photo IKLAN_zps0bd7cdbd.png

Rabu, 02 Oktober 2013

PERDAGANGAN INTERNASIONAL, GLOBALISASI DAN PROTEKSI (3)

  1. Komoditas/produk apakah yang selama ini mendapatkan proteksi pemerintah? Mengapa? Bagaimana bentuk proteksinya? Apakah sebenarnya yang dilindungi? Masyarakat, petani, atau kepentingan politis?

Komoditas yang sering diproteksi adalah beras, gula, jagung, dan kedelai.
Studi kasus:
Mempertimbangkan Kembali Kebijakan Proteksi
Pro dan kontra terhadap konsep proteksi memang memiliki logikanya masingmasing. Mereka yang pro menilai bahwa negara harus melindungi rakyatnya dari berbagai ancaman termasuk ancaman produkproduk asing. Biasanya kebijakan proteksi ini mencuat ketika negara tengah dilanda krisis, maka tidak aneh jika proteksi diidentikkan dengan intervensi atau campur tangan negara terhadap pasar.
Dalam konsep proteksi, negara versus pasar memang sulit dihindari.Pasar sangat sensitif atas semua langkah yang diambil negara. Mekanisme pasar bebas percaya bahwa semakin kecil peran negara akan semakin baik bagi pasar. Karena itu proteksi bagi pasar dianggap sebagai bentuk distorsi. Terlebih lagi ketika dunia sepakat bahwa perdagangan bebas sudah tidak bisa ditunda lagi, maka bentuk-bentuk proteksionisme menjadi ilegal.
Dan kini paradoks global menjadi sulit dihindari. Kebijakan proteksi yang dianggap ‘barang haram’ justru marak ketika banyak negara mulai mengadopsi liberalisasi perdagangan. Dalam pertemuan informal para pemimpin APEC pada akhir tahun 2009 misalnya, isu proteksi dibahas secara khusus. Mereka khawatir munculnya fenomena proteksionisme yang bersifat global. Kekhawatiran semakin menjadi ketika dunia mengalami krisis ekonomi.
Dalam sidang G-7 di Roma, Italia, para pemimpin negara-negara maju kembali menyerukan agar krisis ekonomi yang tengah melanda tidak membuat mereka tergoda melakukan langkah proteksi. Bahkan dalam pertemuan G20 di Seoul, Kanselir Jerman Angela Merkel mengatakan bahwa sistem proteksi perdagangan akan menimbulkan ancaman terbesar bagi pemulihan ekonomi global.
Seruan Merkel memang jelas arahnya, karena ditujukan bukan untuk mereka tetapi untuk negaranegara berkembang. Namun kenyataan yang terjadi sebaliknya. Menurut Wakil Menteri Perdagangan, Mahendra Siregar, dalam 3 -5 tahun mendatang negara-negara maju sudah tidak dapat diandalkan menjadi pendorong perekonomian global. Bahkan, terdapat kecenderungan bahwa mereka melakukan proteksi dan menerapkan kebijakan yang tidak rasional. Negara-negara maju seperti tengah menerapkan standar ganda. Di luar mereka berteriak menentang proteksi, tetapi ke dalam mereka menerapkannya.

2.      Pemikiran-pemikiran tentang dibangungnya mekanisme perdagangan bebas global mulai ramai dibicarakan sejak akhir tahun 90an dan kemudian diimplementasikan dengan terbentuknya lembaga resmi dunia WTO (World Trade Organization) pada tahun 1994 yang (diharapkan) menangani masalah ini. 
a)      Apakah argumentasi utama yang dijanjikan para akhli pendukung perdagangan bebas sehingga yakin bahwa mekanisme tersebut bisa mensejahterakan seluruh umat manusia di dunia?
b)      Apakah kehawatiran utama negara-negara berkembang yang bersikukuh untuk tidak membukakan pasar domestiknya terhadap perdagangan bebas, termasuk Indonesia yang mempertahankan pasar pangan berasnya yang tertutup

a.       WTO
WTO sendiri pun tidak lepas dari kegagalan-kegagalan yang seharusnya dihindari oleh WTO. Malah bisa dibilang WTO bukan hanya gagal, tapi menunjukan adanya kepentingan negara-negara industri dalam keberadaannya hingga saat ini, terutama Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Dari awal pun posisi tawar menawar antara negara maju dan negara berkembang pun tidak seimbang. Juga rapat-rapat WTO hanya diikuti oleh 30an negara, yang berarti ada 100an negara yang tidak ikut dalam mengambil keputusan rapat. Hal itu menunjukan bahwa negara-negara selain negara maju tidak mendapat peran yang lebih dalam mengambil kebijakan-kebijakan WTO.
Kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh WTO sendiri banyak menuai kontroversi bagi negara-negara berkembang. Kebijakan-kebijakan tersebut utamanya antara lain: TRIPs, Sanitation and Phytosanitation Standards (SAPS), Agreement on Agriculture (AoA), General Agreement on Trade Services (GATS).
TRIPs adalah kebijakan dari WTO yang mengatur akan pematenan hak kekayaan intelektual. Hal yang mendasari ini adalah dorongan keuntungan ekonomi dan penguasaan pasar oleh negara-negara industri maju. Melalui TRIPs, negara-negara maju berupaya untuk mengendalikan penguasaan perdagangan internasional melalui pematenan produk-produk mereka. Hal ini ternyata dapat berdampak buruk bagi negara-negara berkembang karena dengan kebijakan-kebijakan seperti ini akan mengakibatkan tidak adanya transfer teknologi karena apa yang mau ditransfer tersebut sudah menjadi hak dari negara maju yang mematenkan. Juga sekali lagi dapat menjadi bumerang bagi negara berkembang karena pematenan hanya pada skala industri, tidak pada skala pertanian juga. Artinya proses-proses bioteknologi yang sekarang berhasil menghasilkan bibit-bibit unggul itu tidak dapat dipatenkan juga. Hal ini dimanfaatkan oleh negara-negara industri maju untuk melakukan transfer teknologi dan pengetahuan untuk pertaniannya, yang dimana pada sebaliknya negara-negara berkembang susah untuk mengakses transfer teknologi pada skala industri.
SAPS, adalah perjanjian yang membatasi kebijakan pemerintah dalam hal keamanan makanan (kontaminasi bakteri, pestisida, pemeriksaan dan pelabelan) dan kesehatan binatang dan tanaman (impor wabah dan penyakit). Perjanjian ini merugikan karena dapat melemahkan Precautionary Principle (Prinsip Pencegahan) pada negara-negara yang belum melakukan penelitian ilmiah untuk menunjukkan bukti tuduhan. Kebijakan ini sebenarnya baik maksudnya, tapi dapat menimbulkan terlambatnya negara yang diimpor untuk mencegah wabah atau penyakit dari binatang ataupun tanaman yang masuk ke negara mereka.
Agreement on Agriculture (AoA), perjanjian yang dihasilkan dari putaran Uruguay ini, mengatur perdagangan pangan secara internasional dan dalam negeri. Aturan-aturan ini memacu laju konsentrasi pertanian ke agribisnis dan dapat melemahkan kemampuan negara-negara miskin untuk mencukupi kebutuhan swadaya pangan dengan cara bertani subsistens (bahan pokok penyambung hidup). Hal ini menyebabkan rendahnya harga komoditas mereka atas jumlah ekspor mereka yang juga terbatas.
GATS adalah perjanjian yang dimaksudkan untuk menjadi tata perdagangan bebas dalam bidang jasa. Perjanjian ini bertujuan untuk meliberalisasi perdagangan jasa dengan menghilangkan hambatan, kontrol dan regulasi atas penyediaan jasa. Hal yang menakutkan adalah GATS didasarkan pada prinsip yang memrioraritaskan nilai ekonomis dibandingkan nilai sosial dari penyediaan jasa. Situasi ini mengarah pada komersialisasi jasa yangberjalan bersamaan dengan liberalisasi ekonomi yang membatasi peran negara atau badan publik. Hal ini berimplikasi pada privatisasi pada sektor-sektor penting seperti air, komunikasi, kesehatan, dan pendidikan. Pengalihan kewenangan pada swasta juga akan kemudian menimbulkan kesenjangan kekuasaan antara korporasi dan konsumen/publik. Pengelolaan secara arbitreri oleh swasta juga akan menimbulkan naiknya tarif layanannya.
Pada WTO sendiri terdapat juga standar ganda dalam perdagangan internasional, dimana negara-negara industri maju melibatkan kepentingan mereka dalam WTO Standar ganda yang dimaksud adalah saat negara-negara maju menggunakan posisi tawar mereka termasuk di arena WTO dan memaksakannya pada negara-negara lainnya. Contoh yang kentara dari standar ganda perdagangan internasional ini adalah kasus Common Agricultural Policy yang diberlakukan ole Uni Eropa.
Common Agricultural Policy (CAP) adalah kebijakan pertanian yang dirancang oleh Eropa pada tahun 1950-an. Kondisi Eropa pada tahun tersebut berbeda sekali dengan kondisi sekarang. CAP muncul dari trauma dan kelaparan akibat perang, sehingga tidak mengherankan jika CAP mempunyai tujuan menjadikan Eropa dapat mencukupi kebutuhan pangannya sendiri, menjamin kelayakan hidup petani dan menentukan harga yang layak bagi konsumen. Akan tetapi lama-lama peningkatan maupun penurunan pertanian bukanlah masalah bagi orang Eropa karena mereka sudah mempunyai industri yang maju dan segala bentuk proteksi sosial. Padahal pertanian hanya sebesar 4% di Uni Eropa dan sebesar 1% di Inggris. Berbeda dengan negara-negara berkembang sepertiIndonesia yang 60% merupakan pertanian, yang menjadikan eratnya pertumbuhan pertanian dengan pengurangan kemiskinan pada negara-negara tersebut. Negara-negara berkembang dirugikan dengan murahnya produk-produk pertanian dari Uni Eropa. CAP telah melukai para petani di negara-negara berkembang dengan dua cara, yaitu menghancurkan produsen-produsen di negara berkembang dengan dumping dengan menyubsidi barang-barang di pasar lokal mereka dan mengurangi potensi ekspor pertanian ke negara-negara berkembang baik ke negara-negara Eropa maupun pasar-pasar pada negara ketiga. Dampak dari subsidi tersebut menjadikan 75% keuntungan produsen ekspor di UE berasal dari CAP, bukan dari pasar.
Berdirinya WTO menghendaki adanya sebuah keterbukaan antar pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional, sehingga akan dapat dihindari perilaku-perilaku curang diantara mereka. Akan tetapi, pada kenyataannya, pendirian WTO justru sekedar dimanfaatkan oleh segelintir kelompok dan negara saja. WTO terlalu didominasi oleh kepentingan korporasi-korporasi besar dan Negara-negara Maju, untuk menekan Negara-negara Dunia Ketiga. Hal ini berakibat pada terjadinya kesenjangan yang teramat curam antara Negara Maju dan Negara Berkembang. Segelintir Negara Maju menjadi sangat kaya raya, sedangkan banyak Negara Berkembang semakin terjerumus ke jurang kemiskinan dan kesengsaraan yang memilukan. Negara-negara Maju sebagai pendukung utama WTO, secara terus-menerus memelintir realitas sosial, demi melegitimasi dan mengokohkan berbagai kepentingan kekuasaan mereka. Upaya ini dilakukan dengan menyodorkan berbagai macam agenda pembicaraan pada setiap pertemuan WTO, dengan dalih untuk memperbaiki sistem yang dikatakan telah berlaku tidak adil. Selanjutnya, hasil perundingan tersebut mereka bungkus dengan suatu perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka—Negara Maju, dengan lantang juga memberikan berbagai pernyataan kepada publik, yang memberikan basis legitimit bagi bangunan-bangunan teoritik tawaran mereka. Mulai dari perbaikan kesejahteraan, pengentasan kemiskinan, keadilan dalam perdagangan, dll. Padahal, mayoritas dari tawaran tersebut adalah sebuah keniscayaan dan berisi serangkain janji keadilan yang semu belaka.
b.Penciptaan perdagangan bebas dan pasar bebas tidak hanya mendapat hambatan dari perekonomian negara berkembang saja, melainkan juga dari seluruh bentuk perekonomian negara konvensional. Kekhawatiran negara terhadap pelaksanaan pasar bebas adalah terkikisnya kedaulatan negara hingga titik minimum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar