Undang-Undang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan(SP3K) yang disyahkan oleh
DPR RI dimaksudkan untuk memperkuat keberadaan dan fungsi kelembagaan
penyuluhan pertanian baik di pusat maupun di daerah dalam memfasilitasi petani
dan pelaku usaha pertanian lainnya dalam mengembangkan usahanya untuk
meningkatkan produktivitas dan pendapatan. Surat Menteri Pertanian
Nomor.37/OT.140/M/3/2005 meminta agar PEMDA membentuk kelembagaan penyuluhan
pertanian di daerah. Keberadaan dan berfungsinya kelembagaan ini sangat penting
untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi para penyuluh dalan menjalankan
tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2006, Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah
dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan
penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan terdiri atas:
a.
kelembagaan
penyuluhan pemerintah,
b.
kelembagaan
penyuluhan swasta,
c.
kelembagaan
penyuluhan swadaya.
Kelembagaan
penyuluhan pertanian merupakan salah satu wadah organoisasi yang terdapat dalam
dinas pertanian. Kelembagaan pertanian menyesuaikan dengan perubahan-perubahan
yang ada antara lain:
1.
Kebutuhan ketrampilan yang lebih cakap dibanding usaha
produk serelia.
2.
Tuntutan petani untuk mampu meningkatkan kuantitas dan
kualitas produknya.
3.
Pengetahuan dari berbagai macam sumber.
4.
Pembiayaaan organisasi penyuluhan dari pihak swasta
yang semula hanya dari pihak pemerintah.
Penyesuaian
dengan kondisi tersebut maka lembaga penyuluhan dalam menghadapi perubahan
tersebut menyikapi dengan:
1.
Pengembangan SDM
2.
Pengembangan system
3.
Metode dan materi
4.
optimalisasi sarana
5.
Prasarana dan alat Bantu
6.
Pemberdayaan masyarakat sasaran
7.
Pengembangan jaringan kerja serta kemitraan
Kelembagaan
badan dinas dan subdinas berdasarkan debirokratisasi entrepreneurship
beureneraey dengan kombinasi minimal empat organisasi yaitu organisasi
administrasi, Vs organisasi teknis dan organisasi structural Vs organisasi
fungsional yang berbeda ciri. Organisasi administrasi di bentuk menyangkut
pengurusan tugas-tugas dan fungsi administrasi umum, protokoler, logistic dan
perlengkapan, personil dan kepegawaiaan serta pengawasan internal.
Organisasi
bersifat teknis fungsional adalah dinas-dinas dan unit pelaksana teknis atau
unit pelaksana teknis daerah (UPTD). Kelembagaan Struktural dibentuk karena
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lebih banyakmengacu kepada garis komando
yang lazim dilakukan pada organisasi militer. Penyuluhan pertanian harus
memperhaikan hal-hal seperti penghargaan profesinya, kesejahteraannya serta
adanya aturan operasional penyuluhan yang jelas dan trasparan, dengan kata lain
harus memperhatikan karier bagi penyuluhnya. Fungsi utama dari kelembagaan
penyuluhan pertanian adalah sebagai wadah dan organisasi pengembangan
sumberdaya manusia pertanian serta menyelenggarakan penyuluhan.
Adanya
kelembagaan penyuluhan pertania berdiri sendiri diharapkan dapat menjamin
terselengaranya :
1.
Fungsi perencanaan dan penyusunan program penyuluhan di
tingkat Kabupaten Kota dan tersusunnya programa di tingkat BPP.
2.
Fungsi penedian dan penyebaran informasi teknologi,
model usaha agrobisnis dan pasar bagi petani di pedesaan.
3.
Fungsi pengembangan SDM pertanian untuk meningkatkan
produksi, produktivitas dan pendapatan.
4.
Penataan administrasi dan piningkatan kinerja penyuluh
pertanian yang berdasarkan kompetensi dan profesionalisme.
5.
Kegiatan partisipasi petani-penyuluh dan peneliti.
6.
Fungsi supervise, monitoring, evaluasi serta umpan
balik yang positif bagi perencanaan penyuluhan kedepan.
Peran
kelembagaan di tingkat Kabupaten kota, kecamatan, dan tingkat kelembagaan
petani antara lain:
1.
Sebagai Sentra pelayanan pendidikan non-formal dan
pembelajaran petani dan kelompoknya dalam usaha agrobisnis.
2.
Sebagai sentra komunikasi, informasi dan promosi
teknologi, sarana produksi, pengolahan hasil peralatan danmodel-model
agobisnis.
3.
Sebagai sentral pengembangan SDM pertanian dan
poenyuluhan berbasis kerakyatan, sesuai kebutuhan petani dan profesionalisme
penyuluhan pertanian.
4.
Sebagai sentral pengembangan kelembagaan social ekonomi
petani.
5.
Sebagai sentra pengembangan kompetensi dan
profesionalisme penyuluh pertanian.
6.
Sebagai sentra pengembangan kemitraan dengan dunia
usaha agribisnis dan lainnya.
Struktur
Kelembagaan Penyuluhan
6.2.1
Kelembagaan
Penyuluhan Pemerintah
Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri atas:
a.
pada tingkat
pusat berbentuk badan yang menagani penyuluhan,
b.
pada tingkat
provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan,
c.
pada tingkat
kabupaten/kota berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan,
d.
pada tingkat
kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan (UU No.16 tahun 2006)
è
Kelembagaan
Penyuluhan Pusat.
Kelembagaan Penyuluhan di tingkat pusat
bertanggung jawab kepada menteri. Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat pusat, diperlukan
wadah koordinasi penyuluhan nasional nonstruktural yangpembentukannya
diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden.
Badan Penyuluhan di tingkat pusat mempunyai tugas:
1.
Menyusun
kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standarisasi dan akreditasi
tenaga penyuluh, saran dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
2.
Menyelenggarakan
pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan dan jaringan
informasi penyuluhan;
3.
Melaksanakan
penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta
alokasi dan distribusi sumber daya penyuluhan;
4.
Melaksanakan
kerjasama penyuluhan nasional, regional, dan internasional;
5.
Meningkatkan
peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta.
Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan, menteri dibantu oleh
Komisi Penyuluhan Nasional. Komisi Penyuluhan Nasional mempunyai tugas
memberikan masukan kepada menteri sebagai bahan penyusunan kebijakan dan
strategi penyuluhan.
Pasca Indonesia merdeka, pengembangan SDM pertanian diupayakan lebih serius
lagi dibawah pembinaan Kementrian Kemakmuran (1945-1950). Lembaga ini mengalami
reorganisasi menjadi Kementrian Pertanian (1950-1960) dan kemudian menjadi
Departemen Pertanian hingga saat ini. Setelah berdirinya Departemen Pertanian,
penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan pertanian bagi rakyat pribumi menjadi
lebih mantap.
Agar penyelenggaraan pengembangan
SDM pertanian dapat lebih memenuhi tuntutan pembangunan pertanian, maka
Departemen Pertanian membentuk lembaga pendidikan dan penyuluhan pertanian di
tingkat pusat, yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Menteri Pertanian. Seiring dengan perjalanan waktu, lembaga pendidikan dan
penyuluhan pertanian terus mengalami perubahan dan perkembangan, saat ini
lembaga pendidikan dan penyuluhan pertanian di Indonesia adalah Badan
Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) yang berada di Jakarta dari tahun 2001-
sekarang.
a)
Visi
dan Misi BPPSDMP
Berdasarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia nomor 24 tahun 2010, nomenklatur Badan Pengembangan SDM
Pertanian berubah menjadi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian
(BPPSDMP). BPPSDMP memiliki tugas melaksanakan penyuluhan dan pengembangan
sumberdaya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam
melaksanakan tugas tersebut, BPPSDMP menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan
kebijakan teknis, rencana dan program penyuluhan, pendidikan dan pelatihan,
standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, b) pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan
pelatihan, standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, c) pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi
sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta
d) pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
Sesuai tugas dan fungsi Badan
Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dan memperhatikan potensi, capaian
hasil pada periode sebelumnya, serta tantangan dan permasalahan yang ada, maka
visi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian periode 2010-2014
adalah “Terwujudnya sumberdaya
manusia pertanian yang profesional, kreatif, inovatif dan berwawasan global
dalam rangka meningkatkan kemandirian pangan, nilai tambah, ekspor, dan
kesejahteraan petani. Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, BPPSDMP
menetapkan misi sebagai berikut:
1)
Mengembangkan
sistem penyuluhan pertanian yang komprehensif dan terpadu.
2)
Mengembangkan
sistem pelatihan pertanian yang berbasis kompetensi kerja.
3)
Mengembangkan
pendidikan, standarisasi dan sertifikasi profesi SDM pertanian yang kredibel.
4)
Mengembangkan
sistem administrasi dan manajemen yang transparan dan akuntabel.
b) Tupoksi BPPSDMP
Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan dan
pengembangan sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1070, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
menyelenggarakan fungsi:
a)
Penyusunan
kebijakan teknis, rencana dan program penyuluhan, pendidikan dan pelatihan,
standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
b)
Pelaksanaan
penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standardisasi dan sertifikasi sumber daya
manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c)
Pemantauan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan,
standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
d) Pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
è
Kelembagaan
Penyuluhan Provinsi.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat provinsi disebut
dengan Badan Koordinasi Penyuluhan, yang berkedudukan di provinsi.
Badan Penyuluhan di tingkat provinsi mempunyai tugas:
1.
Melakukan
koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi,
advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi
terkait, perguruan tinggi dan sasaran penyuluhan;
2.
Menyusun
kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan
programa penyuluhan nasional;
3.
Memfasilitasi
pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku
usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah
daerah; dan
4.
Melaksanakan
peningkatkan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta.
Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan
provinsi, gubernur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi. Komisi Penyuluhan
Provinsi bertugas memberikan masukan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan
kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi.
è Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten/Kota.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat kabupaten/kota
disebut Badan Pelaksana Penyuluhan. Badan Pelaksana Penyuluhan di tingkat
kabupaten/kota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab
kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur lebih lanjut
dengan peraturan bupati/walikota.
Badan penyuluhan di tingkat kabupaten/kota mempunyai tugas:
1.
Menyusun
kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan
dan programa penyuluhan provinsi dan nasional;
2.
Melaksanakan
penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan;
3.
Melaksanakan
pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi
pelaku utama dan pelaku usaha;
4.
Melaksanakan
pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan,
ketenagaan, sarana dan prasaran, serta pembiayaan penyuluhan;
5.
Menumbuhkembangkan
dan menfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku
uasaha; dan
6.
Melaksanakan
peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swakarsa melalui
proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan
kabupaten/kota, bupati dibantu oleh Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota. Komisi Penyuluhan
Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan masukan kepada bupati/ walikota
sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota.
è Kelembagaan Penyuluhan Kecamatan.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat kecamatan
disebut Balai Penyuluhan. Balai Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan
para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha. Balai Penyuluhan bertanggung
jawab kepada Badan Pelaksana Penyuluhan kabupaten/kota yang pembentukannya
diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
Badan penyuluhan di tingkat kecamatan mempunyai tugas:
1.
Menyusun
programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan
kabupaten/kota;
2.
Melaksanakan
penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
3.
Menyediakan
dan menyebarkan informasi teknologi, saran produksi, pembiayaan dan pasar;
4.
Memfasilitasi
pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
5.
Memfasilitasi
peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh
swasta melalui proses pembelajaran secara
berkelanjutan;
6.
Melaksanakan
proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model
usahatani bagi pelaku utama dan pelaku
usaha.
BPP berfungsi sebagai
tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha. BPP bertanggung
jawab kepada badan pelaksana penyuluhan Kabupaten/Kota yang pembentukannya
diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota. (UU-SP3K Pasal 15)
è Kelembagaan Penyuluhan Desa/Kelurahan.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat desa/kabupaten
disebut Pos Penyuluhan. Pos Penyuluhan desa/ kelurahan merupakan unit kerja
nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
Pos Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan
para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk:
1.
Menyusun programa
penyuluhan;
2.
Melaksanakan
penyuluhan di desa/kelurahan;
3.
Menginventarisasi
permasalahan dan upaya pemecahannya;
4.
Melaksanakan
proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model
usahatani bagi pelaku utama dan pelaku
usaha;
5.
Menumbuhkembangkan
kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
6.
Melaksanakan
kegiatan rembuk, pertemuan teknis, temu lapang dan metode penyuluhan lain bagi
pelaku utama dan pelaku usaha;
7.
Memfasilitasi
layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama
dan pelaku usaha; dan
8.
Memfasilitasi
forum penyuluhan pedesaan.
Kelembagaan penyuluhan
pemerintah sebagaimana dimaksud :
a.
pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani
penyuluhan;
b.
pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi
Penyuluhan;
c.
pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana
penyuluhan; dan
d.
pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan.
Kelembagaan penyuluhan swasta
Penyuluh
swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang
mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan swasta
dapat dibentuk oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama
serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat.
Kelembagaan
Penyuluhan Swadaya
Penyuluh
swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat
lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
Kelembagaan penyuluhan swadaya dapat dibentuk atas dasar kesepakatan antara
pelaku utama dan pelaku usaha. Penyuluhan swasta dan/atau swadaya mempunyai
tugas:
a.
menyusun perencanaan penyuluhan yang terintegrasi
dengan programa penyuluhan;
b.
melaksanakan pertemuan dengan penyuluh dan pelaku utama
sesuai dengan kebutuhan;
c.
membentuk forum, jaringan, dan kelembagaan pelaku utama
dan pelaku usaha;
d.
melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis,
lokakarya lapangan, serta temu lapang pelaku utama dan pelaku usaha;
e.
menjalin kemitraan usaha dengan berbagai pihak dengan
dasar saling menguntungkan;
f.
menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
g.
menyampaikan informasi dan teknologi usaha kepada
sesama pelaku utama dan pelaku usaha;
h.
mengelola lembaga pendidikan dan pelatihan pertanian,
perikanan, dan kehutanan serta perdesaan swadaya bagi pelaku utama dan pelaku
usaha;
i.
melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan
dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
j.
melaksanakan kajian mandiri untuk pemecahan masalah dan
pengembangan model usaha, pemberian umpan balik, dan kajian teknologi; dan
k.
melakukan pemantauan pelaksanaan penyuluhan yang
difasilitasi oleh pelaku utama dan pelaku usaha.
Kebijakan
Penyuluhan
Arah kebijakan
penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian Tahun 2010 - 2014 dalam rangka
mewujudkan empat sukes pembangunan pertanian, memperhatikan kelestarian
lingkungan dan mengantisipasi perubahan lingkungan, adalah sebagai berikut:
a.
Pengembangan Penyuluh Pertanian polivalen di tingkat
lapangan dan Penyuluh Pertanian Spesialis di tingkat Kab/Kota, Provinsi, dan
Pusat.
b.
Penempatan satu penyuluh satu desa mendukung satu desa
satu komoditas unggulan dengan mengoptimalkan peran penyuluh PNS, penyuluh
Swadaya, dan penyuluh Swasta.
c.
Pelatihan, permagangan dan pendampingan diarahkan untuk
memperkuat pemberdayaan masyarakat tani, antara lain melalui program PUAP, LM3,
SMD, dan PMD, guna mempercepat
pertumbuhan agribisnis di perdesaan.
d.
Penyuluhan, Pendidikan dan Pelatihan diarahkan untuk
menumbuhkan minat generasi muda menjadi wirausahawan agribisnis.
e.
Pendidikan tinggi kedinasan pertanian diarahkan untuk
memenuhi kebutuhan tenaga fungsional RIHP dan tenaga Karantina.
f.
Pelatihan bagi aparatur diarahkan untuk meningkatkan
kompetensi dalam rangka mendukung program pembangunan pertanian dan reformasi
birokrasi.
g.
Pengembangan sistem standarisasi dan sertifikasi
profesi diarahkan untuk memenuhi kebutuhan SDM pertanian yang profesional.
h.
Pemantapan sistem administrasi dan manajemen penyuluhan
dan pengembangan SDM pertanian diarahkan untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.
Pembiayaan
penyuluhan
Sesuai dengan
PP nomor 43 tahun 2009 tentang pembiayaan penyuluhan pertanian, perikanan dan
kehutanan. Yang dimaksud pembiayaan adalah setiap pengeluaran untuk keperluan
penyelenggaraan penyuluhan.
Pembiayaan penyelenggaraan
penyuluhan meliputi:
a.
biaya operasional kelembagaan penyuluhan
b.
biaya operasional penyuluh PNS;
c.
biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
dan
d.
biaya tunjangan profesi bagi penyuluh yang telah memenuhi
syarat kompetensi dan melakukan
penyuluhan.
Sumber
pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) baik provinsi maupun
Kabupaten serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat dengan
perimbangan sebagia berikut:
a.
Pembiayaan penyuluhan yang berkaitan dengan tunjangan
jabatan fungsional dan profesi, biaya operasional penyuluhan PNS serta sarana
dan prasarana bersumber dari APBN
b.
penyelenggaraan penyuluhan di Balai Penyuluhan
Kecamatan bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan
programa penyuluhana
Pembiayaan
penyuluhan pertanian menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
Provinsi, Kabupaten/Kota dan masyarakat.
Pengorganisasian Penyuluhan
Secara umum,
organisasi dapat diartikan
sebagai himpunan yang terdiri
dari kelompok-kelompok orang yang saling bekerjasama di dalam suatu struktur tata hubungan antar
kelompok-kelompok (unit kegiatan)
yang melaksanakan fungsi masing-masing, demi tercapainya tujuan (bersama) tertentu yang menjadi
tujuan orgxanisasi yang bersangkutan.
Pemahaman tentang organisasi seperti itu, mengandung pengertian bahwa
organisasi merupakan:
a.
Himpunan dari kelompok-kelompok orang yang saling
bekerja sama untuk tercapainya tujuan tertentu.
b.
Setiap organisasi terbagi menjadi kelompok-kelompok
atau unit-unit kegiatan yang melaksanakan fungsi-fungsi tertentu.
c.
Setiap organisasi memiliki struktur tata hubungan antar
kelom¬pok yang jelas.
Dengan demikian, pengorganisasian
dapat diartikan sebagai upaya untuk mengkoordinasikan atau
menghubung-hubungkan kegiatan yang dilaksanakan
oleh setiap unit (kelompok)
kegiatan yang ter-dapat dalam
organisasi yang bersangkutan,
demi tercapainya tujuan
organisasi yang menjadi tujuan bersama.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam merancang suatu organisasi penyuluhan yang
efektif, sedikitnya perlu diperhatikan tiga hal yang meliputi:
a.
Kegiataan
penyuluhan membutuhkan penyuluh yang
andal dengan mobilitas tinggi. Karena itu, setiap penyuluh harus
dilengkapi dengan tersedianya dana yang
cukup untuk dapat merancang dan
melaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan yang seringkali banyak memerlukan
sumberdaya (bahan,
perlengkapan, tenaga kerja, dan waktu).
b.
Wilayah kerja penyuluhan (pertanian), pada umumnya
tidak cukup memiliki pelayanan sosial yang memadai. Karena itu, seringkali
sulit untuk mengangkat penyuluh-penyuluh
yang andal yang mau ditugaskan di
wilayah yang sulit untuk jangka waktu yang lama. Konsekuensinya adalah, kita akan berhadapan dengan sejumlah
besar penyuluh dengan kualifikasi
rendah, atau menggunakan sedikit penyuluh yang andal. Dalam keadaan seperti
ini, pengorganisasian penyuluhan
harus dirancang sedemikian rupa sehingga memungkinkan para penyuluh
dapat dengan mudah dipin¬dah tugaskan
sesuai dengan kebutuhan setempat.
c.
Organisasi penyuluhan yang menggunakan
penyuluh-penyuluh yang juga harus melaksanakaan tugas-tugas administrasi dan
"pengat¬uran" akan menghancurkan kredibilitas penyuluhan yang
merupa¬kan organisasi pendidikan. Karena itu, tugas penyuluhan harus dipisahkan dengan
tugas-tugas pengaturan.
Sejalan dengan
itu, perlu diingat bahwa organisasi
penyuluhan pertanian memiliki
sifat yang unik. Sebab, di satu pihak harus memiliki jalinan yang erat dengan organisasi pemerintahan
yang memiliki kekuasaan sebagai pengambil keputusan dan penanggung-ja¬wab kegiatan pembangunan
(pertanian) di wilayah setempat; dan di
lain pihak ia harus merupakaan organisasi pelayanan yang melaksa¬nakan fungsi
pendidikan yang sejauh mungkin
dibebaskan dari segala macam
bentuk pengaturan/pemaksaan.
Oleh sebab itu,
pengorganisasian penyuluhan pertanian
harus diatur sedemikian rupa sehingga: tetap memiliki hubungan "verti¬kal struk-tural" dengan
organisasi pemerintahan, dan di lain pihak harus memi-liki hubungan
"horizontal fungsional" dengan
lembaga-lembaga: pendidikan, penelitian,
organisasi-organisasi profesi dan
dengan masyarakat sasarannya. Di samping itu, dalam pengorganisasian penyuluhan pertanian harus selalu memperhatikan pentingnya keterlibatan
masyarakat sasaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan
pertanian, sejak di dalam perumusan masalah, tujuan kegiatan, dan pengambil keputus-an tentang
perencanaan program penyuluhan, pelaksanaan kegiat-an, pemantauan kegiatan,
maupun evaluasi kegiatannya.
Perencanaan
Penyuluhan
Karakteristik perencanaan
program yang baik:
a.
Mengacu kepada kebutuhan masyarakat.
b.
Bersifat komprehensif.
c.
Luwes.
d.
Merupakan proses pendidikan.
e.
Beranjak dari sudut pandang masyarakat.
f.
Memerlukan kepemimpinan lokal yang andal.
g.
Menggunakan teknik teknik dan penelitian.
h.
Mengharapkan partisipasi masyarakat, agar mereka mampu
membantu diri mereka sendiri.
i.
Menerapkan evaluasi secara berkelanjutan.
Urutan kegiatan Perencanaan
program penyuluhan pertanian meliputi :
1.
Pengumpulan Data Situasi Pada Waktu Akan Disusun Suatu
Program
2.
Pengolahan Dan Penganalisaan Data Situasi
3.
Perumusan Kebutuhan, Sebagai Tujuan Kerja
4.
Penetapan Masalah
5.
Perumusan Tujuan Kegiatan
6.
Mencari Berbagai Alternatif Cara Pencapaian Tujuan
7.
Memilih Alternatif Terbaik
8.
Menyusun Rencana Kerja atau Programa Penyuluhan
9.
Membuat Rencana Supervisi Dan Pelaksanaan Program
10. Membuat
Rencana Dan Pelaksanaan Evaluasi
11. Membuat
rencana dan pelaksanaan rekonsiderasi
Studi Kasus
Peranan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Penyuluhan Dalam
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Untuk Keberlanjutan Ketahanan Pangan Daerah
Di Marauke
Kabupaten Merauke telah dicanangkan sebagai salah satu
daerah sentra pengembangan tanaman pangan khususnya padi untuk wilayah Timur
Indonesisa. Hal ini tersirat dan tersurat dalam komitmen pemerintah daerah
Kabupaten Merauke dan Pemerintah Pusat untuk menjadikan Kabupaten Merauke
sebagai lumbung pangan Nasional pada masa yang akan datang dimana pada Bulan
Agustus 2010 telah ditandatangani nota kesepahaman antara beberapa Investor
bidang pertanian dengan.
Menteri
Pertanian, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke dan Tokoh Adat di Merauke. Salah
satu modal yang dimiliki Kabupaten Merauke dalam menyongsong realisasi rencana
pemerintah tersebut adalah potensi lahan yang luas, datar, cukup subur dan
tidak ada faktor penghambat pengolahan tanah yang berat (seperti batu di
permukaan tanah danlereng) untuk pengembangan mekanisasi pertanian. Meskipun memiliki
potensi lahan yang besar, apabila tidak dibarengi dengan kemauan
masyarakatmengelola lahan pertanian, ketersediaan teknologi yang cukup,
penguasaan teknologi yang memadai oleh pelaku pembangunan pertanian maka
potensi tersebut akan tetap tinggal sebagai potensi yang tak berdaya.
Penerapan
teknologi budidaya tersebut masih mayoritas dilakukan oleh petani pendatang.
Petani lokal (warga asli) baru mulai meniru menerapkan teknik budidaya kepada warga pendatang meskipun belum
sepenuhnya dapat dilakukan. Sebagai contoh dibeberapa lokasi seperti di Kampung
Urumb, Kuper, Wapeko dan beberapa lokasi pemukiman warga asli lainnya telah
mulai beralih dari kebiasaan meramu/berburu ke petani pembudidaya padi dan
komoditas pangan lainnya.
Beberapa
masalah yang dihadapi dilapangan dalam upaya mempercepat pengembangan
pembangunan pertanian adalah kondisi penyebarluasan inovasi teknologi melalui
penyuluhan. Hal ini terkait dengan terbatasnya sumberdaya penyuluh, terbatasnya
sarana pendukung sistem penyuluhan, serta
keterbatasan pengetahuan dan penguasaan teknologi oleh petani di Merauke secara
umum.
Dari
segi kelembagaan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merauke telah
membangun delapan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tersebar pada delapan
distrik, namun dilaporkan bahwa pada saat ini yang masih aktif berjalan untuk melakukan pertemuan rutin sisa
tiga BPP. Hal ini terjadi sehubungan dengan jumlah penyuluh pada setiap jenjang
fungsional masih sangat kurang. Seperti dilaporkan Dinas Tanaman Pangan Kabupaten
Merauke bahwa idealnya dibutuhkan 168 personil fungsional penyuluh, sementara
yang ada hanya 67 orang yang harus melayani 168 kampung, akibatnya banyak
kampung yang tidak terlayani dengan baik.
Lebih
lanjut dilaporkan bahwa pelayanan di tingkat distrik layaknya dibutuhkan 20
orang mantri tani untuk melayani semua distrik, sementara yang tersedia hanya
12 orang (Dinas TPH Kabupaten Merauke, 2010). Dari sepuluh kampung yang ada di
Distrik Semangga, terdapat lima kampung yang kondisi jalannya rusak yaitu
Kampung Muram Sari, Waninggap Kai, Urumb, Waninggap Nanggo dan Matara yang
mengakibatkan petugas penyuluh pertanian lapangn sangat sulit untuk menjangkau
kampung-kampung tersebut terutama pada musim hujan.
Kendala-kendala
yang ada di wilayah pelayanan penyuluh pertanian di Distrik Semangga adalah (1)
rendahnya pengetahuan/ pemahaman petani tentang budidaya tanaman khususnya
petani Kampung Urumb, Matara dan Waninggap Nanggo (2) sarana produksi seperti
pupuk selalu terlambat dalam pendistribusian ke lokasi sentra produksi dan (3)
saluran irigasi yang tidak berfungsi dengan baik yang sering mengakibatkan
kekeringan pada musim kemarau dan kebanjiran pada musim penghujan.
Pada
suku Masyarakat Marind di Distrik
Semangga yang umumnya tersebar di Kampung Urumb, Matara dan Waninggap Nanggo,
kegiatan usahatani yang dilakukan di lahan komunal (hak ulayat). Luas
pengusahaan disesuaikan dengan kemampuan tenaga kerja keluarga, yang umumnya
berkisar 0,5 sampai 3 ha. Pada lahan komunal
ini selain memperoleh lahan usaha, setiap keluarga juga memiliki dusun
sagu yang pemamfaatannya di atur oleh
kepala dusun.
Analisis :
Dengan
dibentuknya lembaga penyuluhan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kabupaten Merauke yang berjumlah 8 balai merupakan suatu proses dalam peningkatan produksi tanaman pangan
untuk keberlanjutan ketahanan pangan daerah di marauke. Namun kinerja 8 balai
tersebut dikatakan belum berjalan dengan baik dalam kasus ini balai penyuluh
pertanian ( BPP ) hanya berjumlah 3 yang dapat dikatakan aktif berjalan. Seperti dilaporkan Dinas Tanaman Pangan
Kabupaten Merauke bahwa idealnya dibutuhkan 168 personil fungsional penyuluh,
sementara yang ada hanya 67 orang yang harus melayani 168 kampung, akibatnya
banyak kampung yang tidak terlayani dengan baik.
Lebih
lanjut dilaporkan bahwa pelayanan di tingkat distrik layaknya dibutuhkan 20
orang mantri tani untuk melayani semua distrik, sementara yang tersedia hanya
12 orang (Dinas TPH Kabupaten Merauke, 2010). Dari sepuluh kampung yang ada di
Distrik Semangga, terdapat lima kampung yang kondisi jalannya rusak yaitu
Kampung Muram Sari, Waninggap Kai, Urumb, Waninggap Nanggo dan Matara yang
mengakibatkan petugas penyuluh pertanian lapangan sangat sulit untuk menjangkau
kampung-kampung tersebut terutama pada musim hujan.
Seharusnya Dinas
Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merauke segera melakukan tindakan
dalam hal ini, agar disetiap wilayah dapat terjadi proses penyluhan untuk
meningkatkan produksi tanaman pangan untuk keberlanjutan ketahanan pangan
daerah di marauke. Faktor kendala penyuluh untuk sampai ke wilayah-wilayah
terpencil dan sulit dijangkau seharusnya mendapat tindakan khusus untuk
menyelesaikan masalah ini, salah satu cara nya dengan bekerja samanya Dinas
Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merauke dengan pemerintah untuk
membuat jalan yang layak, agar proses penyuluhan dapat terjadi secara
menyeluruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar