNS, penyuluh Swadaya, dan penyuluh Swasta.
c.       Pelatihan, permagangan dan pendampingan diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat tani, antara lain melalui program PUAP, LM3, SMD, dan PMD,  guna mempercepat pertumbuhan agribisnis di perdesaan.
d.      Penyuluhan, Pendidikan dan Pelatihan diarahkan untuk menumbuhkan minat generasi muda menjadi wirausahawan agribisnis.
e.       Pendidikan tinggi kedinasan pertanian diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga fungsional RIHP dan tenaga Karantina.
f.       Pelatihan bagi aparatur diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dalam rangka mendukung program pembangunan pertanian dan reformasi birokrasi.
g.      Pengembangan sistem standarisasi dan sertifikasi profesi diarahkan untuk memenuhi kebutuhan SDM pertanian yang profesional.
h.      Pemantapan sistem administrasi dan manajemen penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.
Pembiayaan penyuluhan
Sesuai dengan PP nomor 43 tahun 2009 tentang pembiayaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. Yang dimaksud pembiayaan adalah setiap pengeluaran untuk keperluan penyelenggaraan penyuluhan.
Pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan meliputi:
a.       biaya operasional kelembagaan penyuluhan
b.      biaya operasional penyuluh PNS;
c.       biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
d.      biaya tunjangan profesi bagi penyuluh yang telah memenuhi syarat  kompetensi dan melakukan penyuluhan.
Sumber pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) baik provinsi maupun Kabupaten serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat dengan perimbangan sebagia berikut:
a.       Pembiayaan penyuluhan yang berkaitan dengan tunjangan jabatan fungsional dan profesi, biaya operasional penyuluhan PNS serta sarana dan prasarana bersumber dari APBN
b.      penyelenggaraan penyuluhan di Balai Penyuluhan Kecamatan bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhana
Pembiayaan penyuluhan pertanian menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota dan masyarakat.

 Pengorganisasian Penyuluhan
Secara  umum,  organisasi dapat diartikan  sebagai  himpunan yang terdiri dari kelompok-kelompok orang yang saling bekerjasama di dalam  suatu struktur tata hubungan  antar  kelompok-kelompok (unit kegiatan)  yang melaksanakan  fungsi  masing-masing,  demi tercapainya  tujuan (bersama) tertentu yang menjadi tujuan  orgxanisasi yang bersangkutan. Pemahaman tentang  organisasi  seperti itu, mengandung pengertian bahwa organisasi merupakan:
a.       Himpunan dari kelompok-kelompok orang yang saling bekerja sama untuk tercapainya tujuan tertentu.
b.      Setiap organisasi terbagi menjadi kelompok-kelompok atau unit-unit kegiatan yang melaksanakan fungsi-fungsi tertentu.
c.       Setiap organisasi memiliki struktur tata hubungan antar kelom¬pok yang jelas.
Dengan  demikian, pengorganisasian dapat  diartikan  sebagai upaya untuk mengkoordinasikan atau menghubung-hubungkan  kegiatan yang  dilaksanakan  oleh  setiap unit  (kelompok)  kegiatan  yang ter-dapat  dalam  organisasi yang bersangkutan,  demi  tercapainya tujuan organisasi yang menjadi tujuan bersama.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang suatu organisasi penyuluhan  yang  efektif, sedikitnya perlu diperhatikan tiga hal yang meliputi:
a.       Kegiataan  penyuluhan membutuhkan penyuluh yang  andal dengan mobilitas tinggi. Karena itu, setiap penyuluh harus dilengkapi dengan  tersedianya dana yang cukup untuk dapat merancang  dan melaksanakan  kegiatan-kegiatan  penyuluhan yang   seringkali banyak  memerlukan  sumberdaya  (bahan, perlengkapan,  tenaga kerja, dan waktu).
b.      Wilayah kerja penyuluhan (pertanian), pada umumnya tidak cukup memiliki pelayanan sosial yang memadai. Karena itu, seringkali sulit  untuk mengangkat penyuluh-penyuluh yang andal yang  mau ditugaskan di wilayah yang sulit untuk jangka waktu yang lama. Konsekuensinya  adalah, kita akan berhadapan dengan sejumlah besar  penyuluh dengan kualifikasi rendah,  atau menggunakan sedikit  penyuluh yang andal. Dalam keadaan seperti ini,  pengorganisasian  penyuluhan  harus  dirancang sedemikian   rupa sehingga memungkinkan para penyuluh dapat dengan mudah  dipin¬dah tugaskan sesuai dengan kebutuhan setempat.
c.       Organisasi penyuluhan yang menggunakan penyuluh-penyuluh yang juga harus melaksanakaan tugas-tugas administrasi dan "pengat¬uran" akan menghancurkan kredibilitas penyuluhan yang merupa¬kan organisasi pendidikan. Karena itu, tugas  penyuluhan harus dipisahkan dengan tugas-tugas pengaturan.
Sejalan dengan itu, perlu diingat bahwa organisasi  penyuluhan pertanian  memiliki sifat yang unik. Sebab, di satu  pihak  harus memiliki  jalinan yang erat dengan organisasi  pemerintahan  yang memiliki kekuasaan sebagai pengambil keputusan dan  penanggung-ja¬wab kegiatan pembangunan (pertanian) di wilayah setempat; dan  di lain pihak ia harus merupakaan organisasi pelayanan yang melaksa¬nakan  fungsi  pendidikan  yang sejauh  mungkin  dibebaskan  dari segala macam bentuk pengaturan/pemaksaan.
Oleh sebab itu, pengorganisasian penyuluhan pertanian  harus diatur sedemikian rupa sehingga: tetap memiliki hubungan  "verti¬kal struk-tural" dengan organisasi pemerintahan, dan di lain pihak harus memi-liki hubungan "horizontal fungsional" dengan  lembaga-lembaga: pendidikan, penelitian,  organisasi-organisasi  profesi dan dengan masyarakat sasarannya. Di samping itu, dalam pengorganisasian penyuluhan  pertanian harus selalu  memperhatikan pentingnya  keterlibatan  masyarakat sasaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan pertanian, sejak di dalam perumusan masalah, tujuan kegiatan, dan  pengambil keputus-an  tentang  perencanaan program  penyuluhan,  pelaksanaan kegiat-an, pemantauan kegiatan, maupun evaluasi kegiatannya.
 Perencanaan Penyuluhan
Karakteristik perencanaan program yang baik:
a.       Mengacu kepada kebutuhan masyarakat.
b.      Bersifat komprehensif.
c.       Luwes.
d.      Merupakan proses pendidikan.
e.       Beranjak dari sudut pandang masyarakat.
f.       Memerlukan kepemimpinan lokal yang andal.
g.      Menggunakan teknik teknik dan penelitian.
h.      Mengharapkan partisipasi masyarakat, agar mereka mampu membantu diri mereka sendiri.
i.        Menerapkan evaluasi secara berkelanjutan.

Urutan kegiatan Perencanaan program penyuluhan pertanian meliputi :
1.      Pengumpulan Data Situasi Pada Waktu Akan Disusun Suatu Program
2.      Pengolahan Dan Penganalisaan Data Situasi
3.      Perumusan Kebutuhan, Sebagai Tujuan Kerja
4.      Penetapan Masalah
5.      Perumusan Tujuan Kegiatan
6.      Mencari Berbagai Alternatif Cara Pencapaian Tujuan
7.      Memilih Alternatif Terbaik 
8.      Menyusun Rencana Kerja atau Programa Penyuluhan
9.      Membuat Rencana Supervisi Dan Pelaksanaan Program
10.  Membuat Rencana Dan Pelaksanaan Evaluasi
11.  Membuat rencana dan pelaksanaan rekonsiderasi

  Studi Kasus
Peranan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Penyuluhan Dalam Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Untuk Keberlanjutan Ketahanan Pangan Daerah Di Marauke
Kabupaten  Merauke telah dicanangkan sebagai salah satu daerah sentra pengembangan tanaman pangan khususnya padi untuk wilayah Timur Indonesisa. Hal ini tersirat dan tersurat dalam komitmen pemerintah daerah Kabupaten Merauke dan Pemerintah Pusat untuk menjadikan Kabupaten Merauke sebagai lumbung pangan Nasional pada masa yang akan datang dimana pada Bulan Agustus 2010 telah ditandatangani nota kesepahaman antara beberapa Investor bidang pertanian dengan.
            Menteri Pertanian, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke dan Tokoh Adat di Merauke. Salah satu modal yang dimiliki  Kabupaten  Merauke dalam menyongsong realisasi rencana pemerintah tersebut adalah potensi lahan yang luas, datar, cukup subur dan tidak ada faktor penghambat pengolahan tanah yang berat (seperti batu di permukaan tanah danlereng) untuk pengembangan mekanisasi pertanian. Meskipun memiliki potensi lahan yang besar, apabila tidak dibarengi dengan kemauan masyarakatmengelola lahan pertanian, ketersediaan teknologi yang cukup, penguasaan teknologi yang memadai oleh pelaku pembangunan pertanian maka potensi tersebut akan tetap tinggal sebagai potensi yang tak berdaya.
            Penerapan teknologi budidaya tersebut masih mayoritas dilakukan oleh petani pendatang. Petani lokal (warga asli) baru mulai meniru menerapkan teknik budidaya  kepada warga pendatang meskipun belum sepenuhnya dapat dilakukan. Sebagai contoh dibeberapa lokasi seperti di Kampung Urumb, Kuper, Wapeko dan beberapa lokasi pemukiman warga asli lainnya telah mulai beralih dari kebiasaan meramu/berburu ke petani pembudidaya padi dan komoditas pangan lainnya.
            Beberapa masalah yang dihadapi dilapangan dalam upaya mempercepat pengembangan pembangunan pertanian adalah kondisi penyebarluasan inovasi teknologi melalui penyuluhan. Hal ini terkait dengan terbatasnya sumberdaya penyuluh, terbatasnya sarana pendukung sistem penyuluhan,  serta keterbatasan pengetahuan dan penguasaan teknologi oleh petani di Merauke secara umum.
            Dari segi kelembagaan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merauke telah membangun delapan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tersebar pada delapan distrik, namun dilaporkan bahwa pada saat ini yang masih aktif  berjalan untuk melakukan pertemuan rutin sisa tiga BPP. Hal ini terjadi sehubungan dengan jumlah penyuluh pada setiap jenjang fungsional masih sangat kurang. Seperti dilaporkan Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Merauke bahwa idealnya dibutuhkan 168 personil fungsional penyuluh, sementara yang ada hanya 67 orang yang harus melayani 168 kampung, akibatnya banyak kampung yang tidak terlayani dengan baik.
            Lebih lanjut dilaporkan bahwa pelayanan di tingkat distrik layaknya dibutuhkan 20 orang mantri tani untuk melayani semua distrik, sementara yang tersedia hanya 12 orang (Dinas TPH Kabupaten Merauke, 2010). Dari sepuluh kampung yang ada di Distrik Semangga, terdapat lima kampung yang kondisi jalannya rusak yaitu Kampung Muram Sari, Waninggap Kai, Urumb, Waninggap Nanggo dan Matara yang mengakibatkan petugas penyuluh pertanian lapangn sangat sulit untuk menjangkau kampung-kampung tersebut terutama pada musim hujan.
            Kendala-kendala yang ada di wilayah pelayanan penyuluh pertanian di Distrik Semangga adalah (1) rendahnya pengetahuan/ pemahaman petani tentang budidaya tanaman khususnya petani Kampung Urumb, Matara dan Waninggap Nanggo (2) sarana produksi seperti pupuk selalu terlambat dalam pendistribusian ke lokasi sentra produksi dan (3) saluran irigasi yang tidak berfungsi dengan baik yang sering mengakibatkan kekeringan pada musim kemarau dan kebanjiran pada musim penghujan.
            Pada suku Masyarakat Marind  di Distrik Semangga yang umumnya tersebar di Kampung Urumb, Matara dan Waninggap Nanggo, kegiatan usahatani yang dilakukan di lahan komunal (hak ulayat). Luas pengusahaan disesuaikan dengan kemampuan tenaga kerja keluarga, yang umumnya berkisar 0,5 sampai 3 ha. Pada lahan komunal  ini selain memperoleh lahan usaha, setiap keluarga juga memiliki dusun sagu yang  pemamfaatannya di atur oleh kepala dusun.
Analisis :
Dengan dibentuknya lembaga penyuluhan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merauke yang berjumlah 8 balai merupakan suatu proses  dalam peningkatan produksi tanaman pangan untuk keberlanjutan ketahanan pangan daerah di marauke. Namun kinerja 8 balai tersebut dikatakan belum berjalan dengan baik dalam kasus ini balai penyuluh pertanian ( BPP ) hanya berjumlah 3 yang dapat dikatakan  aktif berjalan.  Seperti dilaporkan Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Merauke bahwa idealnya dibutuhkan 168 personil fungsional penyuluh, sementara yang ada hanya 67 orang yang harus melayani 168 kampung, akibatnya banyak kampung yang tidak terlayani dengan baik.
            Lebih lanjut dilaporkan bahwa pelayanan di tingkat distrik layaknya dibutuhkan 20 orang mantri tani untuk melayani semua distrik, sementara yang tersedia hanya 12 orang (Dinas TPH Kabupaten Merauke, 2010). Dari sepuluh kampung yang ada di Distrik Semangga, terdapat lima kampung yang kondisi jalannya rusak yaitu Kampung Muram Sari, Waninggap Kai, Urumb, Waninggap Nanggo dan Matara yang mengakibatkan petugas penyuluh pertanian lapangan sangat sulit untuk menjangkau kampung-kampung tersebut terutama pada musim hujan.
Seharusnya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merauke segera melakukan tindakan dalam hal ini, agar disetiap wilayah dapat terjadi proses penyluhan untuk meningkatkan produksi tanaman pangan untuk keberlanjutan ketahanan pangan daerah di marauke. Faktor kendala penyuluh untuk sampai ke wilayah-wilayah terpencil dan sulit dijangkau seharusnya mendapat tindakan khusus untuk menyelesaikan masalah ini, salah satu cara nya dengan bekerja samanya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merauke dengan pemerintah untuk membuat jalan yang layak, agar proses penyuluhan dapat terjadi secara menyeluruh.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar