Direktorat Mutu dan Standardisasi menggunakan Standar
Nasional Indonesia (SNI) sebagai Penguat Daya Saing Produk Pertanian.
v
Pengertian SNI (Standar Nasional Indonesia)
Berikut ini
adalah beberapa pengertian SNI, diantaranya :
§ Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang
berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan
ditetapkan oleh BSN
§
SNI adalah dokumen berisi ketentuan
teknis (merupakan konsolidasi iptek dan pengalaman) (aturan, pedoman atau
karakteristik) dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara
konsensus (untuk menjamin agar suatu standar merupakan kesepakatan pihak
yang berkepentingan) dan ditetapkan (berlaku di seluruh wilayah nasional)
oleh BSN untuk dipergunakan oleh pemangku kepentingan dengan tujuan
mencapai keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu..
v
Prosedur Standardisasi Pertanian dalam SNI
Kebijakan Penerapan SNI
diantaranya :
-
Penerapan SNI dibuktikan dengan menggunakan
tanda SNI;
-
Penerapan dapat bersifat sukarela bagi
SNI yang tidak diregulasi dan pengawasan
dilakukan oleh LPK;
-
Penerapan wajib adalah bila SNI diacu
dalam suatu regulasi teknis. Pengawasan
dilakukan oleh LPK dan
Otoritas pengawasan;
-
Kesiapan industri/pelaku usaha di dalam
negeri terhadap pemberlakuan standar
yang diregulasi;
-
Tersedia skim penilaian kesesuaian
sesuai dengan produk yang diatur;
v
Persyaratan Standardisasi Pertanian dalam SNI
Produsen yang
menyatakan siap menerapkan SNI dan bermaksud membubuhkan tanda SNI pada hasil
produksinya berkewajiban untuk:
§ Memenuhi
persyaratan perundang-undangan yang berlaku sebagai produsen legal;
§ Memiliki
SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI yang dikeluarkan oleh LSPro;
§ Memproduksi
dan/atau memperdagangkan hasil produksinya sesuai dengan persyaratan SNI yang
ditetapkan;
§ Mengikuti
pedoman dan ketentuan yang ditetapkan oleh LSPro termasuk skim sertifikasi;
Dalam pemberian SPPT
SNI berlaku sistem sertifikasi produk dan skim yang sesuai dengan produk atau
jasa berdasarkan pedoman dan ketentuan yang ditetapkan oleh BSN.
Pemberian tanda SNI
pada produk (proses dan jasa) komersil menunjukkan bahwa:
§ Produk
telah memenuhi persyaratan SNI setelah diuji;
§ Ada
kesepakatan tertulis antara pihak manufaktur produk dengan LPK yang telah
memiliki akreditasi nasional (KAN);
§ Pihak
manufaktur secara teratur di audit oleh LPK sesuai dengan tata cara yang
berlaku;
§ LPK
meyakini bahwa produk yang beredar telah memenuhi semua persyaratan;
§ SNI
melalui pengujian di laboratorium penguji terakreditasi;
§ Pihak
Otoritas pengawasan secara perodik dapat melalukan pengawasan di unit produksi
pelaku usaha dan pasar;
§ Pihak
otoritas pembinaan/pengawasan dapat melakukan pembinaan yang diperlukan atau
memberlakukan sangsi apabila pelaku usaha tidak memenuhi standar terkait.
v Persyaratan dalam
pemberlakuan SNI secara wajib
Regulasi
teknis harus mencakup tujuan pemberlakuan, menyebutkan dengan jelas jenis
produk dan/atau jasa, standar yang diacu berikut ketentuan mengenai sistem
penilaian kesesuaian, penggunaan sertifikat kesesuaian dan tanda kesesuaian.
§ Pemberlakuan
SNI secara wajib terhadap produk atau jasa ditetapkan dengan Peraturan Instansi
teknis terhadap sebagian atau keseluruhan aspek spesifikasi teknis dan/atau
parameter dalam SNI dengan memperhatikan aspek-aspek keselamatan, keamanan,
kesehatan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, bahaya moralitas
dan/atau pertimbangan ekonomis;
§ Tujuan
yang sah harus jelas dan dimengerti benar oleh semua pihak terkait;
§ Standar
yang diacu harus harmonis dengan standar internasional, kecuali bila ada alasan
iklim, geografis dan teknologi yang mendasar;
§ Tersedia
infrastruktur penilaian kesesuaian yang kompeten;
§ Tersedia
infrastruktur pengawasan sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang
berlaku;
§ SNI
wajib diberlakukan sama terhadap produk dan/atau jasa produksi dalam negeri
atau impor yang diperdagangkan di wilayah Indonesia;
§ Khususnya
bagi produk atau jasa asal impor, pemberlakuan SNI wajib dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
§ Harus
dinotifikasi ke WTO.
v
Kegunaan Standardisasi Pertanian dalam SNI
Seksi Mutu dan Standarisasi Hasil
Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, fasilitasi, pengembangan mutu
dan standarisasi hasil pertanian. Untuk melaksanakan tugas di atas, Seksi Mutu
dan Standarisasi Hasil Pertanian mempunyai fungsi:
-
Penyusunan program Seksi Mutu dan
Standarisasi Hasil Pertanian;
-
Penyusunan petunjuk pelaksanaan/teknis
mutu dan standarisasi hasil pertanian;
-
Pelaksanaan bimbingan peningkatan mutu hasil
pertanian; Pengawasan standar unit pengolahan, alat transportasi, unit
penyimpanan dan kemasan hasil pertanian; Pembinaan dan pengawasan penerapan
standar teknis serta pembinaan peningkatan mutu dan pengolahan hasil pertanian;
-
Penyusunan rekomendasi aspek teknis,
sosial dan ekonomi untuk penyusunan rencana dan program standarisasi, rencana
pemberdayaan wajib SNI dan pemberlakuan wajib SNI;
-
Penerapan sistem manajemen mutu
kelembagaan untuk proses akreditasi bidang pertanian; Penerapan sistem
sertifikasi untuk mendukung standarisasi bidang pertanian; Pelabelan dan
sertifikasi mutu produksi hasil pertanian; Pembinaan sistem manajemen
laboratorium uji mutu, pengembangan laboratorium penguji dan lembaga inspeksi
hasil pertanian;
-
Pelaksanaan kerjasama standarisasi dan
penyampaian rekomendasi teknis dalam rangka penerapan standar peningkatan daya
saing produk pertanian;
-
Penyebaran dokumentasi dan
pemasyarakatan standar mutu hasil pertanian;
-
Penyiapan bahan perijinan mutu produk
hasil pertanian;
-
Pelaksanaan kemitraan pengembangan mutu
produk hasil pertanian;
-
Pengelolaan data dan penyiapan pedoman
mutu dan standarisasi hasil pertanian; Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan
laporan program Seksi Mutu dan Standarisasi Hasil Pertanian.
v
Macam – Macam SNI yang Ada di Bidang Pertanian
Berikut ini adalah Standar Nomor SNI yang ada di bidang pertanian, antara
lain :
A.
Katagori
Benih
§ Benih
jagung bersari bebas kelas benih penjenis (BS) SNI 01-6232.1-2003
§ Benih
jagung bersari bebas kelas benih dasar (BD) SNI 01-6232.2-2003
§ Dll
B.
Produk Segar
§ Beras
SNI 01-6128 – 2008
§ Jagung
SNI 01-3920 -1995
§ Dll
C.
Produk Olahan
§ Biskuit,
Mutu dan cara uji SNI 01-2973 -1992
§ Dodol
SNI 01-2986 -1992
§ Dll.
D.
Kategori Alat dan Mesin
§ Alat
semprot cairan, Mutu dan cara uji à SNI 02-0050
-1994
§ Bajak
piringan traktor pertanian, Kelengkapan baku dan cara uji à
SNI
02-1212 -1989
§ Dll.
E.
Kategori Pupuk dan Pestisida
§ Pestisida
bentuk butiran (Granule, G), Cara uji fisiko kimia
SNI
02-3125 -1992
§ Pupuk
Urea Amonium Sulfat SNI 02-2811 – 2005
§ Dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar