photo IKLAN_zps0bd7cdbd.png

Minggu, 06 Oktober 2013

Standardisasi di Pertanian (2)

 Pendekatan HACCP
Ada tiga pendekatan penting dalam pengawasan mutu pangan :
  1. Food Safety / Keamanan Pangan. Aspek-aspek dalam proses produksi yang dapat menyebabkan timbulnya penyakit atau  bahkan kematian. Masalah ini umumnya dihubungkan dengan masalah biologi, kimia dan fisika.
  2. Wholesomeness / Kebersihan : karakteristik-karakteristik produk atau proses dalam kaitannya dengan kontaminasi produk atau fasilitas sanitasi dan hygiene.
  3. Economic Fraud / Pemalsuan : tindakan-tindakan yang illegal atau penyelewengan yang dapat merugikan pembeli. Tindakan ini mencakup diantaranya pemalsuan species (bahan baku), penggunaan bahan tambahan yang berlebihan, berat tidak sesuai dengan label, overglazing dan jumlah komponen yang kurang seperti yang tertera dalam kemasan.
v  Prosedur Standardisasi Pertanian dalam HACCP
Di dalam pelaksanaannya, apabila suatu rancangan HACCP sudah ditetapkan untuk suatu proses produksi maka diperlukan prosedur-prosedur baku untuk menjalankan kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian-bagian dari proses tersebut. Prosedur-prosedur ini berupa Standar Prosedur Operasi (SPO) yang merupakan petunjuk teknis baku yang singkat yang minimal berisi tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab dan prosedur atau urutan langkah-langkah dalam melakukan suatu kegiatan tertentu yang harus diikuti dan dipatuhi oleh orang-orang yang melaksanakan. Tujuan dari ditetapkannya SPO adalah menetapkan prosedur yang baku untuk menjamin bahwa setiap kegiatan dalam suatu proses dilaksanakan dengan baik dan benar sehingga pada akhir proses nantinya dapat dihasilkan produk seperti yang diharapkan, baik kualitas maupun kuantitasnya.
Prosedur Penerapan HACCP di Tingkat Produksi sesuai dengan KOnsepsi 7 Prinsip HACCP :
1.      PRINSIP 1. Identifikasi Hazard. Hazard baik yang berkaitan dengan bahaya kesehatan, penyebab ketidaklayakan sebagai bahan pangan dan hazard yang menyebabkan kerugian finansial perlu diidentifikasi jenisnya mulai dari saprodi yang  digunakan, faktor lingkungan, teknik produksi yang digunakan sampai pada panen, pasca panen. Maksudnya untuk mengidentifikasi potensi bahaya yang berhubungan dengan produksi pangan pada semua tahapan, mulai dari usaha tani, penanganan, pengolahan di pabrik dan distribusi, sampai kepada titik produk pangan dikonsumsi.  Peningkatan kemungkinan terjadinya bahaya dan menentukan tindakan pencegahan, untuk pengendaliannya. Hal ini harus dibatasi pada konteks kriteria mutu dari jenis komoditi yang akan dihasilkan. Oleh sebab itu pemilihan benih adalah awal dari identifikasi hazard.
2.      PRINSIP 2. Penentuan CCP : Menentukan titik atau tahap prosedur operasional yang dapat dikendalikan untuk menghilangkan bahaya atau mengurangi kemungkinan terjadi bahaya tersebut. CCP (Critical Control Point) berarti setiap tahapan di dalan produksi pangan dan /atau pabrik yang meliputi sejak bahan baku yang diterima, dan/atau diproduksi, panen, diangkut, formulasi, diolah, disimpan dan lain sebagainya.
Penentuan CCP diitentukan sebagaimana metode diagram pohon dimulai dari pemilihan benih, persiapan lahan sampai pada diserahkan kepada pihak kedua(konsumen/industri). CCP dapat digolongkan pada major dan minor tergantung pada berat/tidaknya upaya pengontrolan (pengendalian). CCP yang major perlu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan minor dan penentuan CCP tersebut tidak dapat keluar dari rantai tahap produksi yang digunakan. Oleh sebab itu sebelum ditentukan CCP bahkan sebelum ditentukan CCP bahkan sebelum identifikasi hazard,tahapan rantai produksi perlu ditetapkan terlebih dahulu dan sifatnya mengikat bagi pelaku produksi (petani). Apabila dalam pelaksanan tedapat perubahan maka harus dilakukan peninjauan HACCP plannya.
3.      PRINSIP 3. Batas kritis (Critical Point) : Menetapkan batas kritis yang harus dicapai untuk menjamin bahwa CCP berada dalam kendali. Dalam penetapan batas kritis perlu pertimbangan yang matang dan merupakan kesepakatan antara pihak pertama (kelompok petani) dan pihak kedua (konsumen, industri). Batas kritis yang terlalu ketat akan memberatkan petani, tetapi batas kritis yang terlalu longgar akan merugikan pihak kedua. Oleh sebab itu dalam penetapan batas kritis harus rasional dan pragmatis karena akan menjadi parameter yang sangat menentukan  bila terjadi ketidak sesuaian pihak kedua akan  menolak dan petani akan dirugikan. Penetapan batas kritis biasanya digunakan referensi berupa standar dan sedapat mungkin sedikit lebih ketat guna memberikan jaminan mutu.
4.      PRINSIP 4. Prosedur Pemantauan (Monitoring) : Menetapkan sistem pemantauan pengendalian (monitoring) dari CCP dengan cara pengujian atau pengamatan. Pemantauan sangat diperlukan dalam penerapan HACCP dan dapat dilakukan pemantauan dengan baik maka harus dibuat prosedurnya. Pemantauan yang dilakukan berupa observasi proses kontrol pada tiap-tiap CCP termasuk batas kritisnya. Penyelenggaraan usaha monitoring baik frekwensi maupun jenis pemantauan. Perlu ditetapkan hal ini harus diprogramkan sesuai dengan kondisi lapangan dan harus didasarkan pada kaidah  jaminan mutu. Pemantauan berupa observasi fisik relatif lebih sederhana dan murah dibandingkan pengujian, tetapi pengujian laboratoris kadang-kadang sangat perlu dilakukan untuk memberikan data yang objektif. Dalam kaitan ini jauh sebelumnya harus dipikirkan dan referensi hasil penelitian sangat membantu.
5.      PRINSIP 5. Tindakan Koreksi (Corrective action) : Menetapkan tindakan perbaikan yang dilaksanakan jika hasil pemantauan menunjukkan bahwa CCP tertentu tidak terkendali. Tindakan koreksi perlu dilakukan apabila dalam pemantauan dijumpai adanya ketidak sesuaian data observasi/analisa dengan batas kritis yang ditetapkan. Tindakan koreksi harus direncanakan dan dibuat prosedurnya dan harus efektif dapat memperbaiki mutu seperti yang tertuang dalam batas kritis. Apabila tidak mungkin diperbaiki maka diperlukan prosedur pemisahan atau pemusnahannya atau digunakan untuk keperluan lain.
6.      PRINSIP 6. Verifikasi : Menetapkan prosedur verifikasi yang mencakup dari pengujian tambahan dan prosedur penyesuaian yang menyatakan bahwa sistem HACCP berjalan efektif. Verifikasi intern dimaksudkan untuk melihat kembali apakah HACCP plant diterapkan dengan baik atau tidak. Verifikasi ini dapat bersifat total seluruh rantai produksi atau parsial, sebagian saja yang dicurigai. Untuk itu perlu diprogramkan secara jelas dan dibuat prosedurnya. Verifikasi external juga diperlukan guna lebih menjamin mutu yang dihasilkan atau menjamin pelaksanaan HACCP secara konsisten. Hal ini terutama dilakukan  oleh pihak ketiga atau oleh pihak kedua sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan.

7.      PRINSIP 7. Pencacatan/Rekaman : Mengembangkan dokumentasi mengenai semua prosedur dan pencatatan yang tepat untuk prinsip-prinsip ini dan penerapannya. Segala bentuk kegiatan dan acuan harus direkam. Catatan pemantauan tindakan koreksi dan hasil verifikasi akan sangat penting guna mengetahui kebenaran pelaksanan HACCP. Disamping itu hasil rekaman tersebut juga sangat diperlukan dalam rangka perbaikan HACCP plant bila diperlukan dikemudian hari baik karena terdapat hasil verifikasi yang kurang baik atau karena tuntutan jaman (konsumen) ataupun perubahan jenis komoditi, perubahan iklim,kondisi kesuburan tanah atau karena perubahan saprodi yang digunakan. 


Langkah-langkah Pembuatan Sistem HACCP


v  Persyaratan Standardisasi Pertanian dalam HACCP
Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP) :
¨      Memiliki Dokumen Mutu.
¨      Memiliki Badan Hukum Indonesia dan tempat sekretariat yang tetap.
¨      Untuk Penanam Modal Asing harus memiliki Ijin Usaha dari BKPM.
¨      Memiliki personil penilai/auditor tetap yang berimbang dengan ruang lingkup kegiatan.
 Prosedur Akreditasi sistem HACCP mencakup antara lain :
-          Calon Lembaga Sertifikasi Sistem HACCP mengajukan permohonan untuk diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
-          Pembentukan tim auditor, dilakukan oleh Sekretariat Komite Akreditasi Nasional.
-          Tim Auditor melakukan Audit Kecukupan terhadap dokumen mutu pemohon.
-          Tim Auditor melakukan Validasi di lokasi lembaga yang bersangkutan.
-          Hasil Validasi dilaporkan kepada Panitia Teknis yang ditunjuk oleh Komite Akreditasi Nasional.
-           Pengambilan Keputusan Akreditasi dilakukan oleh tim Manajemen KAN.

v  Kegunaan HACCP
Berikut ini adalah beberapa kegunaan HACCP dalam produk pertanian :
         Mencegah penarikan makanan
         Meningkatkan jaminan Food Safety
         Pembenahan & “pembersihan” unit pengolahan (produksi)
         Mencegah kehilangan konsumen / menurunnya  pasien
         Meningkatkan kepercayaan konsumen / pasien
         Mencegah pemborosan beaya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar