photo IKLAN_zps0bd7cdbd.png

Minggu, 16 Juni 2013

LEMBAGA PERDAGANGAN INTERNASIONAL, BLOK PERDAGANGAN & ANALISIS KEADILAN EKONOMI

Blok Perdagangan
Sebagai tindak lanjut dari perkembangan proteksi tarif, beberapa negara di dunia mengeluhkan adanya proteksi tarif yang terlalu berlebihan di negara-negara tertentu sehingga menyulitkan perdagangan antar negara. Hal itulah yang kemudian mendorong beberapa negara untuk mengadakan perjenjian tentang tingkat tarifperdagangan atau yang disebut dengan GATT (General Agreement for Trade and Tarifft).
Namun ternyata pad atahun 1993 – 1994 anggota GATT tidak mencapai kesepakatan menegnai tarif ini di Geneva. Oleh karena itu beberapa negara akhirnya mengambil inisiatif untuk membentuk blok perdagangan dengan negara lain yaitu kerjasama intensif yang diarahkan pada perlindungan produksi dalam negeri. Beberapa yang terkenal yaitu blok perdagangan Amerika Utara (NAFTA), blok perdagangan Eropa (EFTA) dan mengusung pada blok perdagngan Asia (AFTA).

North America Free Trade Agreement ( NAFTA )
Kawasan bebas perdagangan ternyata tidak hanya dimiliki oleh negaranegara anggota ASEAN. Di kawasan Amerika Utara kesepakatan untuk membentuk kawasan bebas perdagangan juga dilakukan kebijakan ekonomi tersebut North American Free Trade Area (NAFTA).
NAFTA dibentuk oleh negara Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Kesepakatan untuk membentuk kawasan perdagangan bebas dilakukan pada tanggal 12 Agustus 1992. Namun, pelaksanaan NAFTA dimulai pada awal tahun 1994.
Tujuan yang ingin dicapai dengan diberlakukannya NAFTA, antara lain:
1.    meningkatkan kegiatan ekonomi para anggota;
2.    mengusahakan standarisasi barang-barang yang diperdagangkan;
3.    meningkatkan pelayanan pada konsumen dengan mengutamakan aspek keselamatan, kesehatan, dan ramah dengan lingkungan;
4.    mengatur keseimbangan ekspor dan impor di antara anggota.


Komunitas Eropa ( EFTA )
Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) didirikan tanggal 3 Mei 1960 sebagai sebuah Blok dagang-alternatif untuk negara Eropa yang tidak mampu, atau memilih tidak untuk bergabung denganKomunitas Ekonomi Eropa(EEC) (sekarang Uni Eropa (EU)).
EFTA Convention ditandatangani tanggal 4 Januari 1960 di Stockholm oleh tujuh negara. Hari ini hanya Islandia, Norwegia, Swiss, dan Liechtenstein yang masih menjadi anggota EFTA (karena Norwegia dan Swiss adalah anggota pendiri). Konvensi Stockholm digantikan oleh Konvensi Vaduz.
Konvensi ini menyediakan liberalisasi dagang di antara anggotanya. Tiga dari negara EFTA adalah bagian dari Pasar Internal Uni Eropa melalui Perjanjian pada Wilayah Ekonomi Eropa (EEA), yang berlaku tahun 1994; yang keempat, Swiss, memutuskan untuk melakukan perjanjian bilateral dengan UE. Selain itu, negara EFTA telah melakukan perjanjian perdagangan bebas dengan sejumlah negara lain.
Sebuah pembangunan penting adalah tahap yang dilakukan Swiss tahun 1999 yaitu sekumpulan perjanjian bilateral dengan Uni Eropa yang mencakup wilayah luas, termasuk pergerakan orang, angkutan dan penghalang teknis perdagangan. Pembangunan ini mendorong negara EFTA untuk memperbarui Konvensinya untuk menjamin bahwa hal ini akan terus memberikan gambaran sukses ekspansi dan liberalisasi dagang di antara mereka dan seluruh dunia.
EFTA UPDATE tanggal 1 Juni 2002. Wilayah utama Konvensi ini telah diperbarui termasuk: Pengakuan kesesuaian penilaian; Hak properti intelektual; Pergerakan orang, keamanan sosial danpengakuan diploma; Investasi dan jasa; Angkutan darat dan udara; Pengadaan publik; Pertanian.

ASEAN Free Trade Area ( AFTA )
Asean Free Trade Area (AFTA) adalah bentuk dari kerjasama perdagangan dan ekonomi di wilayah ASEAN yang berupa kesepakatan untuk menciptakan situasi perdagangan yang seimbang dan adil melalui penurunan tarif barang perdagangan dimana tidak ada hambatan tariff (bea masuk 0 – 5 %) maupun hambatan non tariff bagi negara-negara anggota ASEAN.
AFTA disepakati pada tanggal 28 Januari 1992 di Singapura. Pada awalnya ada enam negara yang menyepakati AFTA, yaitu: Brunei Darussalam, Indonesi, Malaysia, Fhlipina, Singapur Thailand, Vietnam bergabung dalam AFTA tahun 1995, sedangkan Laos dan Myanmar pada tahun 1997, kemudian Kamboja pada tahun 1999.
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN. Dalam kesepakatan, AFTA direncanakan berpoerasi penuh pada tahun 2008 namun dalam perkembangannya dipercepat menjadi tahun 2003.
Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di atas adalah skema “Common Effective Preferential Tariff” (CEPT) yang bertujuan agar barang-barang yang diproduksi di antara negara ASEAN yang memenuhi ketentuan setidak-tidaknya 40 % kandungan lokal akan dikenai tarif hanya 0-5 %. Anggota ASEAN mempunyai tiga pengecualian CEPT dalam tiga kategori :
(1) pengecualian sementara,
(2) produk pertanian yang sensitif
(3) pengecualian umum lainnya (Sekretariat ASEAN 2004)
Untuk kategori pertama, pengecualian bersifat sementara karena pada akhirnya diharapkan akan memenuhi standar yang ditargetkan, yakni 0-5 %. Sedangkan untuk produk pertanian sensitif akan diundur sampai 2010. Dapat disimpulkan, paling lambat 2015 semua tarif di antara negara ASEAN diharapkan mencapai titik 0 %.
AFTA dicanangkan dengan instrumen CEPT, yang diperkenalkan pada Januari 1993. ASEAN pada 2002, mengemukakan bahwa komitmen utama dibawah CEPT-AFTA hingga saat ini meliputi 4 program, yaitu :
1. Program pengurangan tingkat tarif yang secara efektif sama di antara negara- negara ASEAN hingga mencapai 0-5 persen.
2. Penghapusan hambatan-hambatan kuantitatif (quantitative restrictions) dan hambatan-hambatan non-tarif (non tariff barriers).
3. Mendorong kerjasama untuk mengembangkan fasilitasi perdagangan terutama di bidang bea masuk serta standar dan kualitas.

4. Penetapan kandungan lokal sebesar 40 persen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar