photo IKLAN_zps0bd7cdbd.png

Rabu, 02 Oktober 2013

PERDAGANGAN INTERNASIONAL, GLOBALISASI DAN PROTEKSI (2)

  1. Yang menjadi “polisi” globalisasi saat ini adalah WTO,  Siapa yang berperan dominan di WTO? Bagaimana proses terbentuknya WTO?  sejak kapan Indonesia menjadi anggota WTO?

World Trade Organization (WTO) adalah satu-satunya organisasi internasional global berurusan dengan aturan perdagangan antar bangsa.  Pada intinya adalah perjanjian WTO, dinegosiasikan dan ditandatangani oleh sebagian besar negara perdagangan dunia dan diratifikasi dalam parlemen mereka.  Tujuannya adalah untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir, dan importir melakukan bisnis mereka. WTO diatur oleh konferensi tingkat menteri, pertemuan setiap dua tahun, sebuah konsili umum, yang  mengimplementasikan keputusan kebijakan konferensi dan bertanggung jawab untuk sehari-hari administrasi, dan seorang direktur jenderal yaitu Pascal Lamy adalah kelima Direktur Jenderal WTO.  Janji-Nya mulai berlaku pada tanggal 1 September 2005 untuk jangka empat tahun.  Pada bulan April 2009 anggota WTO diangkat kembali Mr Lamy untuk jangka empat tahun kedua, dimulai pada tanggal 1 September 2009., yang ditunjuk oleh konferensi menteri.  Markas WTO adalah di Pusat William Rappard , Jenewa , Swis. Sejarah WTO adalah perdagangan melalui pembuatan aturan untuk dominasi dunia AS.

Secara besar, dapat dibagi menjadi tiga generasi :
1.      Penerapan sistem perdagangan bebas setelah Perang Dunia Kedua
(GATT dan IMF, Bank Dunia didirikan oleh pimpinan-AS) Untuk negara-negara berkembang dan menyediakan pembukaan pasar perubahan dalam sistem.
2.      Target dari jantung industri lama Pax Amerikana
Runtuhnya liberalisasi perdagangan, produk pertanian dan jasa, memperluas ke Amerika Serikat adalah lapangan yang relatif kuat.
3.      Dikelola dengan sistem perdagangan bebas (diprakarsai oleh pimpinan negosiasi dalam mendukung penguatan daya saing internasional dari US).
Hapus hambatan non-tarif di bidang pertanian untuk memulai negosiasi untuk mendirikan sebuah sistem internasional hak kekayaan intelektual menjamin kegiatan bebas di bidang perdagangan dan perusahaan multinasional untuk membuat aturan-layanan.

2.            Apakah maksud dibentuknya perjanjian dagang khusus seperti AFTA, NAFTA, ASEAN? Apakah manfaatnya? Apakah bertentangan dengan globalisasi?

§  ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta  serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
Manfaat :
§  Peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam;
§  Biaya produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran;
§  Pilihan konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu;
§  Kerjasama dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya.

Tujuan dari AFTA
-          menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.
-          menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).
-          meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
§  NAFTA merupakan suatu area perdagangan bebas di Amerika Utara yang beranggotakan negara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Kesepakatan pembentukannya ditandatangani pada tahun 1992 dan berlaku efektif tanggal 1 Januari 1994. Cikal bakal NAFTA adalah perjanjian bilateral perdagangan bebas antara Amerika Serikat dan Kanada yang disebut Canada-America Free trade Area (CFTA) yang kemudian ditambah dengan Meksiko dan membentuk formasi blok perdagangan baru yang disebut North America Free Trade Area (NAFTA). Perjanjian CFTA sendiri masih belum dicabut, artinya bila penerapan NAFTA gagal maka Amerika Serikat dan Kanada tetap terikat dalam CFTA. Pasal-pasal dalam CFTA dan NAFTA relatif sama kecuali beberapa tambahan sehubungan dengan masuknya Meksiko.

Tujuan NAFTA
Tujuan utama NAFTA adalah untuk mengatur hak-hak dan kewajiban serta kepentingan kepentingan negara-negara anggotanya dalam bidang :
a.       Perdagangan
Dalam bidang perdagangan pengaturannya memuat ketentuan tentang penghapusan hambatan tarif dan non tarif. Tarif akan diturunkan secara perlahan, tergantung jenis dan tingkat kepentingan terhadap produk. Hambatan non tarif seperti user fees, izin impor (import License) dan kuota akan segera di hapus dengan beberapa pengecualian, kuota masih dikenakan terhadap bidang energi, pertanian, otomotif dan tekstil.
b.      Keimigrasian
Di bidang keimigrasian, NAFTA memberikan kemudahan bagi pengusaha yang akan melakukan kegiatan bisnisnya, NAFTA mengizinkan adanya visa sementara kepada pengusaha dan barang-barang untuk tujuan tertentu (temporary entry for bussines person & goods), bentuk insentif yang diberikan untuk mempermudah investasi dengan membebaskan orang, barang, peralatan promosi seperti televisi alat peraga, barang-barang dengan tujuan pameran serta barang modal dibebaskan masuk secara temporer.
c.       Finansial
Dalam bidang finansial, hak-hak yang diatur adalah hak untuk transfer mata uang dalam investasi dan perdagangan, pembebasan penggunaan mata uang ketiga negara berdasarkan nilai pasar pada saat hari transaksi. “Such transfer must be possible in freely usable currency at the market rate of exchange prevailing in spot transaction on transfer date”. Ketentuan dalam bidang finansial ini juga mengatur tentang larangan transfer yang berkitan dengan kepailitan.
d.      Investasi
NAFTA mengatur tentang Investasi, yang menurut definisi umum berarti pembelian aset untuk meningkatkan nilai suatu produk, yang meliputi tanah, bangunan, barang modal dan bahan baku serta bahan penolong untuk kegiatan produksi, Investasi dalam pengertian NAFTA bukan merupakan investasi portofolio. Definisi Investasi dalam NAFTA ditasirkan secara luas dalam Anex III. Definisi investasi meliputi juga Stock, Bond, Loans, Income, Profit, Interest, Real Estate, Tangible or intangible business Property, turnkey, concession licensing and franchising contract Dalam bidang investasi NAFTA memberlakukan ketentuan “equal treatment”, persamaan perlakuan terhadap investor di masing-masing negara anggota. Investor yang menanamkan investasi di Kanada akan mendapat perlakuan yang sama di negara Amerika Serikat dan Meksiko, begitu juga sebaliknya, investor dari Amerika Serikat dan Meksiko akan diperlakukan sama di Kanada. ketentuan ini berbunyi “US, Canada and Mexico.
ASEAN
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of South East Asian Nations-ASEAN) merupakan organisasi kerjasama regional yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, dengan ditandai penandatanganan Deklarasi ASEAN atau Deklarasi Bangkok oleh 5 (lima) wakil Negara Asia Tenggara,yaitu oleh Perdana Menteri Malaysia dan Para Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Philipina, Singapura dan Thailand.
Anggota ASEAN terdiri dari Filipina, IndonesiaMalaysia, Singapura , Thailand,Brunei Darussalam,  Vietnam,  Laos,  Myanmar,  Kamboja.
Maksud dan tujuan didirikannya ASEAN adalah untuk menyatukan negara-negara anggota melalui usaha bersama dalam memajukan kerjasama ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara dengan sasaran antara lain:

Untuk memajukan perekonomian, pengembangan sosial dan budaya melalui program kerjasama. Untuk meningkatkan perdamaian dan stabilitas politik serta ekonomi terhadap persaingan negara-negara besar (adidaya) Untuk memelihara kerjasama yang erat melalui forum untuk penyelesaian perbedaan-perbedaan.

APAKAH PERJANJIAN TERSEBUT BERTENTANGAN DENGAN GLOBALISASI ?
Defenisi globalisasi adalah  sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit
Perjanjian khusus seperti AFTA,NAFTA,dan ASEAN tidak bertentangan dengan dengan globalisasi.Perjanjian tersebut merupakan salah satu bentuk kerjasama antar beberapa negara di bidang perdagangan.

Menurut beberapa ahli manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut :
a. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri.
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
b. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi. Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
c. Memperluas pasar dan menambah keuntungan. Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
d. Transfer teknologi modern. Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar