Blok Perdagangan
Sebagai tindak lanjut dari perkembangan
proteksi tarif, beberapa negara di dunia mengeluhkan adanya proteksi tarif yang
terlalu berlebihan di negara-negara tertentu sehingga menyulitkan perdagangan
antar negara. Hal itulah yang kemudian mendorong beberapa negara untuk
mengadakan perjenjian tentang tingkat tarifperdagangan atau yang disebut dengan
GATT (General Agreement for Trade and
Tarifft).
Namun ternyata pad atahun 1993 – 1994
anggota GATT tidak mencapai kesepakatan menegnai tarif ini di Geneva. Oleh
karena itu beberapa negara akhirnya mengambil inisiatif untuk membentuk blok
perdagangan dengan negara lain yaitu kerjasama intensif yang diarahkan pada
perlindungan produksi dalam negeri. Beberapa yang terkenal yaitu blok
perdagangan Amerika Utara (NAFTA), blok perdagangan Eropa (EFTA) dan mengusung
pada blok perdagngan Asia (AFTA).
North America Free Trade Agreement ( NAFTA )
Kawasan bebas perdagangan
ternyata tidak hanya dimiliki oleh negaranegara anggota ASEAN. Di kawasan
Amerika Utara kesepakatan untuk membentuk kawasan bebas perdagangan juga
dilakukan kebijakan ekonomi tersebut North American Free Trade Area (NAFTA).
NAFTA dibentuk oleh negara
Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Kesepakatan untuk membentuk kawasan
perdagangan bebas dilakukan pada tanggal 12 Agustus 1992. Namun, pelaksanaan
NAFTA dimulai pada awal tahun 1994.
Tujuan yang ingin dicapai
dengan diberlakukannya NAFTA, antara lain:
1.
meningkatkan kegiatan ekonomi para anggota;
2.
mengusahakan standarisasi barang-barang yang
diperdagangkan;
3.
meningkatkan pelayanan pada konsumen dengan mengutamakan
aspek keselamatan, kesehatan, dan ramah dengan lingkungan;
4.
mengatur keseimbangan ekspor dan impor di antara anggota.
Komunitas Eropa ( EFTA )
Asosiasi Perdagangan Bebas
Eropa (EFTA) didirikan tanggal 3 Mei 1960 sebagai sebuah Blok dagang-alternatif
untuk negara Eropa yang tidak mampu, atau memilih tidak untuk bergabung
denganKomunitas Ekonomi Eropa(EEC) (sekarang Uni Eropa (EU)).
EFTA Convention
ditandatangani tanggal 4 Januari 1960 di Stockholm oleh tujuh negara. Hari ini
hanya Islandia, Norwegia, Swiss, dan Liechtenstein yang masih menjadi anggota
EFTA (karena Norwegia dan Swiss adalah anggota pendiri). Konvensi Stockholm
digantikan oleh Konvensi Vaduz.
Konvensi ini menyediakan
liberalisasi dagang di antara anggotanya. Tiga dari negara EFTA adalah bagian
dari Pasar Internal Uni Eropa melalui Perjanjian pada Wilayah Ekonomi Eropa
(EEA), yang berlaku tahun 1994; yang keempat, Swiss, memutuskan untuk melakukan
perjanjian bilateral dengan UE. Selain itu, negara EFTA telah melakukan
perjanjian perdagangan bebas dengan sejumlah negara lain.
Sebuah pembangunan penting
adalah tahap yang dilakukan Swiss tahun 1999 yaitu sekumpulan perjanjian
bilateral dengan Uni Eropa yang mencakup wilayah luas, termasuk pergerakan
orang, angkutan dan penghalang teknis perdagangan. Pembangunan ini mendorong
negara EFTA untuk memperbarui Konvensinya untuk menjamin bahwa hal ini akan
terus memberikan gambaran sukses ekspansi dan liberalisasi dagang di antara
mereka dan seluruh dunia.
EFTA UPDATE tanggal 1 Juni
2002. Wilayah utama Konvensi ini telah diperbarui termasuk: Pengakuan
kesesuaian penilaian; Hak properti intelektual; Pergerakan orang, keamanan
sosial danpengakuan diploma; Investasi dan jasa; Angkutan darat dan udara;
Pengadaan publik; Pertanian.
ASEAN Free Trade Area ( AFTA )
Asean Free
Trade Area (AFTA) adalah bentuk dari kerjasama perdagangan dan ekonomi di
wilayah ASEAN yang berupa kesepakatan untuk menciptakan situasi perdagangan
yang seimbang dan adil melalui penurunan tarif barang perdagangan dimana tidak
ada hambatan tariff (bea masuk 0 – 5 %) maupun hambatan non tariff bagi
negara-negara anggota ASEAN.
AFTA disepakati pada tanggal 28 Januari 1992 di
Singapura. Pada awalnya ada enam negara yang menyepakati AFTA, yaitu: Brunei
Darussalam, Indonesi, Malaysia, Fhlipina, Singapur Thailand, Vietnam bergabung
dalam AFTA tahun 1995, sedangkan Laos dan Myanmar pada tahun 1997, kemudian
Kamboja pada tahun 1999.
Tujuan AFTA
adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan
ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan
meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN. Dalam kesepakatan, AFTA
direncanakan berpoerasi penuh pada tahun 2008 namun dalam perkembangannya
dipercepat menjadi tahun 2003.
Mekanisme utama
untuk mencapai tujuan di atas adalah skema “Common
Effective Preferential Tariff” (CEPT) yang bertujuan agar barang-barang
yang diproduksi di antara negara ASEAN yang memenuhi ketentuan setidak-tidaknya
40 % kandungan lokal akan dikenai tarif hanya 0-5 %. Anggota ASEAN mempunyai
tiga pengecualian CEPT dalam tiga kategori :
(1) pengecualian sementara,
(2) produk pertanian yang sensitif
(3) pengecualian umum lainnya
(Sekretariat ASEAN 2004)
Untuk
kategori pertama, pengecualian bersifat sementara karena pada akhirnya
diharapkan akan memenuhi standar yang ditargetkan, yakni 0-5 %. Sedangkan untuk
produk pertanian sensitif akan diundur sampai 2010. Dapat disimpulkan, paling
lambat 2015 semua tarif di antara negara ASEAN diharapkan mencapai titik 0 %.
AFTA
dicanangkan dengan instrumen CEPT, yang diperkenalkan pada Januari 1993. ASEAN
pada 2002, mengemukakan bahwa komitmen utama dibawah CEPT-AFTA hingga saat ini
meliputi 4 program, yaitu :
1. Program pengurangan tingkat tarif yang secara
efektif sama di antara negara- negara ASEAN hingga mencapai 0-5 persen.
2. Penghapusan hambatan-hambatan
kuantitatif (quantitative restrictions) dan hambatan-hambatan
non-tarif (non tariff barriers).
3. Mendorong
kerjasama untuk mengembangkan fasilitasi perdagangan terutama di bidang bea
masuk serta standar dan kualitas.
4. Penetapan
kandungan lokal sebesar 40 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar