Proteksionisme
Proteksionisme adalah kebijakan ekonomi yang membatasi perdagangan
antarnegara melalui cara tata niaga, pemberlakuan tarif bea masuk impor (tariff protection), jalan pembatasan
kuota (non-tariff protection), sistem
kenaikan tarif dan aturan berbagai upaya menekan impor bahkan larangan impor.
Pendeknya, apa pun ancaman terhadap produk lokal harus diminimalkan. Namun,
proteksionisme ini bertentangan dengan prinsip pasar bebas.
Bentuk Proteksi
Proteksi secara umum ditujukan sebagai tindakan untuk
melindungi produksi dalam negeri terhadap persaingan barang impor di pasaran
dalam negeri. Secara luas, perlindungan ini juga mencakup untuk promosi ekspor.
Sedangkan metode proteksi yang dilakukan menyangkut sistem pungutan tarif
(pajak) terhadap barang impor yang masuk ke dalam negeri. Tarif merupakan pajak
yang dikenakan atas barang impor. Pajak atas barang impor itu biasanya tertulis
dalam bentuk pernyataan surat keputusan (SK) atau undang-undang. Oleh karena
itu, setiap importir dapat mempelajarinya sebelum mengimpor suatu barang.
Umumnya, tarif atau bea masuk dikenakan secara khusus
berdasarkan presentase dari nilai barang impor. Beberapa bentuk proteksi secara
garis besarnya adalah, sebagai berkut :
·
Kuota
Kuota adalah hambatan kuantitaif yang membatasi impor barang secara khusus
dengan spesifikasi jumlah unit atau nilai total tertentu per periode waktu.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya ada beberapa pengecualian bagi pemegang
lisensi impor atau yang mempunyai hak-hak istimewa (privileges) yang diberikan oleh pemerintah untuk diizinkan
memasukkan barang ke dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir :
a.
Harga
barang melambung tinggi,
b.
Konsumsi
terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c.
Meningktanya
produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir :
a.
Harga
barang turun,
b.
Konsumsi
terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c.
Produksi
di dalam negeri berkurang.
·
Perdagangan
oleh pemerintah (state trading practices)
Secara khusus, perdagangan atau kegiatan impor yang dilakukan oleh
pemerintah atau monopoli impor adalah oleh badan usaha milik negara.
Hakikatnya, pemerintah merupakan pelaku utama. Hal ini merupakan pola yang
sering dilakukan oleh negara-negara komunis atau sosialis, dengan kata lain
merupakan tindakan monopoli impor. Importir mendapat kebebasan administratif
untuk memasukkan barang impor. Posisis pemerintah disini bisa sebagai pemegang
perusahaan negara yang melakukan impor untuk memenuhi keinginan dan kepentingan
nasional.
·
Kontrol
devisa (exchange control)
Kontrol devisa merupakan hambatan administrasi atau transaksi yang
melibatkan mata uang asing. Kontrol devisa dikenakan pada pembayaran impor
dimana semua traksaksi impor harus dengan izin bank sentral, terutama untuk
membeli mata uang asing untuk pembayaran impor barang-barang oleh perusahaan.
Traksaksi impor-ekspor tersebut dapat dihambat melalui ketidakleluasaan izin
administrasi atau transaski yang diberikan.
·
Larangan
impor (import prohibition)
Adalah bentuk hambatan langsung, dimana larangan ini merupakan bentuk yang
paling ketat dari segala hambatan impor dengan melakukan larangan impor untuk
kategori barang tertentu, misalnya untuk barang mewah atau barang terlarang
lainnya, seperti obat terlarang, senjata api, dan lain-lain yang membahayakan
keamanan negara.
Tarif
Tarif adalah
hambatan perdagangan berupa penetapan pajak atas barang-barang impor. Apabila
suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam
negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli
barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih
banyak dinikmati oleh masyarakat.
Definisi tariff
Tarif dapat difenisikan sebagai pajak atu cukai yang
dikenakan pada suatu komoditi yang diperdagangkan dalam hal ini yang diimpor dan diekspor.
Pembebanan pajak inidiberlakukan terhadap produk-produk yang melewati
batas-batas Negara.
Alasan- alasan pembebanan tarif
Beberapa alasan yang dikemukakan mengenai pembebanan
tarif ini untuk:
®
Melindungi
tenaga kerja dan produsen dalam negeri
®
Stabilitasi
harga barang
®
Mengurangi
penganggguran dalam negeri.
®
Menghilangkan
defisit neraca pembayarn nasional
®
Memperbaiki
kesejahteraan nasional
®
Mendorong
sector industri dalam negeri untuk bersaing denganprodusen luar negeri.
®
Melindungi
industry penting nasional.
Dari alasan di atas,dapat kita lihat betapa bagusnya
tujuan dari pemberlakuan restriksi tariff ini. Namun pada kenyataannya hal
tersebut lebih bertolak pada kepentingan invidu ataukelompok-kelompok tertentu.
Hanya sekelompok oranglah yang mengalami kejumlah besarkeuntungan Alasan lain
diberlakukannya pembebanan tarif adalah:
a. Secara ekonomis:
1.
Memperbaiki
nilai tukar.
2.
Infant-industri,
dalam hal ini merupakan perlindungan bagi industri-industri terhadap persaingan luar negeri.
3.
Diversivikasi,
penitikberatan produksi Negara pada satu atau bebrapa barang saja.
4.
Employment,
pembebanan tariff akan menurunkan import dan menaikkanproduksi dalam negeri
sehingga akan terbuka banyak lapangan kerja di dalam negeri.
5.
Anti
dumping atau penjualan produk keluar negeri dengan harga murah daripadadi dalam
negeri.
b. Secara non ekonomis:
1.
Pertahanan
nasional.
2.
Cita-cita
membangun suatu perekonomin nasional yang tangguh dan mandiri.
3.
Perlindungan
terhadap kegiatan- kegiatan tertentu yang mempunyai nilai social budaya yang
ingin dilestarikan.
4.
Menunjang
tujuan politik luar negeri tertentu
Kebijakan perdangangan internasional
adalah rangkaian tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau
masalah hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan
nasional.
Tujuan kebijakan perdagangan internasional adalah :
·
Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh
buruk atau negative dari situasi perdagangan internasional yang tidak baik.
·
Melindungi kepentingan industry di dalam negeri.
·
Melindungi lapangan kerja.
·
Menjaga keseimbangan BOP.
·
Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
·
Menjaga stabilitas nilai tukar
Macam-macam kebijakan perdagangan internasional yang
biasa dilakukan pemerintah:
1.
Tarif atau bea masuk
Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa
setiap barang yang diimpor harus membayar pajak, yang dikenal sebagai tarif
atau bea masuk. Tujuan penerapan tarif atau bea masuk adalah sebagai berikut :
·
Menghambat mpor barang-barang/ jasa luar negeri.
·
Melindungi barang / jasa produksi dalam negeri.
Pajak atau bea masuk akan menambah harga jual suatu
barang/ jasa impor, sehingga diharapkan harga barang produksi dalam negeri akan
lebih murah dari harga barang produksi luar negeri yang diimpor tersebut.
Hal ini dapat melindungi barang/ jasa produksi dalam negeri karena lebih murah
dan lebih bisa bersaing untuk memperebutkan pelanggan.
·
Menambah pendapatan pemerintah dari pajak.
2.
Kuota
Adalah suatu kebijaksanaan untuk membatasi jumlah
maksimum yang dapat diimpor suatu negara. Akibatnya:
·
Naiknya harga barang impor dalam negri
·
Mempertinggi daya saing produksi dalam negri dipasar
dalam negri
·
Produksi dalam negri meningkat
3.
Larangan ekspor
Melarang ekspor ke luar negri untuk jenis barang tertentu
.
4.
Larangan impor
Larangan produksi luar negri masuk ke dalam suatu negeri.
Akibatnya:
·
Melindungi perusahan dalam negri dari kebangkrutan
·
Menghindari/mengurai defisit neraca pembayaran
5.
Subsidi
Agar produksi di dalam negeri dapat ditingkatkan maka
pemerintah memberikan subsidi kepada produsen dalam negeri. Subsidi yang
diberikan dapat berupa mesin-mesin, peralatan, tenaga ahli, keringanan pajak,
fasilitas kredit, dll.
Akibatnya:
·
Harga produksi dalam negri menjadi murah
·
Mempertinggi daya saing produksi dalam negri di pasar
dalam negri
6.
Politik dumping
Dumping adalah salah satu kebijakan perdangan
internasional dengan cara menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga
yang lebih murah dibandingkan harga yang dijual di dalam negeri. Namun
pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap
sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan
orang lain.
7.
Premi
Pengertian premi adalah “bonus” yang berbentuk sejumlah
uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau
mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Akibatnya:
·
Produksi dalam negri dapat bersaing di luar negri.
8.
Dumping
Menjual produksi dalam negri di luar negri lebih murah
daripada dalam negri
Akibatnya:
·
Pemasaran lebih luas
·
Menghabiskan stok barang
9.
Politik dagang bebas
Pemerintah memberi kebebasan ekspor dan impor
Akibat:
·
Mutu barang tinggi
·
Harga relative murah
Penggolongan tarif
Penggolongan tarif dapat dilakukan ke dalam kategori.
1. Menurut aspek komoditi dibagi atas:
-
Bea
ekspor, adalah bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain.
-
Bea
transito, adalah bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah
suatu Negara dengan tujuan lain.
-
Bea
impor, adalah bea yang dikenakan terhadap barang- barang yang
masuk ke dalam
suatu negara, dimana negara tersebut adalah tujuan akhirnya.
2. Menurut mekanisme perhitungannya, dibagi atas:
-
Ad
valorem duties,
yakni biaya pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentasi dari nilai barang
yang dikenakan bea tersebut.
-
Specific
duties, yakni biaya pabean yang tingginya dinyatakan untuk setiap ukuran fisik
dari barang yang dikenakan bea tersebut.
-
Compound
duties, yakni biaya pabean yang tingginya adalah hasil kombinasi dari ad valorem dan specific duties.
Sistem tarif
Ada beberapa sistem tarif dalam perdagangan internasional :
1.
Single
– column tarifs.
System di mana untuk masing-masing barang hanya mempunyai 1 macam tariff
atau sifatnya autonomous tarifs.
2.
Double-
column tarifs.
System di mana untuk masing-masing barang mempunyai dua tariff. Keduatariff
ini ditentukan sendri oleh undang-undang. Namanya bentuk maksimumdan minimum.
3.
Triple-
column tarifs
System ini digunakan oleh suatu Negara yang menjajah Negara lain. Sistem ini merupakan perluasan dari sistem double- column tariffs. Di sini ditambah
dengan satu macam tarif preference.
Efek tariff
Pembebanan tariff atas suatu barang dapat mempunyai efek
terhadap perekonomiansuatu Negara. Khususnya di dalam pasar barang tersebut.
Beberapa efek yang terjadi karena diberlakukannya tariff dalam perdagangan.
1. Efek
terhdap harga, dapat menyebabkan naik turunyya harga suatu barang di dalam
negeri.
2. Efffek
terhadap konsumsi, dapat menyebabkan naik turunnya jumlah konsumsi atas suatu
barang di dalam negeri.
3. Efek
terhadap produk, dapat menyebabkan naik turunnya jumlah produksi suatu barang
dalam negeri.
4. Efek
terhadap distribusi pendapatan, dapat menyebabkan perubahan pola dalam
pendapatan masyarakat di dalam negeri.
¥
Analisis
dasar tentang tarif membuktikan bahwa
perdagangan bebas lebih baik daripada tarif, dan bahwa tarif mengakibatkan
kerugian secara netto bagi negara secara keseluruhan.
¥
Suatu
negara di rugikan oleh adanya tarif yang dikenakan sendiri adalah asumsi bahwa
kita tidak dapat mempengaruhi harga barang impor di pasar dunia.
¥
Biaya
dan keuntungan tarif atu kebijakan perdagangan lainnya boleh jadi bisa diukur
dengan mengunakan konsep surplus konsumen dan surplus produsen.
Efek tariff terhadap konsumen
¥
Surplus
konsumen mengukur besarnya keuntungan konsumen dari pembelian karena perbedaan
antara harga yang sebenarnya dibayar dengan harga yang bersedia dibayar.
¥
Pembeli
barang impor akan dirugikan dengan adanya tarif. Sebagian barang yang di impor
berarti konsumen merasa lebih baik
membeli barang dari luar negeri daripada membeli barang produksi dalam negeri.
¥
Apabila
pemerintah mengenakan tarif terhadap impor
barang maka konsumen akhirnya harus membayar lebih tinggi, membeli
barangnya lebih sedikit atau kedua-duanya.
Efek tariff terhadap produsen
¥
Pengenaan
tarif akan memberikan manfaat bagi para produsen dalam negeri yang menghadapi
persaingan impor karena tarif tsb
merupakan pajak pada barang-barang produksi luar negeri.
¥
Semakin
besar tarif yang dibebankan bagi para konsumen untuk membeli barang luar negeri
akan semakin banyak yg beralih ke pemasok dalam negeri yg mendapatkan
keuntungan karena adanya tambahan penjualan dan harga yang lebih tinggi karena adanya tarif.
sumber : modul matakuliah perdagangan internasional, Agribisnis UNPAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar