Pelayanan pertanian
Setiap unit kerja pelayanan publik Kementerian
Pertanian telah menerapkan standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan
pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik telah mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik
menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sebagai acuan dalam penyelenggaraan
pelayanan publik di lingkungan masing-masing. Undang-Undang tersebut mewajibkan
penyelenggara mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait dalam menyusun dan
menetapkan standar pelayanan publik yang selanjutnya disebut standar pelayanan.
Untuk mendapatkan kepastian hukum, biaya, persyaratan, prosedur, dan mekanisme,
maka diperlukan standar pelayanan publik.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik. Unit Kerja Pelayanan Publik (UKPP) adalah satuan kerja yang secara
langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan penerima pelayanan
itu sendiri meliputi orang, masyarakat, badan hukum swasta dan instansi
pemerintah.
Jenis pelayanan yang diberikan oleh UKPP dikelompokkan
menurut sifat dan hasil kerja akhir yaitu:
a)
Jenis Pelayanan
Barang: pelayanan yang diberikan oleh UKPP yang produk akhirnya berupa barang,
misalnya benih/bibit, semen beku, obat hewan, prototipe alsintan dan lainnya.
b)
Jenis Pelayanan
Jasa/Administrasi: pelayanan yang diberikan oleh UKPP yang produk akhirnya
berupa jasa/administrasi, misalnya konsultasi teknologi pertanian, jasa
pelatihan, jasa bimbingan teknis, jasa kesehatan hewan, layanan perpustakaan,
layanan data dan informasi, layanan perizinan usaha pertanian, sertifikat
benih, sertifikat obat hewan, sertifikat karantina, sertifikat hasil pengujian,
dan lainnya.
Progres pelayanan publik dewasa ini menghadapi titik
klimaks, bagaimana mind set aparatur pelayanan publik harus mengikuti
apa yang menjadi keinginan masyarakat. Hal tersebut bertujuan agar pelaksanaan
pelayanan publik dapat bersinergi dengan baik dan tentunya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mutu Pelayanan
Mutu pelayanan pertanian sangat berkaitan erat dengan aspek
kepuasan pelanggan. Makin sempurna kepuasan pelanggan terpenuhi maka, akan
semakin baik pula mutu pelayanan pertanian yang diberikan. Secara umum mutu
dikaitkan dengan suatu derajat keberhasilan atau penampilan yang patut mendapat
pujian. Mutu suatu barang yang diproduksi mudah diketahui. Tidak begitu halnya
dengan mutu suatu jasa, seperti pelayanan kegiatan pertanian. Disini persepsi
mutu lebih rumit karena mutu adalah sesuatu yang abstrak. Menurut Montgomery
(1985), Quality is the extend to which products meet the
requirementsof people who use them. Artinya suatu produk dikatakan bermutu
bagi seseorang jika produktersebut dapat memenuhi kebutuhanya. Mutu adalah
totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang atau jasa yang didalamnya
terkandung sekaligus pemenuhan rasa aman atau pemenuhan kebutuhan para
pengguna, jadi mutu adalah kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan
Untuk mengukur kualitas pelayanan penyuluhan pertanian
salahsatu nya dapat menggunakan dimensi kualitas pelayanan yang dikemukakan
oleh Parasuraman et al. dalam Nasution (2001) dengan kerangka
pemikiran
Kualitas pelayanan dapat diketahui dengan cara
membandingkan kepuasan petani atas layanan yang mereka terima dengan layanan
yang mereka harapkan. Kepuasan petani terhadap suatu jasa ditentukan oleh
tingkat kepentingan petani. Faktor yang menentukan kepuasan petani terdiri dari
:
a)
Tangible : dimensi yang berkaitan dengan dengan kualitas pelayanan
fisik.
b)
Reliability : dimensi yang berkaitan dengan sikap penyuluh untuk selalu
memberikan perhatian atas kebutuhan petani.
c)
Responsiviness : dimensi yang berkaitan dengan ketanggapan penyuluh
pertanian terhadap keluhan para petani.
d)
Insurance : dimensi yang
berkaitan dengan kualitas pelayanan yang mengarah kepada kemampuan memberikan
inspirasi pada kepercayaan.
e)
Empathy : dimensi yang menekankan perlakuan penyuluh terhadap para
petani sebagai individu-individu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar