Otonomi daerah yang sudah menjadi kenyataan pada saat ini ternyata
membuat nasib penyuluhan pertanian lebih centang merentang lagi. Struktur
kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat Kabupaten yang bernama Balai
Informasi Penyuluhan Pertanian (BIPP) yang dengan susah payah dibangun dalam
kurun waktu panjang, mendadak sontak diubah di sebagian besar daerah tingkat
II, sehingga rumah para penyuluh pertanian saat ini menjadi tidak sama di tiap daerah.
Perubahan kelembagaan penyuluhan pertanian sampai Mei 2001 itu dapat dilihat
pada tabel berikut ini.
BIPP berubah menjadi Jumlah
1. Badan Informasi Pertanian 4
2. Unit Pelaksana Teknis
Daerah 17
3. Bagian Unit Kerja (?) 15
4. Kantor Informasi
Penyuluhan 53
5. Sub-Dinas 22
6. Seksi (?) 22
7. Tetap sebagai BIPP 87
8. Dibubarkan (?) 16
9. Status belum jelas 108
JUMLAH
334
Yang pada saat ini patut dipertanyakan
ialah apakah fungsi penyuluhan
pertanian masih tetap ada, dan kalau ada apakah akan dapat berfungsi dengan
(lebih) baik daripada masa-masa sebelumnya. Pertanyaan itu muncul
atas dasar keyakinan bahwa penyuluhan pertanian itu sangat penting dan sangat
diperlukan untuk memberdayakan masyarakat petani agar mereka dapat meningkatkan
kesejahteraan hidup mereka sendiri. Status dan struktur kelembagaan penyuluhan
pertanian barangkali bisa berbeda-beda antara satu daerah dan daerah lain
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya, te-tapi fungsi dasar penyuluhan
pertanian seharusnya sama. Sungguh sangat diharapkan bahwa masing-masing
pemerintah daerah tidak akan menganggap bahwa penyuluhan pertanian itu tidak
penting dan karenanya dapat diabaikan; tetapi sebaliknya sangat diharapkan
masing-masing pemerintah daerah justru mengedepankan pentingnya penyuluhan
pertanian sebagai wujud konkrit komitmennya membangun daerah bersama dengan
penduduknya. Tidak ada pemerintah daerah yang mampu membangun daerahnya bila
rakyatnya hanya menjadi penonton dan
hanya berharap saja agar semuanya dilakukan sendiri oleh pemerintahnya.
Pembangunan daerah harus dimulai dengan mengembangkan kualitas rakyatnya, dan
dengan kualitas yang lebih baik itu tersedialah sumberdaya manusia yang akan
melakukan pembangunan daerah lebih lanjut. Disinilah hakikat dan makna
penyuluhan pertanian, yaitu sebagai sistem pendidikan nonformal yang
memberdayakan rakyat-petani agar mampu membangun diri dan lingkungannya dalam
arti luas. Penyuluhan pertanian bersama dengan sistem pendidikan lainnya adalah
bentuk investasi daerah dan negara untuk mengembang-tumbuhkan kualitas sumberdaya
manusia di daerah dan negara yang bersangkutan. Tanpa kualitas sumberdaya
manusia yang memadai, pembangunan tidak akan sampai pada tujuan yang
diharapkan.
Analisis
:
Pembangunan daerah yang saat ini sudah menjadi
kewenangan pemerintah daerahnya merupakan sistem pembangunan yang dinilai cukup
baik, sehingga pembangunan tidak bersifat top-down lagi. Karena tiap daerah
memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Berkaitan dengan pembangunan
penyuluhan didaerah yang perlu dikaji adalah seberapa jauh kemampuan pemerintah
daerah untuk membangun sistem penyuluhan pertanian itu. Perlu pula dikaji
seberapa besar kemungkinannya para petani melalui organisasi-organisasi petani
ikut patungan menopang sistem penyuluhan diwilayah bersangkutan. Yang jelas
kiranya tidak mungkin membangun daerah tanpa memberdayakan masyarakat petani
yang merupakan mayoritas penduduk daerah. Karena Penyuluhan pertanian adalah
bertujuan untuk memberdayakan petani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar