- Yang
menjadi “polisi” globalisasi saat ini adalah WTO, Siapa yang berperan dominan di WTO?
Bagaimana proses terbentuknya WTO?
sejak kapan Indonesia menjadi anggota WTO?
World Trade
Organization (WTO) adalah satu-satunya organisasi internasional global
berurusan dengan aturan perdagangan antar bangsa. Pada intinya adalah perjanjian WTO,
dinegosiasikan dan ditandatangani oleh sebagian besar negara perdagangan dunia
dan diratifikasi dalam parlemen mereka.
Tujuannya adalah untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir, dan
importir melakukan bisnis mereka. WTO diatur oleh konferensi tingkat menteri,
pertemuan setiap dua tahun, sebuah konsili umum, yang mengimplementasikan keputusan kebijakan
konferensi dan bertanggung jawab untuk sehari-hari administrasi, dan seorang
direktur jenderal yaitu Pascal Lamy adalah kelima Direktur Jenderal WTO. Janji-Nya mulai berlaku pada tanggal 1
September 2005 untuk jangka empat tahun.
Pada bulan April 2009 anggota WTO diangkat kembali Mr Lamy untuk jangka
empat tahun kedua, dimulai pada tanggal 1 September 2009., yang ditunjuk oleh
konferensi menteri. Markas WTO adalah di
Pusat William Rappard , Jenewa , Swis. Sejarah WTO
adalah perdagangan melalui pembuatan aturan untuk dominasi dunia AS.
Secara
besar, dapat dibagi menjadi tiga generasi :
1.
Penerapan
sistem perdagangan bebas setelah Perang Dunia Kedua
(GATT dan
IMF, Bank Dunia didirikan oleh pimpinan-AS) Untuk negara-negara berkembang dan
menyediakan pembukaan pasar perubahan dalam sistem.
2.
Target dari
jantung industri lama Pax Amerikana
Runtuhnya
liberalisasi perdagangan, produk pertanian dan jasa, memperluas ke Amerika
Serikat adalah lapangan yang relatif kuat.
3.
Dikelola
dengan sistem perdagangan bebas (diprakarsai oleh pimpinan negosiasi dalam
mendukung penguatan daya saing internasional dari US).
Hapus
hambatan non-tarif di bidang pertanian untuk memulai negosiasi untuk mendirikan
sebuah sistem internasional hak kekayaan intelektual menjamin kegiatan bebas di
bidang perdagangan dan perusahaan multinasional untuk membuat aturan-layanan.
2.
Apakah maksud dibentuknya perjanjian dagang khusus seperti AFTA,
NAFTA, ASEAN? Apakah manfaatnya? Apakah bertentangan dengan globalisasi?
§ ASEAN Free Trade Area
(AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk
membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing
ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi
dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
Manfaat :
§ Peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan
penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam;
§ Biaya produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen
Indonesia yang sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari
negara anggota ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran;
§ Pilihan konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik
semakin banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu;
§ Kerjasama dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan
pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya.
Tujuan
dari AFTA
-
menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi
yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.
-
menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).
-
meningkatkan perdagangan antar negara anggota
ASEAN (intra-ASEAN Trade).
§ NAFTA merupakan suatu area perdagangan bebas di Amerika Utara yang
beranggotakan negara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Kesepakatan
pembentukannya ditandatangani pada tahun 1992 dan berlaku efektif tanggal 1
Januari 1994. Cikal bakal NAFTA adalah perjanjian bilateral perdagangan bebas
antara Amerika Serikat dan Kanada yang disebut Canada-America Free trade Area (CFTA) yang kemudian ditambah
dengan Meksiko dan membentuk formasi blok perdagangan baru yang disebut North America Free Trade Area
(NAFTA). Perjanjian CFTA sendiri masih belum dicabut, artinya bila
penerapan NAFTA gagal maka Amerika Serikat dan Kanada tetap terikat dalam CFTA.
Pasal-pasal dalam CFTA dan NAFTA relatif sama kecuali beberapa tambahan
sehubungan dengan masuknya Meksiko.
Tujuan
NAFTA
Tujuan utama NAFTA adalah untuk mengatur hak-hak dan kewajiban
serta kepentingan kepentingan negara-negara anggotanya dalam bidang :
a.
Perdagangan
Dalam bidang perdagangan pengaturannya memuat ketentuan tentang
penghapusan hambatan tarif dan non tarif. Tarif akan diturunkan secara
perlahan, tergantung jenis dan tingkat kepentingan terhadap produk. Hambatan
non tarif seperti user fees, izin impor (import License) dan kuota akan segera
di hapus dengan beberapa pengecualian, kuota masih dikenakan terhadap bidang
energi, pertanian, otomotif dan tekstil.
b.
Keimigrasian
Di bidang keimigrasian, NAFTA memberikan kemudahan bagi pengusaha
yang akan melakukan kegiatan bisnisnya, NAFTA mengizinkan adanya visa sementara
kepada pengusaha dan barang-barang untuk tujuan tertentu (temporary entry for
bussines person & goods), bentuk insentif yang diberikan untuk mempermudah
investasi dengan membebaskan orang, barang, peralatan promosi seperti televisi
alat peraga, barang-barang dengan tujuan pameran serta barang modal dibebaskan
masuk secara temporer.
c.
Finansial
Dalam bidang finansial, hak-hak yang diatur adalah hak untuk
transfer mata uang dalam investasi dan perdagangan, pembebasan penggunaan mata
uang ketiga negara berdasarkan nilai pasar pada saat hari transaksi. “Such
transfer must be possible in freely usable currency at the market rate of
exchange prevailing in spot transaction on transfer date”. Ketentuan dalam
bidang finansial ini juga mengatur tentang larangan transfer yang berkitan
dengan kepailitan.
d.
Investasi
NAFTA mengatur tentang Investasi, yang menurut definisi umum
berarti pembelian aset untuk meningkatkan nilai suatu produk, yang meliputi
tanah, bangunan, barang modal dan bahan baku serta bahan penolong untuk
kegiatan produksi, Investasi dalam pengertian NAFTA bukan merupakan investasi portofolio.
Definisi Investasi dalam NAFTA ditasirkan secara luas dalam Anex III. Definisi
investasi meliputi juga Stock, Bond, Loans, Income, Profit, Interest, Real
Estate, Tangible or intangible business Property, turnkey, concession licensing
and franchising contract Dalam bidang investasi NAFTA memberlakukan ketentuan
“equal treatment”, persamaan perlakuan terhadap investor di masing-masing
negara anggota. Investor yang menanamkan investasi di Kanada akan mendapat
perlakuan yang sama di negara Amerika Serikat dan Meksiko, begitu juga
sebaliknya, investor dari Amerika Serikat dan Meksiko akan diperlakukan sama di
Kanada. ketentuan ini berbunyi “US, Canada and Mexico.
ASEAN
Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of South East Asian Nations-ASEAN)
merupakan organisasi kerjasama regional yang didirikan pada tanggal 8 Agustus
1967 di Bangkok, Thailand, dengan ditandai penandatanganan Deklarasi ASEAN atau
Deklarasi Bangkok oleh 5 (lima) wakil Negara Asia Tenggara,yaitu oleh Perdana
Menteri Malaysia dan Para Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Philipina,
Singapura dan Thailand.
Anggota ASEAN terdiri dari Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura , Thailand,Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja.
Maksud dan tujuan didirikannya ASEAN adalah untuk menyatukan negara-negara
anggota melalui usaha bersama dalam memajukan kerjasama ekonomi dan
kesejahteraan bagi masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara dengan sasaran antara
lain:
Untuk memajukan
perekonomian, pengembangan sosial dan budaya melalui program kerjasama. Untuk
meningkatkan perdamaian dan stabilitas politik serta ekonomi terhadap
persaingan negara-negara besar (adidaya) Untuk memelihara kerjasama yang erat
melalui forum untuk penyelesaian perbedaan-perbedaan.
APAKAH
PERJANJIAN TERSEBUT BERTENTANGAN DENGAN GLOBALISASI ?
Defenisi globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki
hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan
antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan,
budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang
lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi
semakin sempit
Perjanjian khusus seperti AFTA,NAFTA,dan ASEAN tidak bertentangan
dengan dengan globalisasi.Perjanjian tersebut merupakan salah satu bentuk
kerjasama antar beberapa negara di bidang perdagangan.
Menurut
beberapa ahli manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut :
a. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri
sendiri.
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
b. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi. Sebab utama kegiatan
perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh
spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama
jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik
apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
c. Memperluas pasar dan menambah keuntungan. Terkadang, para
pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal
karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan
turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional,
pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual
kelebihan produk tersebut keluar negeri.
d. Transfer teknologi modern. Perdagangan luar negeri memungkinkan
suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara
manajemen yang lebih modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar