photo IKLAN_zps0bd7cdbd.png

Minggu, 06 Oktober 2013

SNI (Standar Nasional Indonesia), Standarisasi tingkat Nasional

Direktorat Mutu dan Standardisasi menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai Penguat Daya Saing Produk Pertanian.

v  Pengertian SNI (Standar Nasional Indonesia)
Berikut ini adalah beberapa pengertian SNI, diantaranya :
§  Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN
§  SNI adalah dokumen berisi ketentuan teknis (merupakan konsolidasi iptek dan pengalaman) (aturan, pedoman atau karakteristik) dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara konsensus (untuk menjamin agar suatu standar merupakan kesepakatan pihak yang berkepentingan) dan ditetapkan (berlaku di seluruh wilayah nasional) oleh BSN untuk dipergunakan oleh pemangku kepentingan dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu..

v  Prosedur Standardisasi Pertanian dalam SNI
Kebijakan Penerapan SNI diantaranya :
-          Penerapan SNI dibuktikan dengan menggunakan tanda SNI;
-          Penerapan dapat bersifat sukarela bagi SNI yang tidak diregulasi dan pengawasan
dilakukan oleh LPK;
-          Penerapan wajib adalah bila SNI diacu dalam suatu regulasi teknis. Pengawasan
dilakukan oleh LPK dan Otoritas pengawasan;
-          Kesiapan industri/pelaku usaha di dalam negeri terhadap pemberlakuan standar
yang diregulasi;
-          Tersedia skim penilaian kesesuaian sesuai dengan produk yang diatur;

v  Persyaratan Standardisasi Pertanian dalam SNI
Produsen yang menyatakan siap menerapkan SNI dan bermaksud membubuhkan tanda SNI pada hasil produksinya berkewajiban untuk:
§  Memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku sebagai produsen legal;
§  Memiliki SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI yang dikeluarkan oleh LSPro;
§  Memproduksi dan/atau memperdagangkan hasil produksinya sesuai dengan persyaratan SNI yang ditetapkan;
§  Mengikuti pedoman dan ketentuan yang ditetapkan oleh LSPro termasuk skim sertifikasi;

Dalam pemberian SPPT SNI berlaku sistem sertifikasi produk dan skim yang sesuai dengan produk atau jasa berdasarkan pedoman dan ketentuan yang ditetapkan oleh BSN.
Pemberian tanda SNI pada produk (proses dan jasa) komersil menunjukkan bahwa:
§  Produk telah memenuhi persyaratan SNI setelah diuji;
§  Ada kesepakatan tertulis antara pihak manufaktur produk dengan LPK yang telah memiliki akreditasi nasional (KAN);
§  Pihak manufaktur secara teratur di audit oleh LPK sesuai dengan tata cara yang berlaku;
§  LPK meyakini bahwa produk yang beredar telah memenuhi semua persyaratan;
§  SNI melalui pengujian di laboratorium penguji terakreditasi;
§  Pihak Otoritas pengawasan secara perodik dapat melalukan pengawasan di unit produksi pelaku usaha dan pasar;
§  Pihak otoritas pembinaan/pengawasan dapat melakukan pembinaan yang diperlukan atau memberlakukan sangsi apabila pelaku usaha tidak memenuhi standar terkait.

v Persyaratan dalam pemberlakuan SNI secara wajib
Regulasi teknis harus mencakup tujuan pemberlakuan, menyebutkan dengan jelas jenis produk dan/atau jasa, standar yang diacu berikut ketentuan mengenai sistem penilaian kesesuaian, penggunaan sertifikat kesesuaian dan tanda kesesuaian.
§  Pemberlakuan SNI secara wajib terhadap produk atau jasa ditetapkan dengan Peraturan Instansi teknis terhadap sebagian atau keseluruhan aspek spesifikasi teknis dan/atau parameter dalam SNI dengan memperhatikan aspek-aspek keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, bahaya moralitas dan/atau pertimbangan ekonomis;
§  Tujuan yang sah harus jelas dan dimengerti benar oleh semua pihak terkait;
§  Standar yang diacu harus harmonis dengan standar internasional, kecuali bila ada alasan iklim, geografis dan teknologi yang mendasar;
§  Tersedia infrastruktur penilaian kesesuaian yang kompeten;
§  Tersedia infrastruktur pengawasan sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku;
§  SNI wajib diberlakukan sama terhadap produk dan/atau jasa produksi dalam negeri atau impor yang diperdagangkan di wilayah Indonesia;
§  Khususnya bagi produk atau jasa asal impor, pemberlakuan SNI wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
§  Harus dinotifikasi ke WTO.

v  Kegunaan Standardisasi Pertanian dalam SNI
Seksi Mutu dan Standarisasi Hasil Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, fasilitasi, pengembangan mutu dan standarisasi hasil pertanian. Untuk melaksanakan tugas di atas, Seksi Mutu dan Standarisasi Hasil Pertanian mempunyai fungsi:
-          Penyusunan program Seksi Mutu dan Standarisasi Hasil Pertanian;
-          Penyusunan petunjuk pelaksanaan/teknis mutu dan standarisasi hasil pertanian;
-          Pelaksanaan bimbingan peningkatan mutu hasil pertanian; Pengawasan standar unit pengolahan, alat transportasi, unit penyimpanan dan kemasan hasil pertanian; Pembinaan dan pengawasan penerapan standar teknis serta pembinaan peningkatan mutu dan pengolahan hasil pertanian;
-          Penyusunan rekomendasi aspek teknis, sosial dan ekonomi untuk penyusunan rencana dan program standarisasi, rencana pemberdayaan wajib SNI dan pemberlakuan wajib SNI;
-          Penerapan sistem manajemen mutu kelembagaan untuk proses akreditasi bidang pertanian; Penerapan sistem sertifikasi untuk mendukung standarisasi bidang pertanian; Pelabelan dan sertifikasi mutu produksi hasil pertanian; Pembinaan sistem manajemen laboratorium uji mutu, pengembangan laboratorium penguji dan lembaga inspeksi hasil pertanian;
-          Pelaksanaan kerjasama standarisasi dan penyampaian rekomendasi teknis dalam rangka penerapan standar peningkatan daya saing produk pertanian;
-          Penyebaran dokumentasi dan pemasyarakatan standar mutu hasil pertanian;
-          Penyiapan bahan perijinan mutu produk hasil pertanian;
-          Pelaksanaan kemitraan pengembangan mutu produk hasil pertanian;
-          Pengelolaan data dan penyiapan pedoman mutu dan standarisasi hasil pertanian; Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan program Seksi Mutu dan Standarisasi Hasil Pertanian.

v  Macam – Macam SNI yang Ada di Bidang Pertanian
Berikut ini adalah Standar Nomor SNI yang ada di bidang pertanian, antara lain :
A.    Katagori Benih
§  Benih jagung bersari bebas kelas benih penjenis (BS) SNI 01-6232.1-2003
§  Benih jagung bersari bebas kelas benih dasar (BD) SNI 01-6232.2-2003
§  Dll
B.     Produk Segar
§  Beras SNI 01-6128 – 2008
§  Jagung SNI 01-3920 -1995
§  Dll
C.    Produk Olahan
§  Biskuit, Mutu dan cara uji SNI 01-2973 -1992
§  Dodol SNI 01-2986 -1992
§  Dll.
D. Kategori Alat dan Mesin
§  Alat semprot cairan, Mutu dan cara uji à SNI 02-0050 -1994
§  Bajak piringan traktor pertanian, Kelengkapan baku dan cara uji à
SNI 02-1212 -1989
§  Dll.
E. Kategori Pupuk dan Pestisida
§  Pestisida bentuk butiran (Granule, G), Cara uji fisiko kimia
SNI 02-3125 -1992
§  Pupuk Urea Amonium Sulfat SNI 02-2811 – 2005
§  Dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar