photo IKLAN_zps0bd7cdbd.png

Rabu, 19 Juni 2013

Pelayanan dan Mutu Pelayanan Pertanian

  Pelayanan pertanian
Setiap unit kerja pelayanan publik Kementerian Pertanian telah menerapkan standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan masing-masing. Undang-Undang tersebut mewajibkan penyelenggara mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik yang selanjutnya disebut standar pelayanan. Untuk mendapatkan kepastian hukum, biaya, persyaratan, prosedur, dan mekanisme, maka diperlukan standar pelayanan publik.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Unit Kerja Pelayanan Publik (UKPP) adalah satuan kerja yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan penerima pelayanan itu sendiri meliputi orang, masyarakat, badan hukum swasta dan instansi pemerintah.
Jenis pelayanan yang diberikan oleh UKPP dikelompokkan menurut sifat dan hasil kerja akhir yaitu:
a)                  Jenis Pelayanan Barang: pelayanan yang diberikan oleh UKPP yang produk akhirnya berupa barang, misalnya benih/bibit, semen beku, obat hewan, prototipe alsintan dan lainnya.
b)                  Jenis Pelayanan Jasa/Administrasi: pelayanan yang diberikan oleh UKPP yang produk akhirnya berupa jasa/administrasi, misalnya konsultasi teknologi pertanian, jasa pelatihan, jasa bimbingan teknis, jasa kesehatan hewan, layanan perpustakaan, layanan data dan informasi, layanan perizinan usaha pertanian, sertifikat benih, sertifikat obat hewan, sertifikat karantina, sertifikat hasil pengujian, dan lainnya.
Progres pelayanan publik dewasa ini menghadapi titik klimaks, bagaimana mind set aparatur pelayanan publik harus mengikuti apa yang menjadi keinginan masyarakat. Hal tersebut bertujuan agar pelaksanaan pelayanan publik dapat bersinergi dengan baik dan tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mutu Pelayanan
Mutu pelayanan pertanian sangat berkaitan erat dengan aspek kepuasan pelanggan. Makin sempurna kepuasan pelanggan terpenuhi maka, akan semakin baik pula mutu pelayanan pertanian yang diberikan. Secara umum mutu dikaitkan dengan suatu derajat keberhasilan atau penampilan yang patut mendapat pujian. Mutu suatu barang yang diproduksi mudah diketahui. Tidak begitu halnya dengan mutu suatu jasa, seperti pelayanan kegiatan pertanian. Disini persepsi mutu lebih rumit karena mutu adalah sesuatu yang abstrak. Menurut Montgomery (1985), Quality is the extend to which products meet the requirementsof people who use them. Artinya suatu produk dikatakan bermutu bagi seseorang jika produktersebut dapat memenuhi kebutuhanya. Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang atau jasa yang didalamnya terkandung sekaligus pemenuhan rasa aman atau pemenuhan kebutuhan para pengguna, jadi mutu adalah kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan
Untuk mengukur kualitas pelayanan penyuluhan pertanian salahsatu nya dapat menggunakan dimensi kualitas pelayanan yang dikemukakan oleh Parasuraman et al. dalam Nasution (2001) dengan kerangka pemikiran 

Kualitas pelayanan dapat diketahui dengan cara membandingkan kepuasan petani atas layanan yang mereka terima dengan layanan yang mereka harapkan. Kepuasan petani terhadap suatu jasa ditentukan oleh tingkat kepentingan petani. Faktor yang menentukan kepuasan petani terdiri dari :
a)                  Tangible : dimensi yang berkaitan dengan dengan kualitas pelayanan fisik.
b)                  Reliability : dimensi yang berkaitan dengan sikap penyuluh untuk selalu memberikan perhatian atas kebutuhan petani.
c)                  Responsiviness : dimensi yang berkaitan dengan ketanggapan penyuluh pertanian terhadap keluhan para petani.
d)                 Insurance :  dimensi yang berkaitan dengan kualitas pelayanan yang mengarah kepada kemampuan memberikan inspirasi pada kepercayaan.

e)                  Empathy : dimensi yang menekankan perlakuan penyuluh terhadap para petani sebagai individu-individu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar